Skip to content
25/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Ayah Kandung di Payakumbuh Diamankan Polisi atas Dugaan Pemerkosaan Anak Sendiri yang Kini Hamil 7 Bulan

Ayah Kandung di Payakumbuh Diamankan Polisi atas Dugaan Pemerkosaan Anak Sendiri yang Kini Hamil 7 Bulan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
Ayah Kandung di Payakumbuh Diamankan Polisi atas Dugaan Pemerkosaan Anak Sendiri
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Payakumbuh – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (43) atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial M (16). Korban kini diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan mencapai tujuh bulan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (27 Maret 2026) di sebuah rumah di Kenagarian Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari. Aksi tersebut baru terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik Unit PPA, tersangka diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak tiga kali terhadap anak kandungnya. Ketiga kali kejadian itu berlangsung di rumah tinggal tersangka saat hanya ada dirinya dan korban.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., perbuatan pertama dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, kemudian kedua pada Sabtu, 2 Agustus 2025, dan ketiga pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

“Semua perbuatan dilakukan di rumah tersangka ketika hanya berdua dengan korban,” ujar IPTU Andrio.

Korban saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan akibat perbuatan tersangka. Pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kepolisian.

“Perlindungan anak adalah prioritas utama kami, dan tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan atau pelanggaran hak anak,” tegas IPTU Andrio.

Baca juga : Haru Perpisahan di Stasiun Tawang: Ratusan Perantau Kembali ke Jakarta Tanpa Beban Biaya Lewat Program Balik Rantau Gratis

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Sesuai penerapan pasal, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena korban merupakan anak kandungnya sendiri,” pungkas IPTU Andrio.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan keluarga. Pihak kepolisian terus mengimbau agar setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak segera dilaporkan untuk mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.

Pewarta: Mayang Sari

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Haru Perpisahan di Stasiun Tawang: Ratusan Perantau Kembali ke Jakarta Tanpa Beban Biaya Lewat Program Balik Rantau Gratis
Next: Temanggung Menuju Lompatan Ekonomi Hijau: Pertanian dan Pariwisata Jadi Pilar Utama Pembangunan 2027

Related Stories

Eks Wamenaker Noel Gerungan Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Pleidoi Pembelaan Terakhir: Eks Wamenaker Noel Gerungan Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Pamungkas Ikut Jogja Run D-City 2026

Danrem 072/Pamungkas Ikut Jogja Run D-City 2026: Kolaborasi Militer dan Masyarakat Dorong Gaya Hidup Sehat serta Ekonomi Yogyakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Pamungkas Dorong Penggunaan AI untuk Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Siber yang Semakin Kompleks

Danrem 072/Pamungkas Dorong Penggunaan AI untuk Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Siber yang Semakin Kompleks

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
  • Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan
  • Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !
  • Revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan: Dugaan Pemborosan APBN dan Ancaman Keselamatan Siswa di Balik Campuran Rangka Kayu Lapuk
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.