RI News. Jakarta, 27 Agustus 2026 – Babak baru penegakan hukum dalam tata kelola pertambangan nikel nasional resmi dimulai. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali. Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa agenda utama sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.
Perkara ini membuka tabir konspirasi sistematis dalam penyalahgunaan wewenang pengawasan lembaga negara. La Ode Sinarwan Oda disinyalir menggelontorkan dana suap sebesar Rp675 juta kepada mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026, Hery Susanto. Penyerahan dana tersebut dilakukan secara bertahap melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.

Proses peradilan terhadap Hery Susanto sendiri telah berjalan lebih awal dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dalam berkas perkara terpisah, Hery didakwa menerima akumulasi suap fantastis mencapai Rp4,85 miliar yang diwujudkan dalam bentuk uang tunai hingga aset properti. Intervensi finansial tersebut ditujukan untuk memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI agar memuat substansi yang menguntungkan korporasi tertentu.
Dalam konstruksi perkara, manipulasi LHP tersebut didesain untuk merekayasa legalitas administratif. LHP diarahkan untuk menyimpulkan bahwa penetapan nilai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri merupakan bentuk malaadministrasi. Selain itu, LHP juga dimanfaatkan untuk memvonis penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai tindakan malaadministrasi.
Praktik rasuah di lingkaran pengawasan pertambangan ini juga melibatkan jaringan aliran dana dari berbagai pihak swasta lain. Selain aliran dana dari La Ode Sinarwan, Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui perantara Lukman Malanuang.
Lebih lanjut, penyidikan mengungkap dugaan penerimaan aset berupa satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno, ditambah penyerahan uang tunai senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi serta dana tambahan sebesar Rp525 juta. Terungkap pula dana senilai Rp50 juta yang bersumber dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rozai, melalui perantara Agung Winarno.
Atas perbuatan yang mencederai integritas pengawasan publik tersebut, Hery Susanto dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Persidangan ini menjadi sorotan krusial akademisi hukum pidana dan publik dalam menguji ketegasan peradilan terhadap praktik suap di sektor sumber daya alam.
Pewarta: A. Muchlis
Tagline: #ToshidaIndonesia, #SidangTipikor, #KasusKorupsiNikel, #OmbudsmanRI, #SidangPerdana, #PNJakpus, #HukumPidana,

