Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kota Padangsidimpuan 3 Desember 2025 – Sumatera Utara, tengah dilanda keresahan masyarakat akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax selama sepekan terakhir. Kelangkaan ini semakin mempersulit kehidupan warga yang sedang berjuang menghadapi bencana banjir bandang dan longsor sejak Rabu, 3 Desember 2025, di wilayah Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan).

Di hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), antrean panjang mengular terjadi setiap hari. Warga terpaksa mengantre berjam-jam, bahkan ada yang menginap semalaman hanya untuk mendapatkan BBM. Akibatnya, aktivitas sehari-hari terganggu, termasuk anak sekolah yang terlambat berangkat karena orang tua mereka sibuk mengantre bahan bakar.

Kelangkaan ini juga memunculkan maraknya penjual eceran dadakan di pinggir jalan yang menawarkan Pertalite dan Pertamax dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga BBM eceran kini mencapai Rp25.000–Rp35.000 per liter, padahal harga resmi Pertalite Rp10.000 dan Pertamax Rp12.500–Rp13.500 per liter (tergantung wilayah).

Ironisnya, praktik ini tetap marak meski Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH, pada 28 November 2025 telah memberikan peringatan tegas. “Pengecer yang menjual di atas HET akan kami tindak tegas dan tangkap setelah berkoordinasi dengan dinas terkait serta mengeluarkan himbauan resmi,” ujarnya seperti dikutip berbagai media dan media sosial.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan situasi ini. “Di saat kami sedang susah karena banjir dan longsor, aliran air PDAM Tirtanadi juga mati total selama sepekan akibat pipa vital rusak terbawa banjir. Sekarang ditambah sulit dapat BBM. Apa yang dilakukan pemerintah dan aparat di sini?” keluh salah seorang warga dengan nada kecewa.

Hal senada disampaikan Indra Saputra, aktivis senior pemerhati sosial dan kebijakan pemerintah. Ia menilai kelangkaan BBM yang tidak jelas penyebabnya, ditambah maraknya penjualan eceran dengan harga selangit, semakin memperburuk kondisi masyarakat yang sedang dalam status darurat bencana.

“Pemerintah dan aparat yang berwenang seharusnya segera memberikan solusi konkret. Yang paling miris, penjual eceran berani menjual jauh di atas HET tanpa takut hukum. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Indra.

Baca juga : Lombok Timur Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi 2025/2026: Dari Seremoni ke Aksi Mitigasi Terukur

Dalam UU tersebut, Pasal 1 dan Pasal 2 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum bagi konsumen. Menjual barang (termasuk BBM) di atas HET dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Masyarakat mendesak kepolisian segera turun tangan, melakukan razia, dan menindak tegas para penjual eceran yang memanfaatkan situasi. “Kalau dibiarkan, ini akan jadi kebiasaan. Nanti setiap ada kelangkaan, harga langsung melambung. Masyarakat yang sudah lelah dan terpuruk secara ekonomi semakin dicekik,” tambah Indra.

Hingga berita ini diturunkan pada 3 Desember 2025, belum ada klarifikasi resmi maupun tindakan nyata dari pemerintah kota Padangsidimpuan, Pertamina, maupun aparat penegak hukum setempat terkait kelangkaan BBM dan maraknya penjualan eceran di atas HET.

Masyarakat hanya berharap masalah ini segera ditangani secara serius agar mereka tidak semakin terpuruk di tengah bencana yang belum usai.

Pewarta : Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Lombok Timur Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi 2025/2026: Dari Seremoni ke Aksi Mitigasi Terukur
Next: Polres Wonogiri Gencarkan Sosialisasi Kepatuhan Berkendara Jelang Nataru 2025

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.