RI News. Bergas, Kabupaten Semarang – Jalan rusak parah di ruas PTP Ngobo, Waringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan publik. Warga setempat mengeluhkan kondisi infrastruktur yang semakin memburuk akibat lalu lintas truk pengangkut material tambang yang padat setiap hari. Kerusakan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga menimbulkan debu tebal yang mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar.
Dalam dialog langsung dengan warga pada Jumat (12/6/2026) sore, terungkap kekecewaan mendalam. “Keluhan ini sudah bertahun-tahun. Jalan hanya ditambal sulam, tetapi tidak pernah diperbaiki secara menyeluruh,” ungkap salah seorang warga. Sebagian besar kendaraan berat diduga berasal dari aktivitas tambang yang keluar-masuk melalui area PT AP. Warga mengaku telah menyampaikan aspirasi berkali-kali kepada RT/RW, pemerintah desa, hingga pihak perusahaan, namun solusi yang memadai belum kunjung datang.
Selain dampak infrastruktur, warga juga menyoroti isu lingkungan. Debu yang beterbangan dari truk-truk tambang dinilai memperburuk kualitas udara dan berpotensi menimbulkan masalah pernapasan. Beberapa hari terakhir, aksi protes warga dengan menaruh batu dan menanam pohon pisang di sepanjang ruas jalan rusak menjadi bentuk ekspresi kekecewaan atas ketidakadilan yang dirasakan. “Dulu jalan ini bagus, sekarang rusak karena aktivitas kendaraan berat. Tolong diperbaiki kembali,” harap mereka.

Kasus seperti ini memiliki landasan kuat dalam peraturan nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk menyediakan jalan khusus hauling dan bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur serta lingkungan yang ditimbulkan. Perusahaan juga wajib melaksanakan reklamasi dan pengelolaan dampak lingkungan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur prinsip strict liability, di mana perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu pembuktian kesalahan, selama terbukti ada hubungan sebab-akibat. Pasal 87 UU PPLH menyatakan bahwa penanggung jawab usaha yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang terkait perhubungan dan tata ruang juga menekankan pembinaan serta penyelenggaraan lalu lintas yang aman, termasuk kewajiban pelaku usaha menjaga infrastruktur jalan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berlapis. Secara administratif, pemerintah dapat memberikan teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Secara pidana, UU Minerba mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi yang mengabaikan reklamasi atau pascatambang. Sementara UU PPLH mengatur pidana penjara 1-15 tahun dan denda miliaran rupiah tergantung tingkat kerusakan, termasuk yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Perusahaan juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) sesuai UU Perseroan Terbatas.
Baca juga : Polres Wonogiri Berantas Jaringan Pencuri Motor Beraksi Lintas Kabupaten
Perwakilan GRIB Jaya Kabupaten Semarang menyatakan kesiapan mendampingi warga. “Kami dari GRIB Jaya hadir untuk masyarakat. Kami akan membantu sepenuh tenaga dan mengawal keluhan warga yang merasa dirugikan,” tegasnya. Ia menekankan agar pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan masyarakat terdampak. GRIB Jaya akan terus mengawal hingga ada langkah konkret perbaikan jalan dan mitigasi dampak lingkungan.
Warga berharap pemerintah daerah dan pusat segera turun tangan. Penyelesaian cepat tidak hanya memperbaiki infrastruktur, tetapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menanggung beban aktivitas ekonomi yang seharusnya memberi manfaat bersama.
Pewarta: Miftah
Tagline : #KerusakanJalanBergas, #AktivitasTambang, #DampakLingkungan, #HukumPertambangan, #AspirasiWarga, #PerbaikanInfrastruktur, #GRIBJaya, #KabupatenSemarang, #UU Minerba, #TanggungJawabPerusahaan,

