Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kejaksaan Hentikan Penyidikan Guru Honorer Probolinggo: Kerugian Negara Dipulihkan, Hukum Tak Lagi Menuntut

Kejaksaan Hentikan Penyidikan Guru Honorer Probolinggo: Kerugian Negara Dipulihkan, Hukum Tak Lagi Menuntut

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 minutes read
Kejaksaan Hentikan Penyidikan Guru Honorer Probolinggo
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menghentikan penyidikan terhadap seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi akibat merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Keputusan ini diumumkan pada Rabu (25/2/2026), menandai akhir dari proses hukum yang sempat menuai perhatian publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan dari Kejaksaan Negeri Probolinggo. “Per hari ini sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta.

Muhammad Misbahul Huda, guru honorer di SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, awalnya ditetapkan tersangka karena menerima honor dari dua sumber anggaran negara—sebagai guru tidak tetap dan sebagai PLD. Jaksa memperkirakan hal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp118.861.000. Misbahul sempat ditahan di Rutan Kraksaan, Probolinggo, namun dibebaskan pada Jumat (20/2/2026).

Penghentian penyidikan didasari beberapa pertimbangan utama: kerugian negara telah sepenuhnya dipulihkan melalui pengembalian dana sebesar Rp118.861.000, sifat perbuatan melawan hukum dinilai bersifat negatif—artinya ada pelanggaran formal tetapi tidak tercela secara substansial—serta tersangka tidak memperoleh keuntungan pribadi yang berlebihan. Selain itu, kepentingan umum dinilai telah terpenuhi, dan pendekatan keadilan restoratif diutamakan dengan mempertimbangkan biaya serta manfaat penanganan perkara.

Anang menegaskan bahwa perbuatan tersebut “bukan perbuatan tercela” dalam konteks negatif, meskipun secara teknis melanggar aturan larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam kontrak PLD, di mana sumber dana berasal dari APBN, APBD, atau APBDes.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Pengumuman Serentak: Bonus Hari Raya Ojol dan THR Pekerja Akan Diumumkan Bersama

Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyesalkan penetapan tersangka terhadap Misbahul. Menurutnya, seorang guru honorer seperti Misbahul kemungkinan besar tidak menyadari adanya larangan tersebut. Habiburokhman menekankan pentingnya memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan unsur kesengajaan (dolus) untuk dapat dipidana.

Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara yang melibatkan kerugian negara relatif kecil dan telah dipulihkan. Penghentian penyidikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diharapkan memberikan kejelasan hukum bagi pihak terkait serta menjadi preseden bagi penanganan serupa di masa mendatang, khususnya kasus rangkap jabatan di kalangan tenaga honorer pemerintahan.

Kasus ini juga menyoroti tantangan regulasi bagi guru honorer dan pendamping desa yang sering kali berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui pekerjaan tambahan, di tengah keterbatasan penghasilan tetap.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemerintah Siapkan Pengumuman Serentak: Bonus Hari Raya Ojol dan THR Pekerja Akan Diumumkan Bersama
Next: Program Hospital-Based Percepat Pemerataan Dokter Spesialis: 58 Putra Daerah Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan Nasional

Related Stories

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa: Penegakan Ketat DHE SDA Siap Suntik Likuiditas Valas dan Pulihkan Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Dudung Abdurachman

Dudung Abdurachman: Pencopotan Kepala BGN adalah Langkah Presiden Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis dari Celah Korupsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.