Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara

Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Denpasar – Aparat kepolisian Bali menunjukkan responsivitas tinggi dengan menangkap dua pemuda pelaku penodaan Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana hanya dalam tempo kurang dari empat jam pasca-kejadian. Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam, 18 November 2025, ini menjadi sorotan karena motif pelaku yang mengaitkan aksinya dengan ketidakpuasan terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kedua tersangka, berinisial KAC (24) dan KAK (25), ditangkap di dua lokasi berbeda di Denpasar, yakni Jimbaran dan Pemogan, pada Rabu dini hari 19 November 2025. Penangkapan dilakukan tim gabungan Buser Polres Jembrana yang diperkuat Satuan Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

“Aksi ini berhasil diungkap kurang dari empat jam setelah laporan masuk. Tim bergerak cepat berdasarkan rekaman video warga yang menjadi barang bukti utama,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, dalam keterangan resminya, Kamis (20/11/2025).

Rekaman berdurasi 32 detik yang diambil menggunakan telepon genggam warga sekitar pukul 23.00 WITA menunjukkan kedua pelaku menurunkan bendera Merah Putih yang terpasang di depan Kantor Bupati Jembrana, kemudian mencoret-coret tiang dan kain bendera menggunakan cat semprot berwarna hitam. Tulisan “RKUHAP” serta simbol yang diduga melambangkan anarkisme terlihat jelas pada bendera dan tiang tersebut.

Menurut penyidik, aksi ini bermula dari konsumsi minuman keras jenis arak yang berlebihan, dikombinasikan dengan rasa kesal keduanya terhadap pemberitaan di media sosial seputar pengesahan RKUHP. KAC dan KAK—yang masih berstatus mahasiswa—salah mengartikan substansi pasal-pasal dalam RKUHP, terutama ketentuan yang mereka anggap akan membatasi kebebasan berkumpul atau “nongkrong” di tempat umum.

“Keduanya mengaku kecewa dengan RKUHP karena menurut pemahaman mereka, undang-undang itu akan memudahkan aparat menangkap orang yang sedang duduk-duduk tanpa aktivitas jelas. Atas dasar itulah mereka merencanakan aksi simbolik dengan menodai bendera negara,” terang Kombes Ariasandy.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca juga : KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar kepada PT Taspen

Kasus ini mencerminkan fenomena yang semakin sering muncul di era informasi cepat: salah tafsir terhadap regulasi negara yang dipicu hoaks atau pemberitaan parsial di media sosial, kemudian berujung pada tindakan melanggar hukum yang justru merugikan diri sendiri. Kejadian di Jembrana juga menegaskan kembali sensitivitas lambang negara sebagai identitas kolektif bangsa yang dilindungi undang-undang, sekaligus menjadi pengingat bahwa ekspresi protes—sebesar apa pun keresahan yang melatarbelakanginya—tetap harus berada dalam koridor hukum.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jembrana. Penyidik menyatakan akan mengembangkan kasus ini secara profesional dan transparan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.

Pewarta : Kade NAL

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar kepada PT Taspen
Next: Polres Kebumen Bongkar Skema Ponzi Digital New World Sport: Satu Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Related Stories

TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan

TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan

Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan: ASN Kementerian ESDM Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat

Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat: Strategi Baru Perkuat Keamanan hingga ke Tingkat Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
  • Proyek Mega Kushner di Albania: Antara Ambisi Pariwisata dan Perlawanan Lingkungan
  • Korea Utara Perkuat Produksi Bahan Nuklir Secara Eksponensial: Langkah Berisiko di Tengah Ketegangan Regional
  • Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.