Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Jaksa Tuntut Pidana Penjara bagi Dua Pengusaha dalam Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Jaksa Tuntut Pidana Penjara bagi Dua Pengusaha dalam Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 minutes read
Jaksa Tuntut Pidana Penjara bagi Dua Pengusaha dalam Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 22 Desember 2025 – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut dua pengusaha swasta, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 4 bulan serta 3 tahun 4 bulan. Tuntutan ini terkait dugaan pemberian suap dalam rangka mempertahankan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dengan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V pada periode 2024-2025.

Jaksa Tonny Pangaribuan menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Selain hukuman badan, Djunaidi Nur dituntut denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Aditya Simaputra denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menekankan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di sektor sumber daya alam yang rentan terhadap praktik penyimpangan. Sementara itu, hal meringankan mencakup sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta catatan bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang senilai 199 ribu dolar Singapura—setara sekitar Rp2,55 miliar dengan kurs saat itu—kepada mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Uang tersebut diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi pengondisian agar perusahaan swasta terkait tetap dapat memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung, meskipun terdapat riwayat sengketa dan kewajiban yang belum dipenuhi sepenuhnya.

Baca juga : Tegangan Hukum dan Lingkungan: Ancaman Pidana dalam Krisis Pengelolaan Sampah Tangerang Selatan

Praktik suap dalam pengelolaan kehutanan menimbulkan dampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara melalui hilangnya potensi pendapatan dari sumber daya hutan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Kasus semacam ini mencerminkan kerentanan tata kelola di sektor kehutanan negara, di mana kerja sama antara entitas negara dan swasta sering kali menjadi celah bagi penyimpangan yang merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Persidangan ini menjadi pengingat akan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dalam perizinan dan kerja sama pengelolaan aset negara, guna mencegah penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik jangka panjang. Sidang selanjutnya diharapkan membawa pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan vonis akhir.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tegangan Hukum dan Lingkungan: Ancaman Pidana dalam Krisis Pengelolaan Sampah Tangerang Selatan
Next: Sinergi OJK dan Pemprov Jabar Perkuat Akses Keuangan Daerah Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Related Stories

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.