Skip to content
23/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pelanggaran K3 di Proyek Konstruksi: Tragedi di RSUD Sambas

Pelanggaran K3 di Proyek Konstruksi: Tragedi di RSUD Sambas

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Pelanggaran K3 di Proyek Konstruksi- Tragedi di RSUD Sambas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sambas 21 Oktober 2025 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi pilar utama dalam setiap aktivitas kerja, terutama di sektor konstruksi yang memiliki risiko tinggi. Namun, realitas di lapangan kerap kali menunjukkan gambaran yang berbeda. Kasus tragis kematian seorang pekerja di proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sambas menjadi sorotan terbaru yang menggambarkan kelalaian dalam penerapan standar K3. Insiden ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab pihak-pihak terkait dan potensi penyimpangan dalam pengawasan proyek.

Berdasarkan investigasi awal, sejumlah indikator pelanggaran K3 teridentifikasi di lokasi proyek RSUD Sambas. Pertama, ditemukan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, dan pelindung mata tidak digunakan secara konsisten oleh pekerja. Padahal, kewajiban penyediaan dan penggunaan APD diatur ketat dalam standar K3 untuk mencegah kecelakaan kerja. Kedua, tidak adanya bukti bahwa pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan terhadap pekerja, yang seharusnya menjadi bagian dari evaluasi kelayakan fisik dan mental untuk bekerja di lingkungan berisiko tinggi.

Selain itu, prosedur dan pelatihan K3 tampaknya tidak diterapkan dengan baik. Tidak ada dokumentasi yang menunjukkan adanya pelatihan memadai bagi pekerja terkait potensi bahaya di lokasi konstruksi, seperti risiko jatuh dari ketinggian atau tertimpa material. Kondisi lingkungan kerja juga dipertanyakan, dengan laporan tentang kurangnya penerangan dan ventilasi yang memadai. Lebih mengkhawatirkan lagi, tidak ditemukan bukti adanya penilaian risiko yang sistematis untuk mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya di tempat kerja.

Kasus di RSUD Sambas menyoroti absennya pengawasan yang efektif. Meskipun telah ditunjuk konsultan pengawas oleh dinas terkait, investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa konsultan tersebut tidak berada di lokasi saat insiden terjadi. Bahkan, kepala tukang yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis juga dilaporkan tidak hadir. Ketidakhadiran pihak-pihak kunci ini memperparah situasi dan menunjukkan lemahnya penegakan disiplin K3.

Dari sisi hukum, kelalaian ini dapat dikaitkan dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain dapat dihukum pidana penjara hingga lima tahun atau kurungan selama satu tahun. Dalam konteks proyek konstruksi, tanggung jawab dapat dibebankan kepada kontraktor, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan dalam kontrak. Namun, hingga saat ini, tidak ada pihak yang memberikan keterangan jelas terkait pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

Di Indonesia, regulasi K3 masih berpijak pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menetapkan sanksi maksimum berupa denda Rp 100.000 atau kurungan tiga bulan—nilai yang jauh dari relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, pelanggaran K3 dapat dikenakan denda hingga $500.000 untuk perusahaan, sementara di Tiongkok, denda bisa mencapai Rp 41 miliar tergantung pada dampak pelanggaran. Pendekatan administratif lebih sering diterapkan di Indonesia, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, sesuai UU No. 13/2013 Pasal 190. Namun, rendahnya sanksi pidana sering kali tidak memberikan efek jera yang memadai.

Baca juga : Apresiasi Tokoh Masyarakat Padangsidimpuan atas Trendum Positif Pemberantasan Narkoba Polda Sumut

Pelanggaran K3 tidak hanya berdampak pada pekerja, seperti kecelakaan fatal atau trauma psikologis, tetapi juga pada perusahaan, mulai dari kerugian finansial hingga penurunan reputasi. Dalam kasus RSUD Sambas, kematian pekerja menjadi bukti nyata dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan K3. Lebih lanjut, muncul dugaan adanya upaya untuk meredam pemberitaan. Sumber anonim menyebutkan bahwa sebanyak 12 entitas, termasuk media dan LSM, diduga “diamankan” untuk tidak mempublikasikan informasi terkait insiden ini. Klaim ini, meskipun belum terverifikasi, menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dan kurangnya transparansi.

Kasus ini menegaskan perlunya reformasi dalam penegakan K3 di Indonesia. Perusahaan dan pihak terkait harus memprioritaskan pelatihan K3, penyediaan APD yang memadai, dan pengawasan ketat di lapangan. Pemerintah juga perlu memperbarui regulasi, termasuk menaikkan sanksi pidana agar lebih relevan dengan dampak pelanggaran. Selain itu, transparansi dalam pelaporan insiden kerja harus ditegakkan untuk memastikan akuntabilitas semua pihak.

Tragedi di RSUD Sambas bukan sekadar statistik, tetapi pengingat bahwa nyawa pekerja bergantung pada komitmen bersama untuk menerapkan standar K3. Tanpa perubahan nyata, risiko serupa akan terus mengintai di proyek-proyek konstruksi di seluruh negeri.

Pewarta : Lisa Susanti

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Apresiasi Tokoh Masyarakat Padangsidimpuan atas Trendum Positif Pemberantasan Narkoba Polda Sumut
Next: Revolusi Kebudayaan di Ranah Politik: LAI Hadapi Delapan Parpol Padang di Sidang Keterbukaan Informasi

Related Stories

Papua Pegunungan sebagai Garda Terakhir Iklim
2 min read

Papua Pegunungan sebagai Garda Terakhir Iklim: Strategi Kehutanan dalam Menopang Target Emisi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Operasi Senyap di Timur Indonesia
3 min read

Operasi Senyap di Timur Indonesia: 17,8 Juta Rokok Ilegal Disita, Negara Selamatkan Miliaran Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Revitalisasi Vokasi Jawa Barat
3 min read

Revitalisasi Vokasi Jawa Barat: Dari Pencetak Pencari Kerja Menuju Inkubator Ekonomi Berbasis Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Papua Pegunungan sebagai Garda Terakhir Iklim: Strategi Kehutanan dalam Menopang Target Emisi Nasional
  • Lom Plai Masuk KEN 2026: Pengakuan Nasional atas Diplomasi Budaya dan Ekowisata Dayak Wehea
  • Kedaulatan Bioteknologi: Dorongan Strategis Pengembangan Ekosistem Sel Punca Nasional
  • Operasi Senyap di Timur Indonesia: 17,8 Juta Rokok Ilegal Disita, Negara Selamatkan Miliaran Rupiah
  • Revitalisasi Vokasi Jawa Barat: Dari Pencetak Pencari Kerja Menuju Inkubator Ekonomi Berbasis Lokal
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.