RI News. Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya memberantas korupsi di sektor pertambangan. Pada Kamis, 18 Juni 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020–2025. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar, terdiri dari kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara.
Tersangka pertama berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyusun studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sesuai ketentuan yang berlaku. Studi tersebut hanya mengandalkan data milik PT New Moon Minahasa. Selain itu, BAT diduga menerima uang dalam kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan dokumen tersebut dan tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM sebagaimana mestinya.
Tersangka kedua berinisial HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020–2025. HJ diduga mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Ia juga diduga melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian lingkungan mencapai Rp17 miliar akibat kerusakan lahan seluas 43 hektare, sesuai penilaian Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Sementara kerugian negara sebesar Rp28 miliar berasal dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya.
Baca juga : Silaturahmi Bhayangkara: Polsek Tepus Jalin Kehangatan dengan Para Purnawirawan di Tepus
Terhadap BAT, penyidik telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Manado selama 20 hari setelah memeriksanya sebagai tersangka. Sementara HJ ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk melacak keberadaannya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum serta pemulihan kerugian negara dan lingkungan hidup.
Pewarta : Marco Kawulusan
Tagline : #KejatiSulut, #KorupsiPertambangan, #TambangEmasSulut, #PemberantasanKorupsi, #KerugianNegara, #LingkunganSulawesiUtara,

