RI News. Semarang – Mantan Bupati Pati Sudewo resmi memulai masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang. Namun, proses adaptasinya masih tertunda karena kondisi kesehatan yang memerlukan pemantauan intensif, terutama setelah pemeriksaan awal menunjukkan tekanan darah yang sempat mencapai level cukup tinggi.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Semarang, Zove Ardani, menyampaikan bahwa kondisi Sudewo sempat mengkhawatirkan. “Sempat kondisi agak tinggi sekitar 190 setelah dicek 170. Kondisi saat ini sudah membaik,” ujarnya pada Kamis (11/6/2026). Meski demikian, observasi lebih lanjut masih diperlukan sebelum ia diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarga.
Pemindahan Sudewo dari tempat penahanan sebelumnya dilakukan menyusul pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diyakini untuk mendukung kelancaran proses hukum, khususnya persidangan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (15/6/2026).

Saat ini, Sudewo tengah menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling selama tujuh hari pertama. Selama periode tersebut, ia mengikuti kegiatan orientasi dan asesmen standar bagi setiap tahanan baru, seperti olahraga ringan, berjemur, serta penyesuaian dengan rutinitas rutan. Kunjungan keluarga yang sempat datang pun ditolak sesuai prosedur. “Kalau berkunjung kemarin sempat ada dari keluarga, tapi kami tolak karena masih dalam rangka masa pengenalan lingkungan,” jelas Zove.
Pihak rutan menegaskan bahwa Sudewo tidak mendapat perlakuan istimewa. Ia ditempatkan bersama tahanan lainnya dalam satu blok dan seluruh kebutuhannya mengikuti aturan umum yang berlaku. Hingga kini, ia juga belum mengajukan permintaan khusus selama masa penahanan.
Sudewo akan menghadapi sidang dalam dua perkara dugaan korupsi. Pertama, kasus pemerasan terkait pengisian perangkat desa saat menjabat sebagai Bupati Pati. Kedua, dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada masa ia menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa pemindahan penahanan ini dilakukan pasca penetapan dari Pengadilan Tipikor Semarang untuk mempermudah pemeriksaan selama persidangan. Langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dengan kondisi kesehatan yang masih dalam pemantauan, proses hukum Sudewo diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu prosedur pembinaan di rutan. Pihak berwenang terus memantau perkembangan kesehatannya agar seluruh tahapan persidangan dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Pewarta : Sriyanto
Tagline : #Sudewo, #RutanSemarang, #KasusKorupsi, #PemindahanTahanan, #PersidanganTipikor, #KPK, #MantanBupatiPati, #Mapenaling, #KesehatanTahanan,

