RI News. Makasar – Langkah intensif pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Makassar sepanjang Januari hingga 20 April 2026 menandai eskalasi serius dalam pemberantasan kejahatan ekonomi berbasis barang ilegal. Dalam periode tersebut, aparat berhasil menyita 17,8 juta batang rokok ilegal—sebuah angka yang tidak hanya mencerminkan masifnya peredaran, tetapi juga kompleksitas jaringan distribusi yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan.
Penindakan yang menjangkau 11 kabupaten/kota ini menghasilkan total nilai barang sitaan sebesar Rp28,29 miliar, dengan estimasi penyelamatan potensi kerugian negara mencapai Rp18,18 miliar. Dalam perspektif ekonomi fiskal, capaian ini menunjukkan bahwa kebocoran penerimaan negara akibat pelanggaran cukai masih menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas pendapatan publik, khususnya yang bersumber dari sektor konsumsi.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pendekatan multidimensional yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga perlindungan terhadap industri legal dan masyarakat. Pernyataan tersebut menegaskan pergeseran paradigma penegakan hukum dari sekadar represif menuju model yang lebih integratif, mencakup aspek preventif dan edukatif.

Dari total 149 tindakan penegakan hukum yang dilakukan, sebanyak 130 kasus berkaitan langsung dengan rokok ilegal. Modus operandi yang teridentifikasi mencakup distribusi terselubung hingga praktik penjualan tanpa pita cukai. Fenomena ini mengindikasikan adanya celah dalam rantai distribusi yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari kewajiban fiskal, sekaligus menciptakan distorsi pasar yang merugikan produsen resmi.
Pendekatan ultimum remedium—yang menempatkan sanksi administratif sebagai instrumen pemulihan kerugian negara sebelum penindakan pidana—diterapkan dalam sembilan kasus. Strategi ini terbukti menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp640,9 juta, menunjukkan efektivitas pendekatan non-litigasi dalam konteks pelanggaran ekonomi tertentu.
Tidak hanya terbatas pada rokok ilegal, operasi ini juga mengungkap pelanggaran lain yang memiliki dimensi risiko sosial dan kesehatan. Sebanyak 13 kasus minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berhasil ditindak dengan barang bukti mencapai 819,7 liter. Selain itu, aparat turut menyita 2,3 kilogram ganja serta berbagai barang impor ilegal seperti kosmetik, obat-obatan, dan uang tunai yang tidak dilaporkan.
Baca juga : Revitalisasi Vokasi Jawa Barat: Dari Pencetak Pencari Kerja Menuju Inkubator Ekonomi Berbasis Lokal
Dalam kerangka hukum, tindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan landasan tegas bagi aparat untuk menindak pelanggaran yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu ketertiban ekonomi.
Secara akademis, temuan ini memperlihatkan bahwa peredaran barang ilegal tidak semata persoalan hukum, melainkan juga refleksi dari dinamika ekonomi informal yang masih kuat di tingkat regional. Oleh karena itu, kebijakan penanggulangan tidak cukup mengandalkan penindakan, tetapi perlu diintegrasikan dengan pendekatan struktural seperti peningkatan literasi kepatuhan, penguatan sistem distribusi resmi, serta insentif bagi pelaku usaha untuk tetap berada dalam koridor legal.
Ke depan, efektivitas pemberantasan barang ilegal akan sangat ditentukan oleh sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam konteks ini, operasi Bea Cukai Makassar dapat dibaca sebagai model intervensi yang tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga membangun fondasi tata kelola ekonomi yang lebih transparan dan berkeadilan.
Pewarta : Marco Kawulusan

