RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik suap yang merusak akuntabilitas keuangan negara. Dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp200 juta serta satu unit kendaraan roda empat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyelidikan tertutup. “Tim KPK mengamankan uang tunai Rp100 juta dari AGG dan Rp100 juta dari MYN, beserta kendaraan roda empat serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya,” jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Taufik menambahkan bahwa AGG merupakan Augusz Dewanggara, seorang pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara MYN berperan sebagai perantara dalam transaksi suap tersebut. Penyitaan ini memperkuat bukti adanya dugaan upaya memengaruhi proses audit BPK melalui imbalan uang dan fasilitas lainnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026. Sebanyak 10 orang ditangkap, dengan lima di antaranya di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Di antara yang ditangkap adalah Bupati Muara Enim Edison. Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. Kasus ini menyangkut dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026.
Pengembangan kasus berlanjut dengan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 yang menyasar aparatur sipil negara (ASN) di BPK RI, menjadi OTT ke-13 sepanjang tahun ini. Pada 11 Juni 2026, KPK resmi menetapkan lima tersangka baru, yakni Bupati Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara, serta Titin Rita Lestari yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Kasus ini menggambarkan pola suap yang sistematis, di mana pihak swasta dan pejabat daerah diduga bekerja sama untuk memanipulasi hasil audit lembaga pengawas keuangan negara. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan mengusut aliran dana suap tersebut hingga ke akar-akarnya. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan akuntabilitas penuh dalam penanganan kasus korupsi berlapis ini.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline : #KPK, #SuapAuditBPK, #MuaraEnim, #KorupsiPemda, #OperasiTangkapTangan, #PemberantasanKorupsi, #EdisonBupati, #TitinRitaLestari,

