RI News. Sulawesi Utara, 24 Agustus 2026 — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., secara resmi mengoperasikan Gedung Baru Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Tempat Ibadah “Imanuel” di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Senin (24/8/2026) pagi. Peresmian dua fasilitas ini menandai komitmen Kejati Sulut dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta reformasi birokrasi penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Secara akademis, pembaruan infrastruktur publik ini dapat dibaca sebagai bagian dari implementasi good governance yang berfokus pada aksesibilitas (accessibility) dan responsivitas (responsiveness). Kehadiran gedung PTSP tidak hanya menyederhanakan akses informasi hukum bagi publik, tetapi juga membuka ruang artikulasi bagi masyarakat pencari keadilan untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi secara langsung.

Kajati Sulut menegaskan bahwa gedung PTSP dirancang untuk memotong alur birokrasi yang rumit dan rentan penyimpangan. Fasilitas ini menerima pengaduan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan wewenang, keluhan penanganan perkara, hingga laporan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Kejati Sulut juga memberikan jaminan penanganan tindak lanjut laporan publik secara responsif dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Langkah responsif ini sejalan dengan target transformasi institusional Kejati Sulut dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ketersediaan infrastruktur pelaporan dari lapisan masyarakat akar rumput (grassroots) menjadi instrumen krusial dalam menyerap dinamika hukum serta mengawasi perilaku aparatur penegak hukum secara internal.
Di samping penguatan aspek kelembagaan publik, integrasi Tempat Ibadah “Imanuel” di lantai atas gedung PTSP membawa dimensi penguatan etika institusional. Pendekatan pembangunan ini menghubungkan infrastruktur fisik dengan pembinaan etika dan spiritualitas insan Adhyaksa. Diharapkan, keberadaan fasilitas penunjang nilai spiritual ini dapat membentengi integritas para aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Melalui sinergi antara keterbukaan layanan publik dan penguatan integritas moral aparatur, langkah pembenahan Kejati Sulut ini diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Pewarta: Marco
Tegline: #KejatiSulut, #PTSPKejatiSulut, #ReformasiBirokrasi, #WBBM, #PelayananPublik, #TransparansiHukum, #IntegritasAdhyaksa, #PemberantasanPungli, #Manado, #SulawesiUtara,

