Skip to content
13/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Sidang Etik Bripka R: Menguak Misteri Tragedi Rantis Brimob di Jakarta

Sidang Etik Bripka R: Menguak Misteri Tragedi Rantis Brimob di Jakarta

TEAM BUSER BERITA Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Sidang Etik Bripka R
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 4 September 2025 – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik tertutup terhadap Bripka R, salah satu terduga pelanggar dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Insiden tragis ini terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di wilayah Pejompongan, Jakarta, pasca-aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.35 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri. Bripka R, yang bertindak sebagai pengemudi rantis, tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian lengkap dengan topi baret biru tua saat memasuki ruang sidang. Sidang dilakukan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan proses etik.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, hadir sebagai pengawas eksternal. Ia menyampaikan harapannya agar sidang ini dapat mengungkap kronologi lengkap insiden tersebut. “Kami berharap terungkap mengapa rantis meninggalkan rombongannya, mengapa terus melaju hingga ke lokasi kejadian, dan mengapa kembali ke markas tanpa tindakan segera,” ujar Anam. Ia menekankan pentingnya transparansi untuk memahami dinamika yang menyebabkan kematian Affan Kurniawan.

Insiden bermula dari aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan pecah setelah polisi memukul mundur pengunjuk rasa, memicu ketegangan yang meluas ke wilayah Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di tengah situasi tersebut, rantis Brimob yang dikemudikan Bripka R diduga menabrak Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, di Pejompongan, mengakibatkan korban meninggal dunia.

Total tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Bripka R dan Kompol Kosmas, yang duduk di samping pengemudi, dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, lima personel lainnya dianggap melakukan pelanggaran sedang.

Baca juga : Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Tegaskan Tindakan Hukum Hanya untuk Pelaku Anarkis dalam Aksi Penyampaian Pendapat

Sehari sebelumnya, pada Rabu, 3 September 2025, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas, yang menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. Sanksi ini dijatuhkan karena Kosmas dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa, yang berujung pada kematian Affan Kurniawan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat, terutama karena melibatkan korban jiwa dan penggunaan rantis dalam situasi sipil. Kompolnas menegaskan perlunya pengusutan menyeluruh untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah insiden serupa di masa depan. Sidang etik Bripka R diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut tentang tanggung jawab masing-masing personel yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, sidang etik Bripka R masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi penentu langkah lanjutan dalam penegakan disiplin internal Polri. Publik menanti transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus yang telah memicu duka mendalam ini.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Tegaskan Tindakan Hukum Hanya untuk Pelaku Anarkis dalam Aksi Penyampaian Pendapat
Next: Aksi Unjuk Rasa di Semarang Picu Pembatalan Kegiatan dan Reservasi Hotel

Related Stories

Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja

Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Korpasgat TNI AU Asah Ketangguhan Malam Hari

Korpasgat TNI AU Asah Ketangguhan Malam Hari: Latihan Menembak Tingkatkan Kesiapan Tempur Pasukan Arhanud

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Razia Sabu di Kebun Sipaho

Razia Sabu di Kebun Sipaho: Dua Petani Lokal Terjerat Jaringan Narkoba

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Siap Perkuat Efisiensi Anggaran 2027: Prioritas Belanja Produktif dan Perlindungan Sosial yang Lebih Tepat Sasaran
  2. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Siap Perkuat Efisiensi Anggaran 2027: Prioritas Belanja Produktif dan Perlindungan Sosial yang Lebih Tepat Sasaran
  3. Sammy Sandinata mengenai Prabowo Perkuat Fondasi Ekonomi: Luhut dan Chatib Basri Bertemu di Istana
  4. Adi tanjoeng mengenai Komnas HAM Dalami Tragedi Kembru: 12 Nyawa Melayang, Ribuan Warga Mengungsi di Papua Tengah
  5. Sammy Sandinata mengenai Komnas HAM Dalami Tragedi Kembru: 12 Nyawa Melayang, Ribuan Warga Mengungsi di Papua Tengah

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  • Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  • Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  • Kekuasaan di Semenanjung Korea: Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara atas Dugaan Provokasi Drone ke Pyongyang
  • Cheng Li-wun di Washington: Dialog Damai dengan Beijing Tanpa Melemahkan Pertahanan Taiwan
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono S.Th | PT. Virnanda Creator Productions .