RI News Portal. Tangerang Selatan, 22 Desember 2025 – Krisis penumpukan sampah yang melanda Tangerang Selatan belakangan ini telah memunculkan dimensi hukum yang signifikan, dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap kepala daerah setempat. Pernyataan ini muncul di tengah dinamika penutupan sementara Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, yang menyebabkan ribuan ton sampah menumpuk di ruas-ruas jalan dan permukiman warga.
Menurut Hanif, tanggung jawab pengelolaan sampah secara eksplisit diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan beban utama pada wali kota sebagai penanggung jawab tertinggi di tingkat kota. Pasal tersebut mengandung ancaman pidana penjara minimal empat tahun jika pengelolaan tidak dilakukan secara benar, terutama bila mengakibatkan pencemaran lingkungan atau risiko kesehatan publik. “Kami sedang mendalami konteks ini secara mendetail, karena penegakan hukum tidak boleh diabaikan, meskipun ada hubungan personal yang baik,” ungkap Hanif dalam pertemuan dengan pejabat daerah pada Senin (22/12/2025).
Kasus ini bukanlah isu baru. Sejak Mei 2024, Kementerian LHK telah menerapkan sanksi administratif terhadap TPA Cipeucang berupa penutupan sementara dan kewajiban perbaikan, yang kemudian diperpanjang hingga Juni 2026. Namun, overload kapasitas dan praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang berulang menyebabkan penutupan sementara pada awal Desember 2025, memicu darurat sampah dengan volume harian mencapai 1.100 ton, sementara TPA hanya mampu menampung sekitar 400 ton per hari. Akibatnya, sisa 600-700 ton sampah terpaksa menumpuk, menimbulkan dampak ekologis seperti pencemaran air tanah, bau menyengat, dan potensi banjir akibat longsoran timbunan.

Dari perspektif akademis, krisis ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola sampah perkotaan di Indonesia, di mana ketergantungan pada TPA konvensional tanpa transisi ke teknologi modern seperti waste-to-energy atau pengolahan berbasis sirkular ekonomi menjadi akar masalah. Penelitian lingkungan hidup menunjukkan bahwa model landfill tradisional seperti Cipeucang rentan terhadap overload di wilayah metropolitan, terutama dengan pertumbuhan populasi dan konsumsi yang pesat. Pendekatan hukum pidana, sebagaimana diancamkan Hanif, dapat menjadi instrumen deterrence, tetapi efektivitasnya bergantung pada konsistensi penegakan dan dukungan kebijakan preventif.
Di sisi lain, Hanif menekankan pendekatan kolaboratif. Kementerian LHK berencana membuka kembali TPA Cipeucang secara bertahap sambil melanjutkan penataan, termasuk optimalisasi fasilitas material recovery facility (MRF) untuk pemilahan dan daur ulang. Langkah penegakan hukum juga akan diarahkan kepada pelaku usaha besar, seperti kawasan industri, pertokoan, dan perumahan, yang sering kali tidak mengelola sampah secara mandiri. Tim gabungan pusat-daerah akan melakukan inspeksi intensif untuk memastikan kepatuhan.
Baca juga : Peredaran Obat Keras Daftar G di Pekalongan: Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Untuk mengatasi keadaan darurat, Hanif telah meninjau alternatif TPA di Bogor dan berkoordinasi dengan gubernur Banten serta Jawa Barat guna mengalihkan sebagian volume sampah sementara ke lokasi seperti Serang. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyambut baik inisiatif ini, dengan menyatakan kesiapan TPA hingga Juni 2026 sambil mempercepat perbaikan akses jalan dan pembuatan zona transit. “Kondisi lapangan akan menjadi acuan utama dalam pembuangan bertahap,” katanya.
Secara lebih luas, kasus Tangerang Selatan ini menjadi studi kasus penting bagi kebijakan nasional pengelolaan sampah. Diperlukan reformasi struktural, termasuk alokasi anggaran yang proporsional untuk infrastruktur hijau dan edukasi masyarakat tentang reduce-reuse-recycle. Tanpa intervensi holistik, ancaman pidana saja tidak cukup untuk mencegah rekurensi krisis serupa di kota-kota lain. Krisis ini mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya isu teknis, melainkan tantangan governance yang menyangkut hak atas lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan.
Pewarta : Vie

