Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Teror Salah Sasaran di Gerbang Tol: Debt Collector Brutal Bekuk Polisi, Korban Perempuan Trauma Berkepanjangan

Teror Salah Sasaran di Gerbang Tol: Debt Collector Brutal Bekuk Polisi, Korban Perempuan Trauma Berkepanjangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Korban Perempuan Trauma Berkepanjangan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Aksi intimidasi dan perampasan kunci kendaraan oleh sekelompok debt collector di pintu Tol Kaligawe, Semarang, pada Sabtu siang, 7 Februari 2026, tidak hanya memicu kegemparan di ranah daring, tetapi juga menyingkap celah sistemik dalam praktik penagihan utang yang kerap melampaui batas hukum. Keenam pelaku akhirnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Selasa, 24 Februari 2026, menyusul laporan korban dan penelusuran cepat tim Jatanras.

Korban, perempuan berinisial AD (26) asal Jepara, tengah mengendarai Toyota Avanza hitam sewaan bersama empat rekannya sesama perempuan untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran. Perjalanan yang semula menyenangkan berubah mencekam saat kendaraan mereka tiba-tiba dipepet dan dihentikan paksa oleh enam pria yang mengaku sebagai penagih utang. Dengan dua unit kendaraan bermotor, para pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MAH, dan HO mendekat secara agresif, menuntut penyerahan kendaraan.

Dalam situasi panik, korban hanya berani membuka sedikit kaca mobil. Namun, salah satu pelaku nekat memasukkan tangan ke dalam kabin, memicu tarik-menarik sengit atas anak kunci yang masih tergantung. Akibatnya, AD mengalami luka lecet di tangan, sementara seluruh penumpang—yang keseluruhannya perempuan—mengalami trauma psikologis berat. Kejadian itu terekam dan menyebar luas di berbagai kanal daring, memperbesar rasa was-was masyarakat terhadap aksi debt collector di jalan raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Rabu sore, 25 Februari 2026, menegaskan bahwa insiden ini murni kesalahan sasaran. Mobil yang ditumpangi korban merupakan unit sewaan dari perusahaan MSH, dengan status kredit aktif dan angsuran lancar. Pelaku ternyata membawa surat kuasa penagihan yang ditujukan pada kendaraan serupa, namun bukan objek yang sebenarnya bermasalah.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mencolok: dari enam pelaku, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI). Surat kuasa yang mereka bawa pun terbatas pada perintah penagihan, bukan penarikan paksa. Hal ini bertentangan dengan kerangka hukum yang ketat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019—yang kemudian diperkuat Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021—menegaskan bahwa penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak. Prosedur sah mensyaratkan: surat peringatan resmi kepada debitur, sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar, surat kuasa penarikan dari perusahaan pembiayaan, kehadiran debt collector bersertifikat SPPI, serta berita acara serah terima yang ditandatangani debitur tanpa paksaan. Jika debitur menolak atau terdapat sengketa wanprestasi, eksekusi harus melalui putusan pengadilan.

Baca juga : Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan Ilegal Jelang Idul Fitri: Enam Ledakan Sebabkan 12 Korban Luka

Kombes Anwar menekankan, meski prosedur fidusia dipenuhi sekalipun, tindakan kekerasan, intimidasi, atau perampasan di tempat umum tetap dilarang keras dan dikualifikasikan sebagai tindak pidana. “Tidak ada pembenaran bagi penarikan dengan cara-cara premanisme di jalan raya. Itu jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 448 KUHP (pengancaman), dan/atau Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi industri pembiayaan untuk memperketat pengawasan terhadap mitra penagihannya, sekaligus menyoroti kerentanan masyarakat—khususnya perempuan dan kelompok rentan—terhadap praktik penagihan yang tidak beradab.

Insiden ini tidak sekadar kasus kriminal biasa, melainkan cerminan kegagalan mekanisme pengawasan yang memungkinkan oknum memanfaatkan celah regulasi fidusia untuk bertindak sewenang-wenang, bahkan terhadap pihak tak bersalah.

Pewarta : Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan Ilegal Jelang Idul Fitri: Enam Ledakan Sebabkan 12 Korban Luka
Next: Benteng Marlborough: Fondasi Baru Ekonomi Kreatif Bengkulu di Era Pembangunan Berkelanjutan

Related Stories

Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat

Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat: Kapolres Tapsel Gelar Silaturahmi dengan Kejari di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 menit ago 0
TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa di Pengawasan Pajak

TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa di Pengawasan Pajak: Koordinasi Informasi, Bukan Penagihan

Jurnalis RI News Portal Posted on 59 menit ago 0
Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh

Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh: Apel Gabungan Polsek BAB Tapan Perkuat Keamanan dan Pelayanan Publik di Pesisir Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ancaman Api Menggerogoti Manggarai Barat: Kebakaran Meningkat Tajam, Damkar Berjuang Sendirian
  • Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat: Kapolres Tapsel Gelar Silaturahmi dengan Kejari di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa
  • Suara Keadilan dari Bawah: Warga Semarang Berharap Perhatian Presiden Prabowo untuk Bantuan Pangan
  • Kejagung Segarkan Organisasi: 29 Pejabat Struktural Dimutasi untuk Perkuat Penegakan Hukum
  • TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa di Pengawasan Pajak: Koordinasi Informasi, Bukan Penagihan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.