Skip to content
23/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Tegangan Hukum dan Lingkungan: Ancaman Pidana dalam Krisis Pengelolaan Sampah Tangerang Selatan

Tegangan Hukum dan Lingkungan: Ancaman Pidana dalam Krisis Pengelolaan Sampah Tangerang Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 minutes read
Tegangan Hukum dan Lingkungan- Ancaman Pidana dalam Krisis Pengelolaan Sampah Tangerang Selatan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tangerang Selatan, 22 Desember 2025 – Krisis penumpukan sampah yang melanda Tangerang Selatan belakangan ini telah memunculkan dimensi hukum yang signifikan, dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap kepala daerah setempat. Pernyataan ini muncul di tengah dinamika penutupan sementara Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, yang menyebabkan ribuan ton sampah menumpuk di ruas-ruas jalan dan permukiman warga.

Menurut Hanif, tanggung jawab pengelolaan sampah secara eksplisit diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan beban utama pada wali kota sebagai penanggung jawab tertinggi di tingkat kota. Pasal tersebut mengandung ancaman pidana penjara minimal empat tahun jika pengelolaan tidak dilakukan secara benar, terutama bila mengakibatkan pencemaran lingkungan atau risiko kesehatan publik. “Kami sedang mendalami konteks ini secara mendetail, karena penegakan hukum tidak boleh diabaikan, meskipun ada hubungan personal yang baik,” ungkap Hanif dalam pertemuan dengan pejabat daerah pada Senin (22/12/2025).

Kasus ini bukanlah isu baru. Sejak Mei 2024, Kementerian LHK telah menerapkan sanksi administratif terhadap TPA Cipeucang berupa penutupan sementara dan kewajiban perbaikan, yang kemudian diperpanjang hingga Juni 2026. Namun, overload kapasitas dan praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang berulang menyebabkan penutupan sementara pada awal Desember 2025, memicu darurat sampah dengan volume harian mencapai 1.100 ton, sementara TPA hanya mampu menampung sekitar 400 ton per hari. Akibatnya, sisa 600-700 ton sampah terpaksa menumpuk, menimbulkan dampak ekologis seperti pencemaran air tanah, bau menyengat, dan potensi banjir akibat longsoran timbunan.

Dari perspektif akademis, krisis ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola sampah perkotaan di Indonesia, di mana ketergantungan pada TPA konvensional tanpa transisi ke teknologi modern seperti waste-to-energy atau pengolahan berbasis sirkular ekonomi menjadi akar masalah. Penelitian lingkungan hidup menunjukkan bahwa model landfill tradisional seperti Cipeucang rentan terhadap overload di wilayah metropolitan, terutama dengan pertumbuhan populasi dan konsumsi yang pesat. Pendekatan hukum pidana, sebagaimana diancamkan Hanif, dapat menjadi instrumen deterrence, tetapi efektivitasnya bergantung pada konsistensi penegakan dan dukungan kebijakan preventif.

Di sisi lain, Hanif menekankan pendekatan kolaboratif. Kementerian LHK berencana membuka kembali TPA Cipeucang secara bertahap sambil melanjutkan penataan, termasuk optimalisasi fasilitas material recovery facility (MRF) untuk pemilahan dan daur ulang. Langkah penegakan hukum juga akan diarahkan kepada pelaku usaha besar, seperti kawasan industri, pertokoan, dan perumahan, yang sering kali tidak mengelola sampah secara mandiri. Tim gabungan pusat-daerah akan melakukan inspeksi intensif untuk memastikan kepatuhan.

Baca juga : Peredaran Obat Keras Daftar G di Pekalongan: Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Untuk mengatasi keadaan darurat, Hanif telah meninjau alternatif TPA di Bogor dan berkoordinasi dengan gubernur Banten serta Jawa Barat guna mengalihkan sebagian volume sampah sementara ke lokasi seperti Serang. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyambut baik inisiatif ini, dengan menyatakan kesiapan TPA hingga Juni 2026 sambil mempercepat perbaikan akses jalan dan pembuatan zona transit. “Kondisi lapangan akan menjadi acuan utama dalam pembuangan bertahap,” katanya.

Secara lebih luas, kasus Tangerang Selatan ini menjadi studi kasus penting bagi kebijakan nasional pengelolaan sampah. Diperlukan reformasi struktural, termasuk alokasi anggaran yang proporsional untuk infrastruktur hijau dan edukasi masyarakat tentang reduce-reuse-recycle. Tanpa intervensi holistik, ancaman pidana saja tidak cukup untuk mencegah rekurensi krisis serupa di kota-kota lain. Krisis ini mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya isu teknis, melainkan tantangan governance yang menyangkut hak atas lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Peredaran Obat Keras Daftar G di Pekalongan: Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Next: Jaksa Tuntut Pidana Penjara bagi Dua Pengusaha dalam Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Related Stories

Fondasi Kelembagaan HAM Menguat

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Hujan Buatan Jadi Andalan

Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Dari Bekasi hingga Karawang

Dari Bekasi hingga Karawang, 90 Talenta Muda Berebut Tiket Menuju Panggung Keterampilan Dunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by