Skip to content
12/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Unjuk Rasa di Kompleks Parlemen: Antara Hak Konstitusional dan Kewajiban Menjaga Ketertiban

Unjuk Rasa di Kompleks Parlemen: Antara Hak Konstitusional dan Kewajiban Menjaga Ketertiban

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Antara Hak Konstitusional dan Kewajiban Menjaga Ketertiban
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Senin (25/8/2025), situasi di sekitar Gedung DPR/MPR/DPD RI kembali memperlihatkan bagaimana ruang demokrasi di Indonesia menghadapi ujian. Aksi unjuk rasa yang sejak pagi berlangsung kondusif, berubah tegang menjelang siang. Sekitar pukul 12.50 WIB, aparat Kepolisian menembakkan meriam air (water cannon) untuk meredam massa yang mulai bertindak anarkis dengan melempari petugas di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Pantauan lapangan memperlihatkan aparat berlapis membentuk barikade, menyisir jalan protokol, sekaligus memberikan imbauan berulang agar massa mundur dan membubarkan diri. Namun, perlawanan berupa pelemparan benda tumpul masih terjadi, sehingga Kepolisian menambah upaya dengan pelontaran gas air mata. Massa kemudian terdesak ke arah Jalan Gerbang Pemuda, meninggalkan area utama depan kompleks parlemen.

Secara konstitusional, kebebasan berpendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, hak tersebut dibatasi oleh kewajiban menjaga ketertiban umum, melindungi keselamatan orang lain, dan menghormati hak asasi pihak ketiga.

Dalam konteks ini, tindakan aparat menggunakan sarana non-mematikan seperti water cannon dan gas air mata dapat dipandang sebagai bentuk use of force minimal untuk mengendalikan massa. Tidak adanya penggunaan senjata api dalam pengamanan juga menunjukkan penerapan prinsip necessity dan proportionality sebagaimana dianjurkan oleh standar hak asasi manusia internasional.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pengamanan melibatkan 1.250 personel gabungan Polri, TNI, dan Pemda DKI. Pendekatan persuasif-humanis dikedepankan, dengan menekankan bahwa tugas aparat adalah memastikan jalannya penyampaian aspirasi tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Pengamanan ini bukan untuk membatasi ruang demokrasi, tetapi untuk menjaga agar kebebasan berekspresi tidak melampaui batas hukum dan mengancam keselamatan publik,” ujarnya.

Baca juga : Pelantikan DPD Gelora Trenggalek: Antara Optimisme Politik Lokal dan Harapan Masyarakat

Insiden ini merefleksikan dilema klasik demokrasi: antara menjamin hak masyarakat untuk berdemonstrasi dan kewajiban negara menjaga ketertiban umum. Bagi pengunjuk rasa, eskalasi aksi menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap isu yang diperjuangkan. Namun bagi aparat, stabilitas sosial menjadi prioritas utama agar tidak terjadi gangguan lebih luas terhadap fungsi pemerintahan maupun aktivitas warga Jakarta.

Dengan demikian, peristiwa ini dapat dipandang sebagai pembelajaran kolektif. Negara perlu terus mengasah strategi pengelolaan unjuk rasa agar tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa kebebasan berpendapat benar-benar dijamin. Sebaliknya, massa aksi perlu memahami batasan hukum agar aspirasi mereka tidak kehilangan legitimasi akibat tindakan anarkis.

Pewarta : Yogi Hilmawan


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pelantikan DPD Gelora Trenggalek: Antara Optimisme Politik Lokal dan Harapan Masyarakat
Next: Presiden Prabowo Anugerahkan 141 Tanda Kehormatan: Antara Legitimasi Sejarah dan Rekonsiliasi Nasional

Related Stories

IMG-20251008-WA0007
3 min read

Dugaan Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program P3-TGAI di Kabupaten Sragen

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago
Ketidakdisiplinan Oknum Peratin Pekon Cipta Waras Lampung Barat
3 min read

Ketidakdisiplinan Oknum Peratin Pekon Cipta Waras Lampung Barat: Ancaman Serius bagi Pelayanan Publik Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 hari ago
Sengketa Lahan Maumbi Memanas
2 min read

Sengketa Lahan Maumbi Memanas: Jalan SBY Ditutup, Kebenaran Dicari

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 hari ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Dampak Hukum Kasus Pemerasan Digital: Tuntutan Berat terhadap Nikita Mirzani dan Implikasi bagi Kebebasan Berekspresi di Era Media Sosial
  • KPK Dalami Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2023-2024: Fokus pada Katering, Logistik, dan Jual-Beli Kuota
  • Sinergi Pusat-Daerah Atasi Persoalan Pertanahan di Sumatra Selatan
  • Tim Junior Indonesia Menang atas Chinese Taipei di Kejuaraan Dunia Tim Campuran Junior 2025
  • BPJS Kesehatan Wujudkan Layanan JKN Optimal melalui Groundbreaking Kantor Cabang Cikarang

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dampak Hukum Kasus Pemerasan Digital: Tuntutan Berat terhadap Nikita Mirzani dan Implikasi bagi Kebebasan Berekspresi di Era Media Sosial
  • KPK Dalami Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2023-2024: Fokus pada Katering, Logistik, dan Jual-Beli Kuota
  • Sinergi Pusat-Daerah Atasi Persoalan Pertanahan di Sumatra Selatan
  • Tim Junior Indonesia Menang atas Chinese Taipei di Kejuaraan Dunia Tim Campuran Junior 2025
  • BPJS Kesehatan Wujudkan Layanan JKN Optimal melalui Groundbreaking Kantor Cabang Cikarang
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.