Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Unjuk Rasa di Kompleks Parlemen: Antara Hak Konstitusional dan Kewajiban Menjaga Ketertiban

Unjuk Rasa di Kompleks Parlemen: Antara Hak Konstitusional dan Kewajiban Menjaga Ketertiban

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 2 minutes read
Antara Hak Konstitusional dan Kewajiban Menjaga Ketertiban
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Senin (25/8/2025), situasi di sekitar Gedung DPR/MPR/DPD RI kembali memperlihatkan bagaimana ruang demokrasi di Indonesia menghadapi ujian. Aksi unjuk rasa yang sejak pagi berlangsung kondusif, berubah tegang menjelang siang. Sekitar pukul 12.50 WIB, aparat Kepolisian menembakkan meriam air (water cannon) untuk meredam massa yang mulai bertindak anarkis dengan melempari petugas di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Pantauan lapangan memperlihatkan aparat berlapis membentuk barikade, menyisir jalan protokol, sekaligus memberikan imbauan berulang agar massa mundur dan membubarkan diri. Namun, perlawanan berupa pelemparan benda tumpul masih terjadi, sehingga Kepolisian menambah upaya dengan pelontaran gas air mata. Massa kemudian terdesak ke arah Jalan Gerbang Pemuda, meninggalkan area utama depan kompleks parlemen.

Secara konstitusional, kebebasan berpendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, hak tersebut dibatasi oleh kewajiban menjaga ketertiban umum, melindungi keselamatan orang lain, dan menghormati hak asasi pihak ketiga.

Dalam konteks ini, tindakan aparat menggunakan sarana non-mematikan seperti water cannon dan gas air mata dapat dipandang sebagai bentuk use of force minimal untuk mengendalikan massa. Tidak adanya penggunaan senjata api dalam pengamanan juga menunjukkan penerapan prinsip necessity dan proportionality sebagaimana dianjurkan oleh standar hak asasi manusia internasional.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pengamanan melibatkan 1.250 personel gabungan Polri, TNI, dan Pemda DKI. Pendekatan persuasif-humanis dikedepankan, dengan menekankan bahwa tugas aparat adalah memastikan jalannya penyampaian aspirasi tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Pengamanan ini bukan untuk membatasi ruang demokrasi, tetapi untuk menjaga agar kebebasan berekspresi tidak melampaui batas hukum dan mengancam keselamatan publik,” ujarnya.

Baca juga : Pelantikan DPD Gelora Trenggalek: Antara Optimisme Politik Lokal dan Harapan Masyarakat

Insiden ini merefleksikan dilema klasik demokrasi: antara menjamin hak masyarakat untuk berdemonstrasi dan kewajiban negara menjaga ketertiban umum. Bagi pengunjuk rasa, eskalasi aksi menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap isu yang diperjuangkan. Namun bagi aparat, stabilitas sosial menjadi prioritas utama agar tidak terjadi gangguan lebih luas terhadap fungsi pemerintahan maupun aktivitas warga Jakarta.

Dengan demikian, peristiwa ini dapat dipandang sebagai pembelajaran kolektif. Negara perlu terus mengasah strategi pengelolaan unjuk rasa agar tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa kebebasan berpendapat benar-benar dijamin. Sebaliknya, massa aksi perlu memahami batasan hukum agar aspirasi mereka tidak kehilangan legitimasi akibat tindakan anarkis.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pelantikan DPD Gelora Trenggalek: Antara Optimisme Politik Lokal dan Harapan Masyarakat
Next: Presiden Prabowo Anugerahkan 141 Tanda Kehormatan: Antara Legitimasi Sejarah dan Rekonsiliasi Nasional

Related Stories

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.