Skip to content
15/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kejaksaan Hentikan Penyidikan Guru Honorer Probolinggo: Kerugian Negara Dipulihkan, Hukum Tak Lagi Menuntut

Kejaksaan Hentikan Penyidikan Guru Honorer Probolinggo: Kerugian Negara Dipulihkan, Hukum Tak Lagi Menuntut

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Kejaksaan Hentikan Penyidikan Guru Honorer Probolinggo
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menghentikan penyidikan terhadap seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi akibat merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Keputusan ini diumumkan pada Rabu (25/2/2026), menandai akhir dari proses hukum yang sempat menuai perhatian publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan dari Kejaksaan Negeri Probolinggo. “Per hari ini sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta.

Muhammad Misbahul Huda, guru honorer di SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, awalnya ditetapkan tersangka karena menerima honor dari dua sumber anggaran negara—sebagai guru tidak tetap dan sebagai PLD. Jaksa memperkirakan hal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp118.861.000. Misbahul sempat ditahan di Rutan Kraksaan, Probolinggo, namun dibebaskan pada Jumat (20/2/2026).

Penghentian penyidikan didasari beberapa pertimbangan utama: kerugian negara telah sepenuhnya dipulihkan melalui pengembalian dana sebesar Rp118.861.000, sifat perbuatan melawan hukum dinilai bersifat negatif—artinya ada pelanggaran formal tetapi tidak tercela secara substansial—serta tersangka tidak memperoleh keuntungan pribadi yang berlebihan. Selain itu, kepentingan umum dinilai telah terpenuhi, dan pendekatan keadilan restoratif diutamakan dengan mempertimbangkan biaya serta manfaat penanganan perkara.

Anang menegaskan bahwa perbuatan tersebut “bukan perbuatan tercela” dalam konteks negatif, meskipun secara teknis melanggar aturan larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam kontrak PLD, di mana sumber dana berasal dari APBN, APBD, atau APBDes.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Pengumuman Serentak: Bonus Hari Raya Ojol dan THR Pekerja Akan Diumumkan Bersama

Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyesalkan penetapan tersangka terhadap Misbahul. Menurutnya, seorang guru honorer seperti Misbahul kemungkinan besar tidak menyadari adanya larangan tersebut. Habiburokhman menekankan pentingnya memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan unsur kesengajaan (dolus) untuk dapat dipidana.

Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara yang melibatkan kerugian negara relatif kecil dan telah dipulihkan. Penghentian penyidikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diharapkan memberikan kejelasan hukum bagi pihak terkait serta menjadi preseden bagi penanganan serupa di masa mendatang, khususnya kasus rangkap jabatan di kalangan tenaga honorer pemerintahan.

Kasus ini juga menyoroti tantangan regulasi bagi guru honorer dan pendamping desa yang sering kali berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui pekerjaan tambahan, di tengah keterbatasan penghasilan tetap.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemerintah Siapkan Pengumuman Serentak: Bonus Hari Raya Ojol dan THR Pekerja Akan Diumumkan Bersama
Next: Program Hospital-Based Percepat Pemerataan Dokter Spesialis: 58 Putra Daerah Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan Nasional

Related Stories

Prabowo dan Putin Saling Antar hingga Pintu
2 min read

Keakraban Diplomasi di Kremlin: Prabowo dan Putin Saling Antar hingga Pintu, Simbol Persahabatan Indonesia-Rusia yang Semakin Hangat

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Indonesia dan AS Resmikan Kemitraan Pertahanan Utama
2 min read

Indonesia dan AS Resmikan Kemitraan Pertahanan Utama: Langkah Strategis Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia di Tengah Dinamika Global
3 min read

Diplomasi Hangat di Kremlin: Prabowo dan Putin Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia di Tengah Dinamika Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Antisipasi Karhutla di Tengah Ancaman El Nino: Polres Melawi Perkuat Pencegahan Dini Bersama Stakeholder Daerah
  • Bayang-Bayang Perang Timur Tengah: IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Zona Euro Jadi 1,1% pada 2026
  • Amnesti Migran Spanyol 2026: Strategi Berani Integrasi Tenaga Kerja di Tengah Krisis Demografi Eropa
  • Misteri Poster Pink di London: The Rolling Stones Kembali dengan Strategi Vinyl yang Cerdas
  • Krisis Senyap di Kutub Selatan: Penguin Kaisar dan Anjing Laut Antarktika Kini Terancam Punah
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.