Skip to content
11/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Prof Mokoginta: 9 Tahun Perjuangan Mengungkap Mafia Tanah, Korban Terancam Daluwarsa tanpa Keadilan

Prof Mokoginta: 9 Tahun Perjuangan Mengungkap Mafia Tanah, Korban Terancam Daluwarsa tanpa Keadilan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Prof Mokoginta
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Sulawesi Utara, 17 Agustus 2026- Pada hari ini, 17 Agustus 2026, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81, seorang ibu anggota Komisi III DPR RI, Hilary Brigitta Lasut (HBL), memberikan bantuan nyata berupa keadilan kepada sosok yang selama ini sangat peduli akan masyarakat Sulawesi Utara—Prof Ing Mokoginta, guru besar Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian Universitas Padjadjaran.

Prof Ing Mokoginta, korban mafia tanah asal Kotamobagu yang sudah berjuang hampir dua dekade, menyampaikan cerita perjuangan panjang yang menyentakkan. Perkara sederhana sekalipun, katanya, selalu berbelit-belit hingga sepuluh tahun lamanya.

“Pada tahun 2006 tanah kami diduduki oleh kelompok Maxi dkk, bukan Marthin. Penjaga tanah diusir, semua pohon kelapa ditebang untuk keperluan bahan kayu sawah milik mereka—Nikolaus dan Maxi. Padahal mereka tahu tanah itu milik kami, sudah bersertifikat. Bukti jelas: jual beli tanah Sientje dan Welly tahun 2003; penyerahan fotokopi SHM No. 98 tahun 1978 kepada Herry dan Ketty tahun 2005. Apakah ini bukan tindak pidana?”

Supaya Maxi dkk bisa menguasai dan menjual tanah, SHM No. 2567 diterbitkan tahun 2009 atas nama Marthin. Padahal Marthin hanya selevel dengan Hoas kakak-beradik, kemudian dihibahkan kepada anak-anaknya bukan sebagai warisan. SHM itu bukan tanah adat, melainkan tanah negara. Padahal di Kotamobagu tidak ada tanah negara. Mantan RT Reza dalam kesaksiannya di pertemuan dengan Marthin menyatakan: “Jangan buat SHM.” Welly malah memaksa.

Pada tahun 2017, kami menemukan tanah sudah dikuasai Stella dkk berdasarkan SHM 2661 hingga 2669 tahun 2009—bukan SHM 2567. SHM 2661–2669 adalah pecahan sempurna dari SHM 2567, sehingga SHM 2567 sudah dimatikan. Ketika dicek ke BPN Kotamobagu, tanah tetap atas nama SHM 78 tahun 1978. SHM 2661–2669 tidak terdaftar sama sekali. Hal ini sudah dibuktikan oleh Propam Polda Sulut dan tim penyidik sendiri.

Bagaimana bisa Stella dkk menerima hibah dengan percaya diri saat tahu tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat? Bukankah ini tindak pidana penadah? Harusnya mereka melarang penerbitan SHM 2567. Dengan status seperti itu, kami melaporkan ke Polda Sulut.

Laporan ke tiga ini lahir dari hasil penyelidikan lap pertama, lap kedua, Propam Polda Sulut, gelar perkara khusus, Wakapolda Brigjen Jhony Asadoma, perintah Wakapolda Brigjen Karyoto, serta Wasidik Mabes Polri. Semua pelanggaran kode etik sudah disangsi. Namun satu bulan kemudian tidak ada perkembangan, kami melaporkan lagi ke Kapolda Irjen Nana Sudjana. Dalam waktu singkat perkara naik ke tahap sidik, ada SPDP ke Kejati dengan tembusan ke para tersangka.

Baca juga: Malam Tirakatan Warga Desa Tanggulangin: Momen Merenungkan Perjuangan Pahlawan di HUT Ke-81 Republik Indonesia

Kami minta penetapan tersangka tetap dipermainkan, hingga akhirnya kami ke Kejati Sulut. P16 diberikan dengan keterangan sudah ada penetapan tersangka Welly dkk dan tembusan surat P16 ke Direskrimum Polda Sulut. Padahal menurut dokumen, perkara belum didaftarkan dan belum ada penunjukan jaksa. Dari mana Kejati tahu nama tersangka kalau bukan dari dokumen itu?

