Skip to content
23/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 3 minutes read
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kota Padangsidimpuan 3 Desember 2025 – Sumatera Utara, tengah dilanda keresahan masyarakat akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax selama sepekan terakhir. Kelangkaan ini semakin mempersulit kehidupan warga yang sedang berjuang menghadapi bencana banjir bandang dan longsor sejak Rabu, 3 Desember 2025, di wilayah Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan).

Di hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), antrean panjang mengular terjadi setiap hari. Warga terpaksa mengantre berjam-jam, bahkan ada yang menginap semalaman hanya untuk mendapatkan BBM. Akibatnya, aktivitas sehari-hari terganggu, termasuk anak sekolah yang terlambat berangkat karena orang tua mereka sibuk mengantre bahan bakar.

Kelangkaan ini juga memunculkan maraknya penjual eceran dadakan di pinggir jalan yang menawarkan Pertalite dan Pertamax dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga BBM eceran kini mencapai Rp25.000–Rp35.000 per liter, padahal harga resmi Pertalite Rp10.000 dan Pertamax Rp12.500–Rp13.500 per liter (tergantung wilayah).

Ironisnya, praktik ini tetap marak meski Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH, pada 28 November 2025 telah memberikan peringatan tegas. “Pengecer yang menjual di atas HET akan kami tindak tegas dan tangkap setelah berkoordinasi dengan dinas terkait serta mengeluarkan himbauan resmi,” ujarnya seperti dikutip berbagai media dan media sosial.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan situasi ini. “Di saat kami sedang susah karena banjir dan longsor, aliran air PDAM Tirtanadi juga mati total selama sepekan akibat pipa vital rusak terbawa banjir. Sekarang ditambah sulit dapat BBM. Apa yang dilakukan pemerintah dan aparat di sini?” keluh salah seorang warga dengan nada kecewa.

Hal senada disampaikan Indra Saputra, aktivis senior pemerhati sosial dan kebijakan pemerintah. Ia menilai kelangkaan BBM yang tidak jelas penyebabnya, ditambah maraknya penjualan eceran dengan harga selangit, semakin memperburuk kondisi masyarakat yang sedang dalam status darurat bencana.

“Pemerintah dan aparat yang berwenang seharusnya segera memberikan solusi konkret. Yang paling miris, penjual eceran berani menjual jauh di atas HET tanpa takut hukum. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Indra.

Baca juga : Lombok Timur Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi 2025/2026: Dari Seremoni ke Aksi Mitigasi Terukur

Dalam UU tersebut, Pasal 1 dan Pasal 2 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum bagi konsumen. Menjual barang (termasuk BBM) di atas HET dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Masyarakat mendesak kepolisian segera turun tangan, melakukan razia, dan menindak tegas para penjual eceran yang memanfaatkan situasi. “Kalau dibiarkan, ini akan jadi kebiasaan. Nanti setiap ada kelangkaan, harga langsung melambung. Masyarakat yang sudah lelah dan terpuruk secara ekonomi semakin dicekik,” tambah Indra.

Hingga berita ini diturunkan pada 3 Desember 2025, belum ada klarifikasi resmi maupun tindakan nyata dari pemerintah kota Padangsidimpuan, Pertamina, maupun aparat penegak hukum setempat terkait kelangkaan BBM dan maraknya penjualan eceran di atas HET.

Masyarakat hanya berharap masalah ini segera ditangani secara serius agar mereka tidak semakin terpuruk di tengah bencana yang belum usai.

Pewarta : Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Lombok Timur Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi 2025/2026: Dari Seremoni ke Aksi Mitigasi Terukur
Next: Polres Wonogiri Gencarkan Sosialisasi Kepatuhan Berkendara Jelang Nataru 2025

Related Stories

GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap

Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap, Honor Perangkat Desa Baru Terbayar Satu Bulan pada 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Tiket Gratis untuk Anak Kediri

Tiket Gratis untuk Anak Kediri: Kebijakan Wisata Edukatif yang Menyasar Keluarga dan Denyut Ekonomi Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by