RI News. Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal kuat bahwa pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring dan kurir layanan berbasis aplikasi akan kembali digulirkan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini rencananya diumumkan secara bersamaan dengan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ungkap Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kesinambungan perlindungan bagi pekerja platform digital, sekaligus menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan secara lebih terintegrasi. Menaker, yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), menjelaskan bahwa proses penyusunan SE BHR saat ini sedang memasuki tahap akhir koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” tambahnya.
Yassierli juga menyampaikan perkembangan positif dari komunikasi intensif dengan perusahaan-perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia. Respons dari para aplikator dinilai sangat baik, dengan komitmen kuat untuk turut serta dalam program BHR.
“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar Menaker.
Kebijakan BHR bagi pengemudi dan kurir ojol pertama kali diterapkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 pada Maret 2025. Saat itu, bonus diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja, dengan formula sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pencairan dilakukan oleh perusahaan aplikator paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, dan hanya ditujukan bagi mitra yang produktif serta berkinerja baik.
Baca juga : Generasi Muda Ngawi Mulai Berbenah Finansial: OJK Kediri Tanamkan Prinsip Syariah Sejak Bangku SMP
Meski demikian, Menaker belum membocorkan apakah skema perhitungan BHR tahun ini akan mengalami penyesuaian atau peningkatan signifikan. Fokus utama saat ini adalah memastikan koordinasi lintas kementerian berjalan lancar agar pengumuman resmi dapat segera disampaikan kepada publik.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian ekonomi bagi ratusan ribu mitra ojol di seluruh Indonesia, tetapi juga menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif, termasuk bagi pekerja platform digital yang selama ini berada di wilayah abu-abu regulasi.
Pewarta : Diki Eri

