Skip to content
10/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Hukum
  • Mengurai Paradigma Restoratif dalam Reformasi Hukum Penegakan Kasus Kejahatan Ekonomi: Urgensitas Legitimasi RUU Perampasan Aset

Mengurai Paradigma Restoratif dalam Reformasi Hukum Penegakan Kasus Kejahatan Ekonomi: Urgensitas Legitimasi RUU Perampasan Aset

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Mengurai Paradigma Restoratif dalam Reformasi Hukum Penegakan Kasus Kejahatan Ekonomi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta, 26 Agustus 2026 — Dinamika hukum pidana korporasi dan kejahatan berorientasi ekonomi di Indonesia tengah menuntut pergeseran paradigma dari pendekatan pemidanaan konvensional (retributif) menuju pendekatan pemulihan nilai kerugian negara secara esensial (asset recovery). Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Pidana yang kini menjadi fokus utama legislasi nasional dinilai sebagai fase krusial dalam menutup celah doktrinal penegakan hukum pidana ekonomi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris, menegaskan urgensi pengesahan regulasi ini sebagai langkah fundamental agar para pelaku tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi terorganisasi tidak lagi dapat menikmati, mengakumulasi, atau meretensi hasil dari kejahatan yang dilakukannya.

Penegakan hukum pidana modern tidak lagi memadai jika hanya bersandar pada sanksi badan bagi individual pelaku. Hukuman penjara dinilai berisiko menjadi tidak efektif manakala aset yang berasal dari kejahatan masih dapat disembunyikan, dipindahtangankan, dialihkan kepada pihak ketiga, atau bahkan diwariskan. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah instrumen hukum yang adekuat untuk melacak dan memulihkan kerugian keuangan negara secara sistematis dan responsif.

Mekanisme NCBAF dan Terobosan Hukum Acara

Salah satu pilar normatif substantif yang dikaji mendalam dalam RUU ini adalah adopsi mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF). Mekanisme ini memungkinkan negara melakukan tindakan perampasan aset kejahatan tanpa harus bergantung pada adanya putusan pemidanaan final (conviction) terhadap diri pelaku. Pembaharuan ini relevan untuk menjangkau berbagai kondisi kebuntuan hukum (legal bottleneck), seperti manakala tersangka meninggal dunia, melarikan diri dari yurisdiksi nasional, tidak diketahui keberadaannya, atau ketika ditemukan aset hasil kejahatan yang belum tersentuh dalam proses peradilan terdahulu.

Dalam perspektif kriminologi dan kejahatan terorganisasi, pemutusan akses modal merupakan strategi paling efektif untuk menonaktifkan operasionalisasi kejahatan bermotif finansial, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), peredaran gelap narkotika, serta kejahatan korporasi. Pengejaran aset memiliki urgensi seimbang dengan penindakan fisik terhadap pelaku, mengingat hasil kejahatan yang dibiarkan dapat berputar kembali untuk membiayai operasionalisasi ilegal, memperluas jaringan kejahatan, atau menyamarkan aktivitas transaksional lainnya.

Harmonisasi Internasional dan Tata Kelola Transparan

Ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) oleh pemerintah Indonesia menegaskan komitmen global dalam menempatkan pengembalian aset sebagai asas utama penegakan hukum korupsi. Kehadiran undang-undang perampasan aset di tingkat domestik akan memperkuat posisi tawar dan kemampuan yurisdiksi Indonesia dalam kerangka kerja sama hukum internasional (mutual legal assistance), khususnya dalam melacak serta mengeksekusi repatriasi aset yang dialihkan ke luar negeri.

Kendati demikian, efektivitas perampasan aset tidak bersandar semata pada tahap penyitaan teknis, melainkan sangat ditentukan oleh akuntabilitas pengelolaan pasca-penyitaan. Aset-aset kejahatan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara harus dikelola secara profesional dan transparan agar nilainya tidak menyusut, sehingga dapat dikembalikan secara optimal untuk menyokong kebutuhan pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.

