RI News. Jakarta – Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang sopir taksi daring berinisial JF (57) yang diduga melakukan perusakan kendaraan secara brutal di kawasan Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi video kejadian yang viral di media sosial. Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama pada hari yang sama,” ujar Resa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Tim Opsnal Unit 1 Resmob yang dipimpin langsung oleh AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra Kartika kemudian melakukan penyelidikan intensif berbasis analisis teknologi informasi. Melalui profiling digital, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan cepat.
Peristiwa bermula pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB. Korban yang mengendarai mobil minibus Suzuki melintas di Tol JORR setelah memasuki Gerbang Tol Pondok Pinang. Saat itu, JF yang mengemudikan Daihatsu Sigra bernopol B-1557-WIM mencoba menyalip dari lajur kiri. Karena lajur sempit, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri korban.
Bukan berhenti di situ, pelaku kemudian memaksa menyalip dari kanan, sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban, memotong jalan, dan menghentikan laju kendaraan di depan korban. Pelaku turun dari mobil dan langsung memukul spion kanan korban dengan tangan kosong. Tidak puas, ia mengambil kunci roda dan memukulkannya ke spion serta bodi mobil korban hingga spion patah.
Korban sempat turun untuk mengamankan spion yang rusak sekaligus merekam wajah pelaku beserta nomor kendaraannya sebelum pelaku melarikan diri.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa kemeja lengan pendek berwarna hijau bertuliskan “Gocar”, jaket hitam, celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video kejadian.
Tersangka JF saat ini telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 521 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan maraknya road rage di kalangan pengemudi, khususnya di ruas tol yang padat, serta pentingnya respons cepat aparat melalui kombinasi patroli siber dan penyelidikan berbasis teknologi.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tag Line : #RoadRageTolJORR, #ResmobPoldaMetroJaya, #PerusakanKendaraan, #SopirTaksiDaring, #PenegakanHukum,

