RI News. Semarang, 29 Juli 2026 — Profesi jurnalis tidak pernah dilahirkan untuk menyenangkan semua pihak. Sejak awal, tugas utama pers adalah menyampaikan fakta, mengawasi kekuasaan, dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar. Kritik terhadap pemerintah bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian tak terpisahkan dari fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.
Belakangan ini, istilah “londo ireng” kembali menjadi perbincangan publik setelah digunakan dalam pidato Presiden. Sebagai jurnalis, setiap pejabat negara tentu memiliki hak menyampaikan pandangan dan kritik. Namun ketika istilah tersebut dikaitkan secara umum dengan profesi wartawan, muncul kekhawatiran akan terbentuknya stigma yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Di lapangan, jurnalis tidak bekerja berdasarkan suka atau tidak suka kepada seseorang. Kerja jurnalistik bertumpu pada fakta, data, konfirmasi, dan kepentingan publik. Ketika pemerintah berhasil, peristiwa itu diberitakan. Ketika kebijakan membawa manfaat bagi rakyat, informasi itu diangkat. Sebaliknya, ketika terdapat dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau kebijakan yang menuai kritik, kewajiban yang sama tetap dijalankan secara berimbang. Itulah hakikat jurnalisme.

Harus diakui, tidak semua orang yang mengaku wartawan menjalankan profesinya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Ada oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi, bahkan melakukan intimidasi atau pemerasan. Mereka layak diproses secara hukum. Namun kesalahan segelintir oknum tidak boleh dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh profesi jurnalis.
Pers yang profesional justru menjadi mitra strategis pemerintah. Kritik yang lahir dari pemberitaan berbasis fakta bukanlah ancaman, melainkan cermin yang membantu melihat apa yang mungkin luput dari pengawasan internal. Demokrasi yang sehat tidak dibangun oleh pujian semata, tetapi juga oleh kritik yang jujur dan bertanggung jawab.
Kepercayaan publik merupakan modal terbesar jurnalisme. Kepercayaan itu hanya dapat dijaga melalui independensi, integritas, dan keberanian menyampaikan kebenaran tanpa keberpihakan. Di sisi lain, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang dijamin konstitusi.
Perbedaan pandangan antara pemerintah dan media adalah hal yang wajar. Yang terpenting adalah menjaga ruang dialog yang sehat, saling menghormati, dan tidak membangun narasi yang berpotensi memecah kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers maupun pemerintah.
Baca juga: Waspada Dini Hari: Upaya Pencurian di Kamar Kos Digagalkan Warga, Pelaku Diamankan
Pada akhirnya, sejarah akan mencatat bahwa pers bukan lawan negara. Pers adalah mitra rakyat. Selama jurnalis bekerja dengan memegang teguh etika dan fakta, tidak ada istilah apa pun yang dapat mengurangi makna profesi ini. Sebab kemerdekaan pers bukanlah hak istimewa wartawan, melainkan hak seluruh rakyat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tagline: #KebebasanPers, #JurnalismeBerintegritas, #KritikBukanPermusuhan, #MitraRakyat, #DemokrasiSehat,

