Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • Kontroversi Pelarangan Mahasiswa Asing oleh Presiden Trump dan Dampaknya terhadap Mahasiswa Indonesia di Harvard

Kontroversi Pelarangan Mahasiswa Asing oleh Presiden Trump dan Dampaknya terhadap Mahasiswa Indonesia di Harvard

Virly Posted on 1 tahun ago 4 minutes read
Kontroversi Pelarangan Mahasiswa Asing oleh Presiden Trump dan Dampaknya terhadap Mahasiswa Indonesia di Harvard
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 26 Mei 2025 – Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang penerimaan mahasiswa asing, termasuk penghentian program beasiswa dan deportasi terhadap mahasiswa asing di kampus seperti Harvard University, menimbulkan polemik luas. Langkah tersebut memicu respons keras dari kalangan akademisi, mahasiswa, hingga lembaga hukum. Artikel ini menyoroti situasi terkini dari perspektif mahasiswa Indonesia di AS, terutama melalui testimoni Presiden Persatuan Mahasiswa Indonesia Seluruh Amerika Serikat (Permias), serta dinamika hukum yang mengikutinya.

Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali menuai kritik tajam usai menerbitkan kebijakan kontroversial yang melarang universitas di AS menerima mahasiswa asing, termasuk pada level program beasiswa. Kebijakan ini bahkan diperluas hingga ancaman deportasi bagi pelajar asing yang tidak segera pindah kampus, termasuk mereka yang berkuliah di universitas ternama seperti Harvard.

Presiden Persatuan Mahasiswa Indonesia Seluruh Amerika Serikat (Permias), Felice Nathania Pudya, mengungkapkan keresahan yang sempat dirasakan oleh kalangan pelajar Indonesia pasca diumumkannya kebijakan tersebut. “Kami sempat kaget, tetapi situasi menjadi lebih tenang setelah pengadilan menangguhkan keputusan Trump,” ujar Felice dalam wawancara dengan RRI Pro 3 pada Senin (26/5/2025).

Menurut Felice, mahasiswa Indonesia di Harvard masih dapat mengikuti kegiatan akademik seperti biasa sembari menunggu hasil sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 29 Mei 2025. Ia menambahkan, komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Amerika terus dijalin secara intensif. Pemerintah Indonesia, melalui perwakilannya di AS, telah menyediakan hotline bantuan bagi mahasiswa yang terdampak kebijakan tersebut.

Menanggapi keputusan pemerintah, pihak Harvard University menunjukkan sikap tegas dengan mengajukan gugatan ke pengadilan federal. Dalam waktu singkat, Pengadilan Distrik Massachusetts memutuskan untuk menangguhkan implementasi kebijakan deportasi tersebut, memberikan ruang bagi mahasiswa asing untuk tetap melanjutkan studi mereka sambil menunggu penyelesaian hukum yang lebih permanen.

Sikap Harvard University mencerminkan ketegangan antara institusi akademik dan otoritas negara dalam konteks kebijakan imigrasi. Sebelumnya, Harvard juga menolak memberikan informasi visa pelajar asing kepada pemerintah federal. Menurut data resmi, terdapat 6.800 mahasiswa asing yang terdaftar di Harvard pada tahun ajaran 2025/2026, mencakup sekitar 27 persen dari total populasi mahasiswa. Mahasiswa internasional di Harvard berasal dari lebih dari 140 negara, dengan mayoritas dari China, Kanada, India, Korea Selatan, hingga Indonesia.

Baca juga : Kohesi ASEAN Ditekankan Menlu Sugiono dalam AMM: Stabilitas Kawasan Hadapi Fragmentasi Global

Dari Indonesia, terdapat 33 mahasiswa yang saat ini tercatat aktif menempuh studi di Harvard, serta enam akademisi Indonesia yang mengajar di berbagai departemen. Sejak awal hubungan akademik Indonesia-AS, tercatat sudah 315 warga negara Indonesia yang berhasil meraih gelar dari Harvard University.

Kebijakan larangan tersebut dinilai tidak hanya mengancam keberlanjutan studi mahasiswa internasional, tetapi juga mengganggu ekosistem akademik global yang menjunjung tinggi keberagaman, kolaborasi lintas negara, dan pertukaran pengetahuan.

Langkah gugatan yang diajukan oleh Harvard ke pengadilan federal menjadi preseden penting dalam menegakkan prinsip perlindungan hukum terhadap hak mahasiswa asing di AS. Kasus ini menjadi refleksi atas pentingnya kebebasan akademik, serta peran institusi pendidikan dalam menjamin hak asasi mahasiswa dari intervensi kebijakan yang bersifat diskriminatif.

Dana partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diusulkan untuk ditambah dari Rp1 ribu dan Rp10 ribu per suara. Menanggapi isu tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Jakarta, Minggu (25/5), mengatakan, perlu melihat kemampuan APBN untuk menambah dana parpol.

Lebih jauh, putusan sementara pengadilan menegaskan bahwa upaya eksekutif yang berdampak luas terhadap komunitas pendidikan global harus melalui uji kepatutan dan proporsionalitas berdasarkan norma hukum dan prinsip hak asasi manusia. Hal ini menjadi catatan penting dalam relasi antara kebijakan domestik AS dan dampaknya terhadap mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia.

Perkembangan kebijakan imigrasi dan pendidikan tinggi di bawah administrasi Trump telah memantik perdebatan mendalam di ranah hukum, etika, dan politik global. Dalam konteks ini, peran aktif mahasiswa, dukungan dari institusi akademik, serta solidaritas diplomatik menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan pendidikan dan perlindungan hak mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat.

Pewarta : Setiawan S.Th

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Virly

Administrator

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kohesi ASEAN Ditekankan Menlu Sugiono dalam AMM: Stabilitas Kawasan Hadapi Fragmentasi Global
Next: Donor Darah Rutin Desa Tanggulangin, Wonogiri: Wujud Solidaritas Sosial dan Investasi Kesehatan Masyarakat

Related Stories

Indonesia Terpilih Wakil Ketua Aliansi Global Pengentasan Kemiskinan yang Digagas China

Indonesia Terpilih Wakil Ketua Aliansi Global Pengentasan Kemiskinan yang Digagas China

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Partisipasi LDII dalam TMMD 2026 sebagai Model Kolaborasi Pembangunan Inklusif

Sinergi Sosial-Militer di Kota Semarang: Partisipasi LDII dalam TMMD 2026 sebagai Model Kolaborasi Pembangunan Inklusif

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago
Hadapi Musim Kemarau Panjang

Hadapi Musim Kemarau Panjang, Sat Binmas Polres Melawi Gelar Penerangan Keliling di Nanga Pinoh

Virly Posted on 1 bulan ago
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.