Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Peredaran Obat Keras Daftar G di Pekalongan: Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Peredaran Obat Keras Daftar G di Pekalongan: Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Peredaran Obat Keras Daftar G di Pekalongan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pekalongan, 22 Desember 2025 – Fenomena penjualan obat keras golongan G secara ilegal semakin menjadi perhatian serius di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Beberapa warung kecil yang awalnya tampak sebagai penjual kebutuhan sehari-hari diduga menjadi sarana distribusi obat-obatan seperti tramadol, hexymer (eximer), yarindo, dan trihexyphenidyl tanpa resep dokter maupun izin edar resmi. Aktivitas ini berlangsung secara terbuka, dari siang hingga malam hari, dan menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat.

Keresahan ini bermula dari laporan warga yang mengamati langsung akses mudah terhadap obat-obatan tersebut, terutama oleh remaja dan anak di bawah umur. Obat keras daftar G, yang seharusnya hanya tersedia melalui apotek dengan pengawasan ketat, kini beredar bebas di lokasi-lokasi tertentu. Penelusuran independen mengonfirmasi adanya indikasi praktik ini di sejumlah titik, termasuk di sepanjang jalur Pantura dan salah satu warung di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Warung tersebut, yang menyamar sebagai toko sembako, diduga menyimpan dan menjual obat-obatan tersebut secara rutin.

Dampak dari peredaran ini tidak bisa dianggap remeh. Penyalahgunaan obat seperti tramadol—sebuah opioid analgetik—dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan sistem saraf pusat, hingga overdosis yang berakibat fatal. Trihexyphenidyl, yang biasa digunakan untuk pengobatan Parkinson, sering disalahgunakan karena efek euforia dan halusinasi yang ditimbulkannya. Remaja yang masih dalam tahap perkembangan fisik dan mental menjadi kelompok paling rentan, dengan risiko jangka panjang seperti penurunan prestasi akademik, perilaku antisosial, dan kerusakan organ permanen. Orang tua di Pekalongan menyatakan keprihatinan bahwa akses mudah ini mengancam masa depan anak-anak mereka, terutama pelajar yang kerap menjadi pembeli.

Lebih mengkhawatirkan, terdapat informasi yang belum terverifikasi sepenuhnya mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam melindungi aktivitas ini, termasuk oknum dari institusi keamanan. Meski demikian, klaim semacam ini memerlukan investigasi mendalam dan independen dari otoritas berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga : Menteri Luar Negeri ASEAN Gelar Pertemuan Khusus di Kuala Lumpur untuk Redakan Konflik Thailand-Kamboja

Secara hukum, penjualan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sebagaimana diamandemen), khususnya Pasal 196, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah. Regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan yang dapat merusak kesehatan publik.

Pihak berwenang, termasuk kepolisian setempat, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Jawa Tengah, serta instansi militer terkait, diharapkan segera melakukan penyelidikan komprehensif dan penindakan tegas. Upaya pencegahan tidak hanya melalui razia, tetapi juga penguatan edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas, serta pengawasan ketat terhadap distribusi farmasi. Generasi muda Pekalongan layak mendapat perlindungan maksimal dari ancaman obat-obatan ilegal ini, demi terciptanya masyarakat yang sehat dan produktif.

Pewarta : SS

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Menteri Luar Negeri ASEAN Gelar Pertemuan Khusus di Kuala Lumpur untuk Redakan Konflik Thailand-Kamboja
Next: Tegangan Hukum dan Lingkungan: Ancaman Pidana dalam Krisis Pengelolaan Sampah Tangerang Selatan

Related Stories

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat

Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat: Cek Bodong Menggerus Kepercayaan Bisnis di Labuan Bajo

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah

Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah: Regulasi Pilah Sampah dari Hulu Siap Digulirkan, Warga Pemilah Bakal Diuntungkan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
  • Pelanggaran Gencatan Senjata: Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Perwira Tinggi Militer Lebanon
  • Leo XIV di Spanyol: Paus Amerika yang Menyuarakan Perdamaian di Tengah Badai Polarisasi Eropa
  • Desta, Vino, dan Tora Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar
  • Harry Kane Cetak Gol Sundulan, Inggris Menang Tipis atas Selandia Baru di Laga Pemanasan Piala Dunia 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.