Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penindakan PETI di Kebun Raya Megawati Ratatotok Berakhir Antiklimaks

Penindakan PETI di Kebun Raya Megawati Ratatotok Berakhir Antiklimaks

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Penindakan PETI di Kebun Raya Megawati Ratatotok Berakhir Antiklimaks
Silahkan bagikan ke media anda ...

” Kehadiran Direskrimsus Polda Sulawesi Utara Hanya Jadi “Angin Lalu””

RI News Portal. Ratatotok, Sulawesi Utara – Operasi penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang digelar Polda Sulawesi Utara pada pertengahan November 2025 lalu, ternyata tidak menghasilkan satu pun penetapan tersangka. Meski operasi dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Winardi, hingga pertengahan Desember 2025 tidak ada satupun pelaku utama yang terjerat proses hukum.

Kebun Raya Megawati Ratatotok memiliki status perlindungan hukum yang kuat. Kawasan seluas 307 hektare ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya yang menegaskan fungsi utama kebun raya sebagai kawasan konservasi ex-situ, penelitian, pendidikan, wisata alam, dan jasa lingkungan. Perlindungan tersebut diperkuat pula oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 21 dan Pasal 40 yang melarang segala bentuk kegiatan yang dapat merusak kelestarian ekosistem di kawasan konservasi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Meski baliho larangan kegiatan PETI berukuran besar masih berdiri kokoh di beberapa titik masuk kawasan dan spanduk peringatan dari Polres Minahasa Tenggara terpasang sejak Oktober 2025, aktivitas mesin dompeng dan excavator mini milik penambang masih terdengar hingga malam hari. Lubang-lubang galian baru terus bertambah di dalam zona inti kebun raya.

Ketua Umum Gerakan Tatar Indonesia (GTI) Fikri Alkatiri menilai penindakan yang dilakukan Polda Sulawesi Utara hanya bersifat seremonial.

“Operasi yang dipimpin langsung Direskrimsus Kombes Pol Winardi itu hanya angin lalu. Baliho larangan masih terpampang jelas, tapi aktivitas PETI berjalan seperti biasa. Ini membuktikan Polres Minahasa Tenggara di bawah komando AKBP Handoko Sanjaya tidak mampu melakukan penegakan hukum yang tegas,” ujar Fikri kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Fikri juga membeberkan bahwa sejumlah pelaku utama yang selama ini dikenal luas di kalangan masyarakat setempat dengan inisial “Brayen” dan “Aping” masih berkeliaran bebas dan bahkan terlihat mengawasi langsung aktivitas tambang beberapa hari setelah operasi penertiban.

Baca juga : Warga Desa Hargantoro Wonogiri Tolak Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Atas Lapangan Olahraga

“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan mencopot Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya karena dinilai gagal menuntaskan kasus dan justru terindikasi memberi ruang kepada jaringan mafia PETI. Kami juga meminta Polda segera menangkap Brayen dan Aping yang diduga kuat sebagai otak di balik kegiatan ilegal ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum terhadap pelaku PETI di Kebun Raya Megawati Ratatotok. Sementara itu, kerusakan ekosistem akibat limbah merkuri dan sedimentasi di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi negara tersebut terus berlangsung tanpa ada tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat.

Kegagalan penegakan hukum di salah satu kebun raya yang ditetapkan melalui Perpres ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah regulasi perlindungan kawasan konservasi di Indonesia hanya menjadi macan kertas di hadapan kepentingan ekonomi ilegal?

Pewarta : Marco Kawulusan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Warga Desa Hargantoro Wonogiri Tolak Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Atas Lapangan Olahraga
Next: Pengungkapan Internal Polri: Enam Anggota Aktif Mabes Ditahan Terkait Pembunuhan Dua Penagih Hutang di Kalibata

Related Stories

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema

Jurnalis RI News Portal Posted on 28 menit ago 0
Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau

Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 36 menit ago 0
Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.