RI News. Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menghentikan penyidikan terhadap seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi akibat merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Keputusan ini diumumkan pada Rabu (25/2/2026), menandai akhir dari proses hukum yang sempat menuai perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan dari Kejaksaan Negeri Probolinggo. “Per hari ini sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta.
Muhammad Misbahul Huda, guru honorer di SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, awalnya ditetapkan tersangka karena menerima honor dari dua sumber anggaran negara—sebagai guru tidak tetap dan sebagai PLD. Jaksa memperkirakan hal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp118.861.000. Misbahul sempat ditahan di Rutan Kraksaan, Probolinggo, namun dibebaskan pada Jumat (20/2/2026).

Penghentian penyidikan didasari beberapa pertimbangan utama: kerugian negara telah sepenuhnya dipulihkan melalui pengembalian dana sebesar Rp118.861.000, sifat perbuatan melawan hukum dinilai bersifat negatif—artinya ada pelanggaran formal tetapi tidak tercela secara substansial—serta tersangka tidak memperoleh keuntungan pribadi yang berlebihan. Selain itu, kepentingan umum dinilai telah terpenuhi, dan pendekatan keadilan restoratif diutamakan dengan mempertimbangkan biaya serta manfaat penanganan perkara.
Anang menegaskan bahwa perbuatan tersebut “bukan perbuatan tercela” dalam konteks negatif, meskipun secara teknis melanggar aturan larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam kontrak PLD, di mana sumber dana berasal dari APBN, APBD, atau APBDes.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Pengumuman Serentak: Bonus Hari Raya Ojol dan THR Pekerja Akan Diumumkan Bersama
Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyesalkan penetapan tersangka terhadap Misbahul. Menurutnya, seorang guru honorer seperti Misbahul kemungkinan besar tidak menyadari adanya larangan tersebut. Habiburokhman menekankan pentingnya memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan unsur kesengajaan (dolus) untuk dapat dipidana.
Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara yang melibatkan kerugian negara relatif kecil dan telah dipulihkan. Penghentian penyidikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diharapkan memberikan kejelasan hukum bagi pihak terkait serta menjadi preseden bagi penanganan serupa di masa mendatang, khususnya kasus rangkap jabatan di kalangan tenaga honorer pemerintahan.
Kasus ini juga menyoroti tantangan regulasi bagi guru honorer dan pendamping desa yang sering kali berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui pekerjaan tambahan, di tengah keterbatasan penghasilan tetap.
Pewarta : Albertus Parikesit

