Skip to content
28/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kerusakan Jalan yang Menahun di Bergas: Aktivitas Tambang Mengancam Infrastruktur dan Kesehatan Warga, Pemerintah Diminta Tegas Terapkan Aturan Hukum

Kerusakan Jalan yang Menahun di Bergas: Aktivitas Tambang Mengancam Infrastruktur dan Kesehatan Warga, Pemerintah Diminta Tegas Terapkan Aturan Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Kerusakan Jalan yang Menahun di Bergas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Bergas, Kabupaten Semarang – Jalan rusak parah di ruas PTP Ngobo, Waringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan publik. Warga setempat mengeluhkan kondisi infrastruktur yang semakin memburuk akibat lalu lintas truk pengangkut material tambang yang padat setiap hari. Kerusakan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga menimbulkan debu tebal yang mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar.

Dalam dialog langsung dengan warga pada Jumat (12/6/2026) sore, terungkap kekecewaan mendalam. “Keluhan ini sudah bertahun-tahun. Jalan hanya ditambal sulam, tetapi tidak pernah diperbaiki secara menyeluruh,” ungkap salah seorang warga. Sebagian besar kendaraan berat diduga berasal dari aktivitas tambang yang keluar-masuk melalui area PT AP. Warga mengaku telah menyampaikan aspirasi berkali-kali kepada RT/RW, pemerintah desa, hingga pihak perusahaan, namun solusi yang memadai belum kunjung datang.

Selain dampak infrastruktur, warga juga menyoroti isu lingkungan. Debu yang beterbangan dari truk-truk tambang dinilai memperburuk kualitas udara dan berpotensi menimbulkan masalah pernapasan. Beberapa hari terakhir, aksi protes warga dengan menaruh batu dan menanam pohon pisang di sepanjang ruas jalan rusak menjadi bentuk ekspresi kekecewaan atas ketidakadilan yang dirasakan. “Dulu jalan ini bagus, sekarang rusak karena aktivitas kendaraan berat. Tolong diperbaiki kembali,” harap mereka.

Kasus seperti ini memiliki landasan kuat dalam peraturan nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk menyediakan jalan khusus hauling dan bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur serta lingkungan yang ditimbulkan. Perusahaan juga wajib melaksanakan reklamasi dan pengelolaan dampak lingkungan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur prinsip strict liability, di mana perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu pembuktian kesalahan, selama terbukti ada hubungan sebab-akibat. Pasal 87 UU PPLH menyatakan bahwa penanggung jawab usaha yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang terkait perhubungan dan tata ruang juga menekankan pembinaan serta penyelenggaraan lalu lintas yang aman, termasuk kewajiban pelaku usaha menjaga infrastruktur jalan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berlapis. Secara administratif, pemerintah dapat memberikan teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Secara pidana, UU Minerba mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi yang mengabaikan reklamasi atau pascatambang. Sementara UU PPLH mengatur pidana penjara 1-15 tahun dan denda miliaran rupiah tergantung tingkat kerusakan, termasuk yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Perusahaan juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) sesuai UU Perseroan Terbatas.

Baca juga : Polres Wonogiri Berantas Jaringan Pencuri Motor Beraksi Lintas Kabupaten

Perwakilan GRIB Jaya Kabupaten Semarang menyatakan kesiapan mendampingi warga. “Kami dari GRIB Jaya hadir untuk masyarakat. Kami akan membantu sepenuh tenaga dan mengawal keluhan warga yang merasa dirugikan,” tegasnya. Ia menekankan agar pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan masyarakat terdampak. GRIB Jaya akan terus mengawal hingga ada langkah konkret perbaikan jalan dan mitigasi dampak lingkungan.

Warga berharap pemerintah daerah dan pusat segera turun tangan. Penyelesaian cepat tidak hanya memperbaiki infrastruktur, tetapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menanggung beban aktivitas ekonomi yang seharusnya memberi manfaat bersama.

Pewarta: Miftah

Tagline : #KerusakanJalanBergas, #AktivitasTambang, #DampakLingkungan, #HukumPertambangan, #AspirasiWarga, #PerbaikanInfrastruktur, #GRIBJaya, #KabupatenSemarang, #UU Minerba, #TanggungJawabPerusahaan,

1111
Jawa Tengah Regional

Transformasi Nusakambangan: Dari Simbol Penjara Menjadi Lumbung Ketahanan Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal
28/07/2026 0
Tim Basarnas Jambi Kerahkan Personel dan Peralatan Selam Evakuasi Travel yang Tenggelam di Sungai Batanghari
Jawa Tengah Regional

Tim Basarnas Jambi Kerahkan Personel dan Peralatan Selam Evakuasi Travel yang Tenggelam di Sungai Batanghari

Jurnalis RI News Portal
27/07/2026 0
Semangat Agustusan Menggelora
Jawa Tengah Regional

Semangat Agustusan Menggelora: Lomba Masak Nasi Goreng Kampung Candisewu Pererat Silaturahmi dan Gali Potensi UMKM Warga

Jurnalis RI News Portal
27/07/2026 0
Dua Pegawai Perseroda Boyolali Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung
Jawa Tengah Regional

Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi: Dua Pegawai Perseroda Boyolali Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung

Jurnalis RI News Portal
26/07/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polres Wonogiri Berantas Jaringan Pencuri Motor Beraksi Lintas Kabupaten
Next: Putra CN Sutar: Sang Penyebar Kebaikan dari Golo Mori yang Menginspirasi Kampung Halaman

Related Stories

Pencurian Motor di Kebon Jeruk

Pencurian Motor di Kebon Jeruk: Pelaku Bobol Kunci dengan Letter T Saat Korban Tidur

Jurnalis RI News Portal Posted on 37 menit ago 0
Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Pendaki Muda yang Jatuh di Jurang 100 Meter Jalur Torean Rinjani

Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Pendaki Muda yang Jatuh di Jurang 100 Meter Jalur Torean Rinjani

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
1111

Transformasi Nusakambangan: Dari Simbol Penjara Menjadi Lumbung Ketahanan Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pencurian Motor di Kebon Jeruk: Pelaku Bobol Kunci dengan Letter T Saat Korban Tidur
  • Pancasila sebagai Ideologi Universal: Megawati Sambut Apresiasi Deputi PM Kamboja
  • Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Pendaki Muda yang Jatuh di Jurang 100 Meter Jalur Torean Rinjani
  • Sinergi Polri–BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Kesehatan Publik di Tengah Isu Keamanan Pangan
  • Transformasi Nusakambangan: Dari Simbol Penjara Menjadi Lumbung Ketahanan Pangan Nasional
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.