RI News.Jakarta, 27 Juli 2026 — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara di wilayah Jakarta. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya institusi kepolisian untuk mendekatkan pelayanan administratif kepada warga, sehingga pengurusan dokumen wajib berkendara tidak lagi semata-mata bergantung pada kunjungan ke kantor tetap.
Layanan beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Titik-titik pelayanannya tersebar merata di lima wilayah administrasi. Di Jakarta Timur gerai berada di lobby depan Mall Grand Cakung. Jakarta Utara memanfaatkan lobby utama Mall LTC Glodok. Jakarta Selatan menempatkan layanan di area parkir samping Universitas Trilogi. Jakarta Barat menyediakan fasilitas di lobby selatan Mall Ciputra, sementara Jakarta Pusat berlokasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, Surat Izin Mengemudi lama dalam bentuk fisik beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa, permohonan wajib diajukan sebagai penerbitan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Perlu digarisbawahi bahwa masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini menjadikan tanggal kedaluwarsa ditentukan secara pasti berdasarkan waktu diterbitkannya dokumen tersebut.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga dikenakan biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak mampu menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana maksimal berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca juga: Menteri Pariwisata Apresiasi JFC sebagai Model Wisata Seni Berskala Internasional
Keberadaan layanan keliling ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administratif berkendara sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan tetap. Warga diimbau mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan datang lebih awal guna menghindari kepadatan di lokasi gerai.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #SIMKelilingJakarta, #DitlantasMetroJaya, #PerpanjangSIMMudah, #LayananPublikPolri,