Baca juga: Ujian Narasi Sang Pemimpin: Saat Analogi ‘Kepala Ikan’ Kembali Menyapa Pemangku Kebijakan Padangsidimpuan

Progresivitas Pembahasan dan Penjaminan Due Process of Law

Pemberian kewenangan ekstraordiner kepada aparat penegak hukum dalam memblokir, menyita, dan merampas kekayaan wajib dibentengi oleh prinsip due process of law yang ketat. Keseimbangan antara kewenangan negara yang berdaya jangkau luas dengan jaminan perlindungan hak asasi serta hak milik pihak ketiga yang beritikad baik harus dipelihara melalui pengawasan judicial control dan mekanisme transparansi peradilan yang akuntabel.

Proses pembentukan UU ini menunjukkan progresitivitas substantif di parlemen. Komisi III DPR RI mengonfirmasi bahwa target pembahasan RUU Perampasan Aset diproyeksikan selesai paling lambat pada Desember 2026. Dengan efektivitas waktu masa sidang yang menyisakan sekitar delapan minggu di luar reses, penyusunan materi komprehensif terus dimaksimalkan melalui penyelenggaraan 35 kali rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja wilayah, serta penyerapan puluhan masukan tertulis dari elemen akademisi dan masyarakat sipil demi memetakan ragam perspektif secara matang.

Pewarta: Yogi Hilamawan

Tagline: #RUUPerampasanAset, #FahiraIdris, #DPDRI, #PemulihanAset, #NCBAF, #HukumPidanaEkonomi, #PemberantasanKorupsi, #DueProcessOfLaw, #TransparansiHukum, #KerjaSamaInternasional, #UNCAC, #KomisiIIIDPR, #Habiburokhman, #ReformasiHukum, #PenegakanHukum,

Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Yanuar Wijanarko: Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat, Jangan Jebak Asumsi Relasi Kuasa

Jurnalis RI News Portal
08/10/2026 0
Kejari Tangerang Dengar Panggilan Polres Tangsel
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Dugaan Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura, Kejari Tangerang Tunggu Penyidikan Polres TangSel

Jurnalis RI News Portal
22/09/2026 0
Resonansi Transparansi Dana Desa
Hukum

Resonansi Transparansi Dana Desa: Uji Akuntabilitas Publik dan Implikasi Tata Kelola Pembangunan di Dolok Sordang

Jurnalis RI News Portal
18/09/2026 0
Dugaan Potongan Proyek 21 Persen Dinkes Tapsel Memanas
Hukum

Dugaan Potongan Proyek 21 Persen Dinkes Tapsel Memanas: Elemen Pemuda Desak Pengusutan Tuntas

Jurnalis RI News Portal
18/09/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Ujian Narasi Sang Pemimpin: Saat Analogi ‘Kepala Ikan’ Kembali Menyapa Pemangku Kebijakan Padangsidimpuan
Next: Logistik Terbatas di Tengah Bencana: KemenPPPA Pacu Distribusi Bantuan Spesifik Pengungsi NTT

Related Stories

Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat

Yanuar Wijanarko: Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat, Jangan Jebak Asumsi Relasi Kuasa

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Kejari Tangerang Dengar Panggilan Polres Tangsel

Dugaan Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura, Kejari Tangerang Tunggu Penyidikan Polres TangSel

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 minggu ago 0
Resonansi Transparansi Dana Desa

Resonansi Transparansi Dana Desa: Uji Akuntabilitas Publik dan Implikasi Tata Kelola Pembangunan di Dolok Sordang

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (HT) dari Partai Hanura Resmi di Laporkan Ke Polres
  • Somasi Makanan Soto Mantenan ke Pedagang Pukis Gerobak: Ancaman 4 Tahun Penjara dan Rp2 Miliar Denda Jadi Badai Psikologis bagi UMKM Kecil di Kota Kediri
  • KSAD Maruli Simanjuntak Klaim Tak Ada Surpres Calon Panglima TNI, Wakil Menteri dan DPR Tekankan Urgensi Proses Formal
  • Integrasi Data BPOM di NTB: Mengatasi Ego Antarlembaga demi Pengawasan Obat yang Lebih Efektif
  • KPK Panggil Ahmad Dedi Congor, Tersangka Bea Cukai yang Sakit Tak Hadir
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by