RI News. Jakarta, 26 Agustus 2026 — Dinamika hukum pidana korporasi dan kejahatan berorientasi ekonomi di Indonesia tengah menuntut pergeseran paradigma dari pendekatan pemidanaan konvensional (retributif) menuju pendekatan pemulihan nilai kerugian negara secara esensial (asset recovery). Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Pidana yang kini menjadi fokus utama legislasi nasional dinilai sebagai fase krusial dalam menutup celah doktrinal penegakan hukum pidana ekonomi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris, menegaskan urgensi pengesahan regulasi ini sebagai langkah fundamental agar para pelaku tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi terorganisasi tidak lagi dapat menikmati, mengakumulasi, atau meretensi hasil dari kejahatan yang dilakukannya.
Penegakan hukum pidana modern tidak lagi memadai jika hanya bersandar pada sanksi badan bagi individual pelaku. Hukuman penjara dinilai berisiko menjadi tidak efektif manakala aset yang berasal dari kejahatan masih dapat disembunyikan, dipindahtangankan, dialihkan kepada pihak ketiga, atau bahkan diwariskan. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah instrumen hukum yang adekuat untuk melacak dan memulihkan kerugian keuangan negara secara sistematis dan responsif.

Mekanisme NCBAF dan Terobosan Hukum Acara
Salah satu pilar normatif substantif yang dikaji mendalam dalam RUU ini adalah adopsi mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF). Mekanisme ini memungkinkan negara melakukan tindakan perampasan aset kejahatan tanpa harus bergantung pada adanya putusan pemidanaan final (conviction) terhadap diri pelaku. Pembaharuan ini relevan untuk menjangkau berbagai kondisi kebuntuan hukum (legal bottleneck), seperti manakala tersangka meninggal dunia, melarikan diri dari yurisdiksi nasional, tidak diketahui keberadaannya, atau ketika ditemukan aset hasil kejahatan yang belum tersentuh dalam proses peradilan terdahulu.
Dalam perspektif kriminologi dan kejahatan terorganisasi, pemutusan akses modal merupakan strategi paling efektif untuk menonaktifkan operasionalisasi kejahatan bermotif finansial, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), peredaran gelap narkotika, serta kejahatan korporasi. Pengejaran aset memiliki urgensi seimbang dengan penindakan fisik terhadap pelaku, mengingat hasil kejahatan yang dibiarkan dapat berputar kembali untuk membiayai operasionalisasi ilegal, memperluas jaringan kejahatan, atau menyamarkan aktivitas transaksional lainnya.
Harmonisasi Internasional dan Tata Kelola Transparan
Ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) oleh pemerintah Indonesia menegaskan komitmen global dalam menempatkan pengembalian aset sebagai asas utama penegakan hukum korupsi. Kehadiran undang-undang perampasan aset di tingkat domestik akan memperkuat posisi tawar dan kemampuan yurisdiksi Indonesia dalam kerangka kerja sama hukum internasional (mutual legal assistance), khususnya dalam melacak serta mengeksekusi repatriasi aset yang dialihkan ke luar negeri.
Kendati demikian, efektivitas perampasan aset tidak bersandar semata pada tahap penyitaan teknis, melainkan sangat ditentukan oleh akuntabilitas pengelolaan pasca-penyitaan. Aset-aset kejahatan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara harus dikelola secara profesional dan transparan agar nilainya tidak menyusut, sehingga dapat dikembalikan secara optimal untuk menyokong kebutuhan pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.
Progresivitas Pembahasan dan Penjaminan Due Process of Law
Pemberian kewenangan ekstraordiner kepada aparat penegak hukum dalam memblokir, menyita, dan merampas kekayaan wajib dibentengi oleh prinsip due process of law yang ketat. Keseimbangan antara kewenangan negara yang berdaya jangkau luas dengan jaminan perlindungan hak asasi serta hak milik pihak ketiga yang beritikad baik harus dipelihara melalui pengawasan judicial control dan mekanisme transparansi peradilan yang akuntabel.
Proses pembentukan UU ini menunjukkan progresitivitas substantif di parlemen. Komisi III DPR RI mengonfirmasi bahwa target pembahasan RUU Perampasan Aset diproyeksikan selesai paling lambat pada Desember 2026. Dengan efektivitas waktu masa sidang yang menyisakan sekitar delapan minggu di luar reses, penyusunan materi komprehensif terus dimaksimalkan melalui penyelenggaraan 35 kali rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja wilayah, serta penyerapan puluhan masukan tertulis dari elemen akademisi dan masyarakat sipil demi memetakan ragam perspektif secara matang.
Pewarta: Yogi Hilamawan
Tagline: #RUUPerampasanAset, #FahiraIdris, #DPDRI, #PemulihanAset, #NCBAF, #HukumPidanaEkonomi, #PemberantasanKorupsi, #DueProcessOfLaw, #TransparansiHukum, #KerjaSamaInternasional, #UNCAC, #KomisiIIIDPR, #Habiburokhman, #ReformasiHukum, #PenegakanHukum,

