RI News. Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha berinisial ST sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan batu bara. ST diduga sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner sekaligus pengelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang terus menambang dan menjual batu bara secara tidak sah meski izin operasionalnya telah dicabut sejak 2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa PT AKT semula beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin tersebut dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Meski demikian, perusahaan tersebut tidak menghentikan aktivitasnya. “PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari.

Menurut Syarief, ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan pertambangan serta penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan yang sudah tidak berlaku. Perbuatan itu dilakukan secara melawan hukum dan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan di sektor pertambangan. Identitas penyelenggara negara tersebut belum diungkap secara rinci oleh penyidik.
Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan atau perekonomian yang signifikan. “Untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” tambah Syarief.
Penetapan status tersangka terhadap ST dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi serta serangkaian penggeledahan di beberapa wilayah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Hingga kini, penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Baca juga : Pemerintah Tak Berkompromi: Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Maya Mulai Hari Ini
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan PT AKT untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penguasaan lahan itu dilakukan menyusul temuan pelanggaran fundamental terkait perizinan pasca-pencabutan PKP2B.
ST dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal subsider yang dikenakan adalah Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap ST selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya celah pengawasan yang memungkinkan sebuah perusahaan tambang beroperasi ilegal selama hampir delapan tahun. Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain, termasuk penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam membiarkan aktivitas tidak sah tersebut berlanjut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menambahkan bahwa langkah penertiban lahan oleh Satgas PKH merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang terdampak praktik penyimpangan di sektor pertambangan. Penyidikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rantai pelanggaran, mulai dari manipulasi dokumen hingga potensi kerugian negara yang lebih besar.
Pewarta : Diki Eri

