Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Perkembangan Penanganan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo: Pemanggilan Tersangka dan Isu Forensik Independen

Perkembangan Penanganan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo: Pemanggilan Tersangka dan Isu Forensik Independen

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Pemanggilan Tersangka dan Isu Forensik Independen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 8 Januari 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merencanakan pemanggilan terhadap lima tersangka dalam klaster pertama kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Langkah ini dijadwalkan pada Januari 2026, bertepatan dengan adaptasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif tahun ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut mencakup penyesuaian prosedural dengan regulasi hukum terbaru. “Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis ini. Kelima tersangka tersebut—Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis—telah ditetapkan statusnya sejak 7 November 2025, berdasarkan bukti awal yang mengindikasikan pelanggaran terkait penghasutan dan pencemaran nama baik.

Pemanggilan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak tersangka klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Meskipun jadwal pasti belum ditentukan, proses ini mencerminkan upaya penyidik untuk menyatukan elemen-elemen bukti dalam satu rangkaian penyidikan yang komprehensif.

Salah satu aspek krusial yang masih menjadi fokus pembahasan adalah permohonan uji forensik independen terhadap dokumen ijazah yang disita. Budi Hermanto menjelaskan bahwa usulan ini sedang dievaluasi secara internal, melibatkan pengawasan dari berbagai tingkatan di institusi kepolisian. “Pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri,” tambahnya.

Permintaan tersebut pertama kali disampaikan secara formal oleh kuasa hukum ketiga tersangka klaster kedua, Khozinudin, pada 22 Desember 2025 di Markas Polda Metro Jaya. Khozinudin menekankan perlunya pemeriksaan laboratorium forensik yang independen untuk menjamin kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas hasil. Ia merujuk pada preseden kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, di mana narasi awal berubah secara signifikan setelah dilakukan verifikasi forensik ulang yang lebih mandiri. “Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen,” ungkap Khozinudin.

Baca juga : Penarikan Amerika Serikat dari Organisasi Internasional: Kebijakan “America First” di Era Trump Kedua

Dari perspektif hukum pidana, transisi ke KUHP baru membawa implikasi penting dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan informasi elektronik dan pencemaran nama baik. Regulasi anyar ini menawarkan kerangka yang lebih adaptif terhadap dinamika digital, sekaligus menekankan prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum. Penundaan pemanggilan hingga 2026 dapat dipandang sebagai strategi untuk memastikan keselarasan prosedur, menghindari potensi inkonsistensi antar-regulasi lama dan baru.

Kasus ini, yang berakar pada laporan langsung dari Presiden Joko Widodo serta beberapa pihak terkait, menyoroti tantangan penegakan hukum di era informasi cepat. Di satu sisi, ia menegaskan komitmen institusi kepolisian terhadap perlindungan reputasi publik figur; di sisi lain, ia memicu diskusi lebih luas mengenai batas kebebasan berekspresi versus tanggung jawab atas penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Proses penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan faktual, sekaligus menjadi benchmark bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang, terutama dalam konteks adaptasi KUHP baru yang menuntut pendekatan lebih holistik dan berbasis bukti ilmiah.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penarikan Amerika Serikat dari Organisasi Internasional: Kebijakan “America First” di Era Trump Kedua
Next: Indonesia-Yordania Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan Kedokteran untuk Atasi Kekurangan Tenaga Medis

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.