Skip to content
05/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Korupsi Tambang Emas di Sulut: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara dan Lingkungan Capai Rp45 Miliar

Korupsi Tambang Emas di Sulut: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara dan Lingkungan Capai Rp45 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
Korupsi Tambang Emas di Sulut- Dua Tersangka Ditahan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya memberantas korupsi di sektor pertambangan. Pada Kamis, 18 Juni 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020–2025. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar, terdiri dari kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara.

Tersangka pertama berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyusun studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sesuai ketentuan yang berlaku. Studi tersebut hanya mengandalkan data milik PT New Moon Minahasa. Selain itu, BAT diduga menerima uang dalam kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan dokumen tersebut dan tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM sebagaimana mestinya.

Tersangka kedua berinisial HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020–2025. HJ diduga mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Ia juga diduga melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian lingkungan mencapai Rp17 miliar akibat kerusakan lahan seluas 43 hektare, sesuai penilaian Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Sementara kerugian negara sebesar Rp28 miliar berasal dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya.

Baca juga : Silaturahmi Bhayangkara: Polsek Tepus Jalin Kehangatan dengan Para Purnawirawan di Tepus

Terhadap BAT, penyidik telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Manado selama 20 hari setelah memeriksanya sebagai tersangka. Sementara HJ ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk melacak keberadaannya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum serta pemulihan kerugian negara dan lingkungan hidup.

Pewarta : Marco Kawulusan

Tagline : #KejatiSulut, #KorupsiPertambangan, #TambangEmasSulut, #PemberantasanKorupsi, #KerugianNegara, #LingkunganSulawesiUtara,

Zulhas Ultimatum Dua Pekan
Regional Sulawesi

Zulhas Ultimatum Dua Pekan: Proyek PSEL Makassar Harus Selesai atau Diambil Alih

Jurnalis RI News Portal
04/08/2026 0
Komitmen Tegas Pemkab Minut Mediasi Sengketa Lahan Berlarut di KEK Likupang, Lindungi Hak Masyarakat Sejak 1995
Regional Sulawesi

Komitmen Tegas Pemkab Minut Mediasi Sengketa Lahan Berlarut di KEK Likupang, Lindungi Hak Masyarakat Sejak 1995

Jurnalis RI News Portal
30/07/2026 0
Jejak Peradaban 125 Tahun
Regional Sulawesi

Jejak Peradaban 125 Tahun: Desa Torout Rayakan HUT Perdana di Tengah Keberagaman dan Keheningan Pejabat

Jurnalis RI News Portal
30/07/2026 0
Polri Mitra Hadir di Tengah Korban Bullying
Buser Berita TNI/Polri/KPK Sulawesi TNI/Polri

Polri Mitra Hadir di Tengah Korban Bullying: Kepedulian Humanis yang Menyentuh Hati

Jurnalis RI News Portal
28/07/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KejatiSulut #KerugianNegara #KorupsiPertambangan #LingkunganSulawesiUtara #PemberantasanKorupsi #TambangEmasSulut

Post navigation

Previous: Silaturahmi Bhayangkara: Polsek Tepus Jalin Kehangatan dengan Para Purnawirawan di Tepus
Next: Sihar Sitorus Dorong Kesadaran JKN di Padangsidimpuan: Hak dan Kewajiban Warga Harus Dipahami Sejak Dini

Related Stories

Dua Pamong Kalurahan Semugih Resmi Dilantik, Perkuat Fondasi Pemerintahan Padukuhan

Dua Pamong Kalurahan Semugih Resmi Dilantik, Perkuat Fondasi Pemerintahan Padukuhan

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 menit ago 0
Aliansi Keta Malancar Desak Pemenuhan Ganti Rugi Lahan SUTET PLTA Batang Toru

Aliansi Keta Malancar Desak Pemenuhan Ganti Rugi Lahan SUTET PLTA Batang Toru

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 menit ago 0
KKP Selamatkan Rp360 Miliar, 92 Kapal Illegal Fishing Diamankan hingga Awal Agustus 2026

KKP Selamatkan Rp360 Miliar, 92 Kapal Illegal Fishing Diamankan hingga Awal Agustus 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dua Pamong Kalurahan Semugih Resmi Dilantik, Perkuat Fondasi Pemerintahan Padukuhan
  • Aliansi Keta Malancar Desak Pemenuhan Ganti Rugi Lahan SUTET PLTA Batang Toru
  • Lansia 79 Tahun Selamat setelah Jatuh ke Sumur, Respons Cepat Aparat dan Warga Jadi Kunci
  • KKP Selamatkan Rp360 Miliar, 92 Kapal Illegal Fishing Diamankan hingga Awal Agustus 2026
  • Zulhas Ultimatum Dua Pekan: Proyek PSEL Makassar Harus Selesai atau Diambil Alih
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.