Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Transparansi Pajak dari Puncak: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Laporkan Kurang Bayar Rp50 Juta, Kemenkeu Tekankan Fenomena Lumrah di Sistem Progresif

Transparansi Pajak dari Puncak: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Laporkan Kurang Bayar Rp50 Juta, Kemenkeu Tekankan Fenomena Lumrah di Sistem Progresif

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Laporkan Kurang Bayar Rp50 Juta
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan setelah secara terbuka mengakui mengalami kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp50 juta saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Kejadian ini justru dijadikan momentum oleh Kementerian Keuangan untuk menjelaskan mekanisme perpajakan yang berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan beragam.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat, menegaskan bahwa status kurang bayar tersebut muncul akibat selisih antara pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja dengan pajak terutang secara keseluruhan. Faktor utamanya adalah penerapan tarif pajak progresif yang menghitung seluruh penghasilan secara agregat.

“Kurang bayar merupakan hal yang lumrah terjadi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari lebih dari satu sumber,” ujar Deni. Menurutnya, masing-masing pemberi kerja melakukan pemotongan pajak secara terpisah, sementara penghitungan akhir pajak dilakukan dengan menggabungkan seluruh penghasilan tersebut.

Purbaya sendiri menyampaikan informasi ini saat taklimat media di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (25/3/2026). Ia menduga kurang bayar terjadi karena pada Tahun Pajak 2025, penghasilannya berasal dari dua instansi berbeda: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner, serta Kementerian Keuangan setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan.

“Sebelumnya, saat hanya dari LPS, saya tidak pernah mengalami kurang bayar,” ungkap Purbaya. Pengakuan ini menunjukkan bagaimana transisi jabatan dapat memengaruhi perhitungan pajak pribadi di tengah sistem yang mengutamakan keadilan progresif.

Meski demikian, Kemenkeu memastikan pelaporan SPT oleh Purbaya dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk mendukung akurasi pelaporan, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan berbagai data perpajakan secara otomatis, termasuk bukti potong dari pemberi kerja. Fitur prepopulated ini diharapkan membantu wajib pajak mengisi SPT dengan lebih benar, lengkap, dan sesuai aturan.

Baca juga : Polsek Belimbing Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Tengah Musim Kemarau

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengumumkan kebijakan relaksasi bagi masyarakat. Kementerian Keuangan akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari semula 31 Maret 2026. Aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) akan segera diterbitkan sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.

Hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 9.072.935 SPT Tahunan PPh telah diterima. DJP terus mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu.

Kampanye Stop Ilegal Bisnis- C.I.A Offic

Bagi yang terlambat, sanksi administrasi tetap berlaku berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan usaha. Kemenkeu melalui Deni Surjantoro kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan negara.

Pengakuan terbuka dari seorang menteri keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemahaman mekanisme pajak progresif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, diharapkan pelaporan pajak di masa mendatang semakin mudah dan akurat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polsek Belimbing Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Tengah Musim Kemarau
Next: Menyegarkan Warisan Jawa: Fadli Zon Dorong Museum Radya Pustaka Bertransformasi Digital untuk Menarik Generasi Z

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by