Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pengungkapan Internal Polri: Enam Anggota Aktif Mabes Ditahan Terkait Pembunuhan Dua Penagih Hutang di Kalibata

Pengungkapan Internal Polri: Enam Anggota Aktif Mabes Ditahan Terkait Pembunuhan Dua Penagih Hutang di Kalibata

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Enam Anggota Aktif Mabes Ditahan Terkait Pembunuhan Dua Penagih Hutang di Kalibata
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 13 Desember 2025 – Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penetapan enam anggota aktif Polri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya dua penagih piutang kendaraan bermotor (mata elang) di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 11 Desember 2025.

Juru bicara Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan resmi pada Jumat (12/12) malam menyatakan bahwa keenam tersangka berasal dari satuan pelayanan markas di Markas Besar Polri.

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Keenamnya adalah anggota aktif Polri yang bertugas di lingkungan Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.

Peristiwa bermula sekitar pukul 21.30 WIB ketika dua penagih piutang berusia 34 dan 38 tahun hendak menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang diduga menunggak cicilan. Pengendara tersebut menolak penagihan dan segera menghubungi sejumlah rekannya. Tak lama kemudian, delapan hingga sepuluh orang tiba di lokasi dengan kendaraan roda empat dan langsung melakukan penganiayaan secara brutal terhadap kedua penagih.

Akibat penganiayaan tersebut, satu korban meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka berat di kepala dan tubuh, sedangkan korban kedua dinyatakan meninggal beberapa jam kemudian di rumah sakit akibat pendarahan otak dan trauma dada berat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, yang awalnya menyebut pelaku sebagai “orang tak dikenal”, mengakui bahwa penyelidikan cepat yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV serta telekomunikasi, terungkap bahwa sebagian besar pelaku adalah anggota Polri yang sedang tidak bertugas dan berada di lokasi secara kebetulan bersama teman-temannya,” terang Nicolas pada Sabtu dini hari (13/12).

Baca juga : Penindakan PETI di Kebun Raya Megawati Ratatotok Berakhir Antiklimaks

Enam tersangka yang kini berstatus anggota Polri langsung ditahan di instalasi tahanan khusus Polri dan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain proses pidana, keenamnya juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang komisi kode etik profesi Polri.

Kasus ini menjadi preseden langka di mana anggota Polri aktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan jalanan yang berujung maut. Pengungkapan cepat yang dilakukan secara internal ini sekaligus menepis dugaan awal bahwa pelaku adalah kelompok premanisme perkotaan.

Penyidik masih mendalami apakah ada motif lain di luar rasa solidaritas sesama pengendara atau ada keterkaitan pribadi antara salah satu tersangka dengan pengendara motor yang ditagih. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung intensif dengan melibatkan Propam Mabes Polri dan Divisi Hukum Polri untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas internal.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penindakan PETI di Kebun Raya Megawati Ratatotok Berakhir Antiklimaks
Next: Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Related Stories

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 menit ago 0
Pantai Sundak Bangkit

Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Kekerasan di Balik Tembok Pesantren

Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
  • Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
  • Pelanggaran Gencatan Senjata: Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Perwira Tinggi Militer Lebanon
  • Leo XIV di Spanyol: Paus Amerika yang Menyuarakan Perdamaian di Tengah Badai Polarisasi Eropa
  • Desta, Vino, dan Tora Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.