Skip to content
25/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Transparansi Pajak dari Puncak: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Laporkan Kurang Bayar Rp50 Juta, Kemenkeu Tekankan Fenomena Lumrah di Sistem Progresif

Transparansi Pajak dari Puncak: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Laporkan Kurang Bayar Rp50 Juta, Kemenkeu Tekankan Fenomena Lumrah di Sistem Progresif

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Laporkan Kurang Bayar Rp50 Juta
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan setelah secara terbuka mengakui mengalami kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp50 juta saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Kejadian ini justru dijadikan momentum oleh Kementerian Keuangan untuk menjelaskan mekanisme perpajakan yang berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan beragam.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat, menegaskan bahwa status kurang bayar tersebut muncul akibat selisih antara pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja dengan pajak terutang secara keseluruhan. Faktor utamanya adalah penerapan tarif pajak progresif yang menghitung seluruh penghasilan secara agregat.

“Kurang bayar merupakan hal yang lumrah terjadi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari lebih dari satu sumber,” ujar Deni. Menurutnya, masing-masing pemberi kerja melakukan pemotongan pajak secara terpisah, sementara penghitungan akhir pajak dilakukan dengan menggabungkan seluruh penghasilan tersebut.

Purbaya sendiri menyampaikan informasi ini saat taklimat media di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (25/3/2026). Ia menduga kurang bayar terjadi karena pada Tahun Pajak 2025, penghasilannya berasal dari dua instansi berbeda: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner, serta Kementerian Keuangan setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan.

“Sebelumnya, saat hanya dari LPS, saya tidak pernah mengalami kurang bayar,” ungkap Purbaya. Pengakuan ini menunjukkan bagaimana transisi jabatan dapat memengaruhi perhitungan pajak pribadi di tengah sistem yang mengutamakan keadilan progresif.

Meski demikian, Kemenkeu memastikan pelaporan SPT oleh Purbaya dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk mendukung akurasi pelaporan, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan berbagai data perpajakan secara otomatis, termasuk bukti potong dari pemberi kerja. Fitur prepopulated ini diharapkan membantu wajib pajak mengisi SPT dengan lebih benar, lengkap, dan sesuai aturan.

Baca juga : Polsek Belimbing Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Tengah Musim Kemarau

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengumumkan kebijakan relaksasi bagi masyarakat. Kementerian Keuangan akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari semula 31 Maret 2026. Aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) akan segera diterbitkan sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.

Hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 9.072.935 SPT Tahunan PPh telah diterima. DJP terus mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu.

Kampanye Stop Ilegal Bisnis- C.I.A Offic

Bagi yang terlambat, sanksi administrasi tetap berlaku berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan usaha. Kemenkeu melalui Deni Surjantoro kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan negara.

Pengakuan terbuka dari seorang menteri keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemahaman mekanisme pajak progresif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, diharapkan pelaporan pajak di masa mendatang semakin mudah dan akurat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polsek Belimbing Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Tengah Musim Kemarau
Next: Menyegarkan Warisan Jawa: Fadli Zon Dorong Museum Radya Pustaka Bertransformasi Digital untuk Menarik Generasi Z

Related Stories

Prabowo Gelorakan Swasembada Protein

Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Kementerian HAM Luncurkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis untuk Perkuat Pengarusutamaan HAM

Kementerian HAM Luncurkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis untuk Perkuat Pengarusutamaan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha

Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha, DSI Mulai Beroperasi 1 Juni 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
  • Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan
  • Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !
  • Revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan: Dugaan Pemborosan APBN dan Ancaman Keselamatan Siswa di Balik Campuran Rangka Kayu Lapuk
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.