RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dugaan praktik korupsi dalam pengadaan infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Pada Selasa, 12 Mei 2026, lembaga antirasuah memeriksa Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah berjalan sejak tahun lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja dalam pemeriksaan tersebut. “Yang bersangkutan hadir dan dimintai keterangan berkaitan dengan proses-proses pengadaan infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumut maupun di Balai Besar PJN Sumut,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami mekanisme pengadaan yang berpotensi menyimpang. Penyidikan masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga hingga kini belum ada penetapan tersangka baru dalam tahap pengembangan ini.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara.
Kelima tersangka tersebut adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (pejabat pembuat komitmen di Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua), Heliyanto (pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua direktur perusahaan swasta yakni Muhammad Akhirun dari PT Dalihan Natolu Group dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang dari PT Rona Na Mora.
KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap diduga melibatkan pejabat di klaster Dinas PUPR dan Satker PJN. Total nilai enam proyek pembangunan jalan yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Baca juga : Atletico Madrid dan Real Betis Perkuat Posisi Top, Osasuna dan Elche Terancam
Sejak awal Mei 2026, KPK telah aktif memanggil berbagai saksi untuk memperkuat bukti dalam pengembangan kasus ini. Pemeriksaan terhadap mantan Kepala BBPJN Wilayah Sumatera Utara menjadi langkah penting untuk mengungkap alur pengambilan keputusan dan potensi keterlibatan pihak lain dalam rantai pengadaan infrastruktur tersebut.
Kasus ini mencerminkan komitmen KPK dalam membongkar dugaan korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat Sumatera Utara. Pengembangan penyidikan dengan Sprindik umum menunjukkan bahwa lembaga antirasuah masih terus membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat lebih luas di balik proyek-proyek jalan tersebut.
Pewarta : Yogi Hilmawan

