Skip to content
24/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Sanksi Berat untuk Oknum Brimob: PTDH atas Penganiayaan Mematikan di Maluku

Sanksi Berat untuk Oknum Brimob: PTDH atas Penganiayaan Mematikan di Maluku

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 minutes read
Sanksi Berat untuk Oknum Brimob
Silahkan bagikan ke media anda ...

Ri News. Ambon – langkah tegas yang menegaskan komitmen terhadap etika profesi, Kepolisian Daerah Maluku telah secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat seorang anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penganiayaan fatal terhadap seorang remaja di Tual. Keputusan ini tidak hanya mencerminkan respons institusional terhadap pelanggaran berat, tetapi juga menjadi sorotan atas upaya reformasi internal kepolisian di tengah tuntutan masyarakat akan akuntabilitas yang lebih tinggi.

Bripda Mesias Viktor Siahaya, yang menjadi tersangka utama dalam insiden tragis tersebut, dinyatakan bersalah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung maraton selama 14 jam, dari Senin siang hingga dini hari Selasa. Majelis sidang, dipimpin oleh Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan, menyatakan bahwa perilaku pelaku merupakan tindakan tercela yang melanggar prinsip-prinsip dasar keanggotaan kepolisian. Sanksi yang dijatuhkan mencakup penempatan di tempat khusus selama empat hari, mulai 21 hingga 24 Februari 2026, diikuti dengan pemberhentian tidak hormat secara administratif.

Proses sidang ini menonjol karena keterbukaan dan pengawasan eksternal yang ketat. Sebanyak 14 saksi memberikan kesaksian, dengan sepuluh di antaranya hadir langsung, termasuk rekan sesama anggota Brimob dan saudara kandung korban berusia 14 tahun. Empat saksi lainnya bergabung secara virtual dari wilayah Tual, melibatkan personel kepolisian setempat dan keluarga korban. Kehadiran pengamat independen, seperti perwakilan dari lembaga hak asasi manusia provinsi, unit perlindungan perempuan dan anak, serta yayasan advokasi terkait, menambah legitimasi prosedur ini. Bahkan, asistensi dari divisi pusat kepolisian nasional dan tim pengawas khusus memastikan bahwa sidang berjalan transparan dan sesuai standar nasional.

Pelanggaran yang dituduhkan kepada Bripda Siahaya merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik. Aturan ini secara eksplisit melarang tindakan kekerasan yang melanggar sumpah jabatan dan prinsip humanis, menjadikan kasus ini sebagai contoh nyata bagaimana pelanggaran etik dapat berujung pada sanksi karir yang permanen. Meski demikian, pelaku diberi kesempatan untuk mempertimbangkan banding, menunjukkan adanya mekanisme checks and balances dalam sistem internal kepolisian.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyampaikan harapannya bahwa putusan ini akan membawa rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus memperkuat citra institusi sebagai penegak disiplin. “Ini adalah bukti komitmen kami dalam menangani pelanggaran secara tegas dan transparan,” ujarnya, menekankan arahan langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian nasional untuk memproses kasus hingga tuntas. Lebih jauh, ia menjadikan insiden ini sebagai pelajaran berharga bagi seluruh personel, mengingatkan mereka untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan sikap humanis dalam menjalankan tugas. Prinsip “Rastra Sewakottama” – abdi utama bagi nusa dan bangsa – disebut sebagai panduan utama dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Baca juga : Patroli Sinergis Ngawi: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Tengah Euforia Ramadhan

Dari perspektif akademis, kasus ini mengilustrasikan dinamika reformasi kepolisian di Indonesia, di mana tekanan dari masyarakat sipil dan lembaga pengawas semakin mendorong transparansi. Penanganan yang melibatkan elemen eksternal tidak hanya meningkatkan kredibilitas, tetapi juga berpotensi mengurangi insiden serupa di masa depan. Namun, tantangan tetap ada: bagaimana memastikan bahwa sanksi etik ini selaras dengan proses pidana yang sedang berjalan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan holistik.

Sementara itu, Polda Maluku menegaskan keterbukaan terhadap kritik masyarakat dan komitmen untuk menjaga ketertiban wilayah. Kondisi keamanan yang stabil di Maluku, menurut mereka, adalah hasil dari dedikasi mayoritas anggota yang bekerja dengan integritas tinggi. Proses hukum pidana terhadap tersangka akan terus dipantau, memastikan kepatuhan penuh terhadap undang-undang yang berlaku. Kasus ini, pada akhirnya, menjadi pengingat bahwa kekuasaan harus diimbangi dengan tanggung jawab, demi membangun kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap lembaga penegak hukum.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Patroli Sinergis Ngawi: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Tengah Euforia Ramadhan
Next: Pengawasan Ketat BBM: Antisipasi Lonjakan Energi di Tengah Gelombang Mudik Ramadhan

Related Stories

Kapolres Melawi Minta Maaf

Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Dari Ladang Kerangan

Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe

Polres Melawi Akui Oknum Anggotanya Aniaya Warga di Kafe, Pelaku Kini Ditahan di Rutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by