RI News. Payakumbuh — Kasus pencabulan terhadap anak di lingkungan pendidikan agama kembali mengguncang masyarakat Sumatera Barat. Seorang santri berusia 14 tahun asal Nagari Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, menjadi korban pelecehan seksual oleh ustadz berinisial RS (35), pimpinan Pondok Tahfidz Kumango Sungai Tarab.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban yang sedang mengalami sakit perut akibat riwayat usus buntu meminta bantuan RS untuk diantar ke rumah sakit. Setelah mendapatkan perawatan, pelaku membawa santri tersebut ke rumahnya yang berlokasi tidak jauh dari pondok pesantren dengan alasan agar korban bisa beristirahat.
Di rumah tersebut, RS diduga memanfaatkan kondisi korban yang masih lemah. Menurut keterangan, pelaku berbaring di samping korban sambil bermain ponsel. Tak lama kemudian, RS memeluk, mencium, membuka celana korban, dan melakukan perbuatan cabul. Korban yang sedang sakit berusaha melawan, namun tak berdaya menghadapi aksi pelaku.

Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah orang tuanya di Payakumbuh. Sang ibu merasa heran karena anaknya menolak untuk kembali mondok dan menuntut ilmu di pondok. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa ustadznya memiliki orientasi sesama jenis dan telah mencabulinya.
Marah dan shock, ibu korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke pihak berwajib pada 26 April 2026. Saat diperiksa polisi beberapa hari lalu, RS mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih bahwa ia melakukan hal tersebut karena pernah menjadi korban pencabulan saat masih kecil.
RS yang sudah berstatus menikah namun belum dikaruniai anak terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga : Kapolsek Baru IPTU Usman Kamal Bangun Sinergi Awal dengan Pemerintah Kecamatan Rahul Tapan
Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam terhadap keamanan anak di lembaga pendidikan Islam. Para orang tua diimbau untuk lebih waspada dan teliti dalam memilih serta mengawasi tempat pendidikan anak-anak mereka. Jangan sampai generasi muda yang sedang menuntut ilmu agama justru menjadi korban kekerasan seksual yang meninggalkan trauma seumur hidup.
Pihak kepolisian setempat masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta: Mayang Sari