Enam bulan kemudian dokumen dikembalikan. Kami minta perkara dipindahkan ke Mabes Polri. Berkali-kali kami konfirmasi, terakhir bertemu jaksa yang sudah ditunjuk, tetap jawabannya: Stella dkk sudah menjadi tersangka. Pertanyaan kami: penyidik yang menyuruh kami membuat laporan ketiga No. 541 dengan fakta KUHP 385, 263 dan harusnya 266—lalu kenapa tersangka tidak ditetapkan? Penyidik juga yang mau menghilangkan para tersangka tanpa praperadilan?

Laporan No. 541 sudah di tahap sidik. Padahal para terlapor masih berani menggugat kami lagi di Pengadilan Negeri tahun 2021 dengan menggunakan SHM yang sudah dicabut. Sudah hampir dua dekade perkara berjalan, ujung-ujungnya mau di-SP3 dengan alasan daluwarsa. Adilkah bagi kami sebagai korban? Tanah sudah dijual, pohon kelapa yang jadi sumber penghasilan rusak, dan sekarang penyidik bilang silakan gugat eksekusi saja.

Pewarta: Marco

Tagline: #KeadilanBagiKorbanMafiaTanah #PerjuanganProfMokoginta #HariUlangTahunRI81,

Kejati Sulut Tangkap Buron Satnadi Mokodongan Setelah 3 Minggu Pengintaian
Regional Sulawesi

Pulau Lembeh, Bolaang Mongondow: Kejati Sulut Tangkap Buron Satnadi Mokodongan Setelah 3 Minggu Pengintaian

Jurnalis RI News Portal
03/10/2026 0
Kejati Sulut Tetapkan Elisabeth Laluyan Tersangka Korupsi Pertambangan HWR Bukan Karena Sentimen Publik
Regional Sulawesi

Kejati Sulut Tetapkan Elisabeth Laluyan Tersangka Korupsi Pertambangan HWR Bukan Karena Sentimen Publik

Jurnalis RI News Portal
19/09/2026 0
Menggelorakan Ikhtiar Muda
Regional Sulawesi

Menggelorakan Ikhtiar Muda: Tunas 1 dan 2 TIDAR Minahasa Pancarkan Energi Pengabdian untuk Negeri

Jurnalis RI News Portal
30/08/2026 0
Reformasi Kejaksaan dari Akar Rumput
Regional Sulawesi

Reformasi Kejaksaan dari Akar Rumput: Menakar Signifikansi Publik PTSP dan Ruang Spritualitas Kejati Sulut

Jurnalis RI News Portal
24/08/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KeadilanBagiKorbanMafiaTanah #PerjuanganProfMokoginta #HariUlangTahunRI81

Post navigation

Previous: Malam Tirakatan Warga Desa Tanggulangin: Momen Merenungkan Perjuangan Pahlawan di HUT Ke-81 Republik Indonesia
Next: HUT RI ke-81: Inisiatif Mandiri di Dusun Jegoh Jadi Bukti Nasionalisme Grassroots di Wonogiri

Related Stories

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (HT) dari Partai Hanura Resmi di Laporkan Ke Polres

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Somasi Makanan Soto Mantenan ke Pedagang Pukis Gerobak

Somasi Makanan Soto Mantenan ke Pedagang Pukis Gerobak: Ancaman 4 Tahun Penjara dan Rp2 Miliar Denda Jadi Badai Psikologis bagi UMKM Kecil di Kota Kediri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Integrasi Data BPOM di NTB

Integrasi Data BPOM di NTB: Mengatasi Ego Antarlembaga demi Pengawasan Obat yang Lebih Efektif

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (HT) dari Partai Hanura Resmi di Laporkan Ke Polres
  • Somasi Makanan Soto Mantenan ke Pedagang Pukis Gerobak: Ancaman 4 Tahun Penjara dan Rp2 Miliar Denda Jadi Badai Psikologis bagi UMKM Kecil di Kota Kediri
  • KSAD Maruli Simanjuntak Klaim Tak Ada Surpres Calon Panglima TNI, Wakil Menteri dan DPR Tekankan Urgensi Proses Formal
  • Integrasi Data BPOM di NTB: Mengatasi Ego Antarlembaga demi Pengawasan Obat yang Lebih Efektif
  • KPK Panggil Ahmad Dedi Congor, Tersangka Bea Cukai yang Sakit Tak Hadir
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by