Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Jaksa Tuntut Pidana Penjara bagi Dua Pengusaha dalam Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Jaksa Tuntut Pidana Penjara bagi Dua Pengusaha dalam Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 minutes read
Jaksa Tuntut Pidana Penjara bagi Dua Pengusaha dalam Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 22 Desember 2025 – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut dua pengusaha swasta, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 4 bulan serta 3 tahun 4 bulan. Tuntutan ini terkait dugaan pemberian suap dalam rangka mempertahankan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dengan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V pada periode 2024-2025.

Jaksa Tonny Pangaribuan menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Selain hukuman badan, Djunaidi Nur dituntut denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Aditya Simaputra denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menekankan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di sektor sumber daya alam yang rentan terhadap praktik penyimpangan. Sementara itu, hal meringankan mencakup sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta catatan bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang senilai 199 ribu dolar Singapura—setara sekitar Rp2,55 miliar dengan kurs saat itu—kepada mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Uang tersebut diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi pengondisian agar perusahaan swasta terkait tetap dapat memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung, meskipun terdapat riwayat sengketa dan kewajiban yang belum dipenuhi sepenuhnya.

Baca juga : Tegangan Hukum dan Lingkungan: Ancaman Pidana dalam Krisis Pengelolaan Sampah Tangerang Selatan

Praktik suap dalam pengelolaan kehutanan menimbulkan dampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara melalui hilangnya potensi pendapatan dari sumber daya hutan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Kasus semacam ini mencerminkan kerentanan tata kelola di sektor kehutanan negara, di mana kerja sama antara entitas negara dan swasta sering kali menjadi celah bagi penyimpangan yang merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Persidangan ini menjadi pengingat akan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dalam perizinan dan kerja sama pengelolaan aset negara, guna mencegah penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik jangka panjang. Sidang selanjutnya diharapkan membawa pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan vonis akhir.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tegangan Hukum dan Lingkungan: Ancaman Pidana dalam Krisis Pengelolaan Sampah Tangerang Selatan
Next: Sinergi OJK dan Pemprov Jabar Perkuat Akses Keuangan Daerah Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Related Stories

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 menit ago 0
Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Pantai Sundak Bangkit

Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
  • Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
  • Pelanggaran Gencatan Senjata: Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Perwira Tinggi Militer Lebanon
  • Leo XIV di Spanyol: Paus Amerika yang Menyuarakan Perdamaian di Tengah Badai Polarisasi Eropa
  • Desta, Vino, dan Tora Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.