Skip to content
24/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 3 minutes read
Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Samarinda – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tidak lagi semata-mata memberikan kebebasan ekonomi kepada korporasi, melainkan disertai tanggung jawab lingkungan yang bersifat imperatif. Pelanggaran terhadap kewajiban konservasi dapat berujung pada penetapan status tanah terlantar hingga pencabutan hak.

“Setiap hak atas tanah yang diberikan negara selalu diikat oleh tiga elemen yang tidak terpisahkan: Right, Responsibility, dan Restriction — yang kami sebut konsep 3R,” ungkap Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, dalam forum koordinasi di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (4/12/2025).

Menurut Rudi, konsep 3R ini menjadi fondasi manajemen pertanahan modern yang diterapkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Pemegang HGU tidak hanya diberi hak untuk melakukan kegiatan usaha, tetapi wajib secara aktif menjaga fungsi ekologis lahan, termasuk melindungi sempadan sungai, kawasan resapan air, dan zona penyangga yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.

“Jika aktivitas usaha mengakibatkan kerusakan ekosistem — misalnya pengurangan lebar sempadan sungai atau alih fungsi kawasan konservasi tanpa izin — maka itu merupakan pelanggaran berat terhadap sifat hak yang diberikan,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN telah membentuk satuan tugas pengawasan berlapis yang melibatkan kantor wilayah dan kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota. Mekanisme ini memungkinkan deteksi dini terhadap indikasi ketidakpatuhan.

“Langkah pertama adalah teguran tertulis disertai batas waktu perbaikan. Jika perusahaan tetap abai, kami akan memproses penetapan tanah terlantar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021,” jelas Rudi.

Penetapan tanah terlantar bukan sekadar status administratif, melainkan pintu masuk bagi pencabutan hak secara permanen. Meski demikian, Rudi menegaskan bahwa pencabutan izin tetap menjadi opsi terakhir. “Prioritas kami adalah koreksi dan kepatuhan, bukan langsung menghukum. Namun negara tidak akan ragu mengambil alih kembali tanah yang dikelola secara tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Baca juga : Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa

Dalam konteks desentralisasi tata ruang pasca-UU Cipta Kerja, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan luas untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, Rudi menekankan bahwa kebebasan tersebut tetap harus selaras dengan kepentingan nasional, terutama terkait perlindungan kawasan lindung dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

“Setiap usulan perubahan fungsi kawasan hutan harus melalui mekanisme kesepakatan lintas kementerian. Tidak ada lagi perubahan sepihak yang mengorbankan daya dukung lingkungan demi investasi jangka pendek,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan yang melihat maraknya relaksasi tata ruang di daerah sebagai risiko deforestasi dan degradasi lingkungan. Dengan penguatan konsep 3R dan pengawasan berbasis data spasial, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berbasis lahan tetap berjalan dalam koridor keberlanjutan ekologis.

“Tujuan akhirnya sederhana: setiap hektare tanah di Indonesia harus memberikan manfaat maksimal bagi rakyat tanpa mengorbankan generasi mendatang,” tutup Rudi Rubijaya.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
Next: KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet

Related Stories

Fondasi Kelembagaan HAM Menguat

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Hujan Buatan Jadi Andalan

Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Dari Bekasi hingga Karawang

Dari Bekasi hingga Karawang, 90 Talenta Muda Berebut Tiket Menuju Panggung Keterampilan Dunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by