RI News. Jakarta, 27 Agustus 2026 — Gelombang protestasi terkait transparansi dan legalitas pengadaan tanah infrastruktur energi kembali mengemuka. Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (DPP IMPAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI pada Kamis (27/8/2026). Langkah aksial ini ditujukan untuk mendesak pemerintah pusat mengusut tuntas dugaan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam proses ganti rugi pembebasan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Fokus sorotan DPP IMPAS tertuju pada rekam jejak pelaksanaan pengadaan tanah oleh badan usaha pengembang, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Menurut argumentasi massa pendemo, terdapat pengeluaran dana ganti rugi atas persil tanah di kawasan R3 yang secara yuridis masih menyisakan sengketa kepemilikan. Pembayaran tersebut disinyalir telah disalurkan kepada entitas yang tidak memegang keabsahan hak atas tanah tersebut.
Guna mengurai kerumitan tersebut, DPP IMPAS menuntut Kementerian ESDM menerjunkan tim audit komprehensif. Pemeriksaan objektif disuarakan mencakup verifikasi dokumen alas hak, validasi keabsahan pihak penerima manfaat, evaluasi rasionalisasi hukum pembayaran, hingga pencocokan bukti transaksi secara menyeluruh.

Kajian Kepatuhan Regulasi Pengadaan Lahan Publik
Dalam prespektif yuridis normatif, DPP IMPAS menegaskan bahwa setiap skema pembebasan tanah demi kepentingan umum wajib bertengger teguh pada prinsip tata kelola hukum yang presisi. Pengujian atas dugaan penyaluran ganti kerugian di area bersengketa dinilai vital agar tidak menciderai koridor ketetapan perundang-undangan.
Pernyataan sikap organisasi tersebut melandaskan analisisnya pada norma pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum—yang telah diselaraskan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023—serta ketetapan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 jo. PP Nomor 39 Tahun 2023.
Secara doktrinal dan normatif, tatkala suatu objek tanah berada dalam status konflik atau kepemilikan resminya belum dapat dipastikan secara inkrah, mekanisme pembayaran ganti rugi wajib ditangguhkan dari penyaluran langsung. Prosedur yang sah menurut hukum adalah penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri setempat (konsinyasi), selama syarat-syarat formil terpenuhi.
Atas dasar tersebut, DPP IMPAS meminta Kementerian ESDM membedah secara mendalam konstruksi hukum yang digunakan PT NSHE saat mendistribusikan dana ganti rugi di lokasi R3 PLTA Batang Toru. Penegakan sanksi administratif maupun hukum wajib diterapkan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Tiga Trinitas Tuntutan Kepada Regulator
Dalam berkas aspirasi formal yang diserahkan kepada Kementerian ESDM RI, DPP IMPAS merumuskan tiga poin tuntutan strategis:
Pertama, menginstruksikan Menteri ESDM untuk memanggil, memeriksa, serta mengevaluasi jajaran Direksi PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) mengenai kejanggalan penyaluran dana ganti rugi lahan sengketa di lokasi R3 PLTA Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Kedua, menjamin kepastian hukum bahwa seluruh fase pembebasan lahan dilaksanakan berlandaskan regulasi yang berlaku, tanpa mengabaikan atau menghilangkan hak-hak keperdataan pemilik sah yang dilindungi undang-undang.
Ketiga, menuntut penjatuhan sanksi tegas serta tindakan penegakan hukum manakala hasil audit membuktikan adanya ketidakpatuhan prosedural maupun kekeliruan pihak penerima ganti kerugian.
Urgensi Clarification dan Aduan Kelompok Tani
Selain problematisasi area R3, DPP IMPAS menyoroti aduan masyarakat akar rumput. Mereka mendesak Menteri ESDM memberikan klarifikasi resmi, baik tertulis maupun lisan, atas penyampaian pengaduan lima kelompok tani lokal: Kelompok Tani Saroha, Harapan Makmur, Sugi, Gaberstoe, dan Sahala Mario.
Aspirasi kelompok tani tersebut secara resmi telah didampingi oleh tim advokasi hukum dari Kantor Hukum Junius Nduru, S.H., C.MSP & Partner. DPP IMPAS menuntut transparansi sejauh mana langkah verifikasi administrasi dan investigasi lapangan telah dijalankan oleh Kementerian ESDM.
Keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum dianggap penting untuk mencegah eskalasi konflik sosial baru di area lingkar energi, sekaligus membentengi hak-hak agrarian masyarakat lokal dari potensi privatisasi yang tidak sah.
Mobilisasi Massa dan Ekspektasi Penegakan Hukum
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum ini melibatkan sekitar 30 aktivis mahasiswa. Titik kumpul massa bermula dari kawasan Pendidikan Cikokol, Kota Tangerang, sebelum bertolak menuju gedung Kementerian ESDM RI di Jakarta Pusat.
Dinamika pergerakan di lapangan dipimpin oleh M. Bahriel Z selaku Koordinator Aksi dan M. Ikhsan selaku Koordinator Lapangan, di bawah komando Roni Anggi Ramadhan Harahap sebagai Ketua Umum DPP IMPAS. Aksi dilengkapi perangkat atribut seperti spanduk tuntutan, poster karton, bendera organisasi, instrumen pengeras suara, dan lembar pernyataan sikap.
Secara prosedural, pemberitahuan kegiatan telah disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya (cq. Intelkam) serta ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM RI, Menteri Kehutanan RI, dan Kapolri.
DPP IMPAS menggarisbawahi agar pemerintah tidak sekadar memberikan respons administratif yang pasif, melainkan mengambil tindakan substantif berbasis pembuktian dokumen. Pembangunan proyek strategis nasional maupun publik idealnya senantiasa berada dalam koridor penegakan hukum berkeadilan tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.
Pewarta: Indra saputra
Tagline: #DPPIMPAS, #AksiKementerianESDM, #PLTABatangToru, #PengadaanTanah, #GantiRugiLahan, #PTNSHE, #TapanuliSelatan, #KonsinyasiLahan, #TransparansiHukum, #KelompokTani, #HakMasyarakat, #HukumPengadaanTanah,

