Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kegagalan Sinkronisasi Eksekutif-Legislatif: RTRW Padangsidimpuan Terhambat, Investor Terancam Hilang Momentum

Kegagalan Sinkronisasi Eksekutif-Legislatif: RTRW Padangsidimpuan Terhambat, Investor Terancam Hilang Momentum

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 4 minutes read
Investor Terancam Hilang Momentum
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padangsidimpuan, 1 Oktober 2025 – Dalam dinamika pembangunan kota yang semakin bergantung pada investasi swasta, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan tahun 2025-2045 kini terperangkap dalam jaringan birokrasi yang rumit. Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) ini dinyatakan gagal total oleh legislatif setempat, dengan tudingan langsung bahwa pihak eksekutif—terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)—sengaja menghalangi proses. Pernyataan tegas ini tidak hanya mengungkap friksi internal pemerintahan, tetapi juga menyoroti risiko hilangnya kepercayaan investor di tengah upaya Pemkot menarik modal besar seperti proyek Plaza Suzuya senilai Rp150 miliar.

Pada Selasa (30/9/2025) siang, di ruang kerja Badan Pembentukan Perda Daerah (Bamperda) DPRD Kota Padangsidimpuan, Ketua Banua Siregar menyampaikan kekecewaan mendalam atas absennya perwakilan eksekutif dalam rapat yang telah dijadwalkan. Didampingi anggota Bamperda Asbin Sitompul dan Andi Lumalo Harahap, Siregar menegaskan bahwa hingga kini, dokumen esensial RTRW belum diserahkan, meskipun jadwal pembahasan telah disepakati bersama. “Sesuai waktu yang sudah kita jadwalkan bersama-sama dengan pihak eksekutif, OPD PUPR tidak bisa hadir sampai saat ini, begitu juga dengan dokumen untuk pembahasan RTRW ini belum juga diserahkan kepada kita,” ujar Siregar, menekankan bahwa kelambatan ini bukan sekadar administratif, melainkan indikasi kurangnya komitmen.

Secara konseptual, RTRW bukanlah sekadar dokumen perencanaan spasial, melainkan instrumen hukum yang memberikan kepastian arah pembangunan jangka panjang—minimal 20 tahun ke depan. Di Indonesia, regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan peran RTRW dalam menyinkronkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Bagi investor, RTRW berfungsi sebagai “peta jalan” yang menentukan zonasi lahan, infrastruktur pendukung, dan mitigasi risiko, sehingga mendorong aliran modal asing dan domestik. Tanpa pembaruan, Padangsidimpuan masih bergantung pada RTRW tahun 2013, yang sudah usang di tengah perubahan demografi dan pola urbanisasi pasca-pandemi. Dokumen lama ini gagal mengakomodasi kebutuhan baru, seperti integrasi kawasan industri ringan atau pusat ritel modern, yang justru menjadi kunci peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak properti dan retribusi.

Konteks ini semakin relevan dengan kedatangan investor PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya), yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Juni 2025 di bawah kepemimpinan Wakil Wali Kota Harry Pahlevi Harahap. Proyek plaza ritel ini, dengan investasi Rp150 miliar, diharapkan membuka ribuan lapangan kerja dan mengerek sektor perdagangan kota yang mayoritas bergantung pada UMKM tradisional. Andi Lumalo Harahap, kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), menyoroti ironi ini: “Pihak legislatif menginginkan RTRW secepatnya diselesaikan bersama, akan tetapi pihak eksekutif menginginkan supaya RTRW tidak selesai—atau dengan kata lain, eksekutif tidak menginginkan investor untuk membuka usaha di Kota Padangsidimpuan seperti Suzuya ini.” Harahap menambahkan, “Kita harus bersyukur Wakil Wali Kota Harry Pahlevi mampu mengajak investor ini, karena keberadaannya akan membuka lowongan kerja dan meningkatkan perekonomian kita nantinya.”

Analisis lebih dalam mengungkap pola yang lebih luas. Di tingkat nasional, keterlambatan RTRW sering kali menjadi penghalang iklim investasi, di mana daerah seperti Kalimantan Timur atau Bali berhasil mempercepat proses melalui kolaborasi lintas instansi untuk menarik FDI (Foreign Direct Investment). Padangsidimpuan, dengan potensi sebagai gerbang perdagangan Sumatera Utara, berisiko kehilangan momentum jika friksi ini berlanjut. Sebuah studi dari Universitas Diponegoro menunjukkan bahwa kesesuaian tata ruang dengan potensi investasi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 15% di kawasan strategis. Di sisi lain, tudingan terhadap OPD PUPR—seperti yang disampaikan Siregar: “Bukan kita DPRD atau Wali Kotanya yang tidak mau, melainkan OPD PUPR yang sengaja menjegal”—menggambarkan dinamika eksekutif-legislatif yang sering kali dipengaruhi oleh kepentingan sektoral, seperti alokasi anggaran atau resistensi terhadap perubahan zonasi lahan.

Baca juga : Polres Padangsidimpuan Ungkap 44 Kasus Narkoba, 53 Pelaku Ditangkap Periode Juli-September 2025

Meski demikian, tidak semua pihak eksekutif terlihat acuh. Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Padangsidimpuan, dalam pernyataan paralel, menyuarakan komitmen untuk menyelesaikan RTRW sebelum akhir 2025. “Selaku koordinator OPD, saya berharap pihak legislatif melalui Bamperda dengan eksekutif bagian teknis tetap berkoordinasi untuk membahas RTRW ini,” katanya, menekankan target penyelesaian di tahun fiskal ini. Pernyataan ini sejalan dengan upaya kolaborasi Pemkot dengan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara pada Agustus 2025, yang bertujuan mempercepat evaluasi dokumen. Rapat paripurna DPRD pada September lalu juga telah menyetujui pembahasan Ranperda RTRW dengan syarat perbaikan naskah akademik, menandakan adanya kemajuan meski terhambat.

Namun, bagi pengamat tata ruang, solusi jangka pendek seperti ini tak cukup. Diperlukan reformasi institusional untuk menghindari “penjegal birokrasi” yang sering kali menghambat daerah kecil seperti Padangsidimpuan. Sebagai kota dengan populasi sekitar 250 ribu jiwa—seperti tercantum dalam Kota Padangsidimpuan dalam Angka 2025—potensi ekonomi melalui ritel dan pariwisata budaya Batak Toba tak boleh terabaikan. Jika RTRW akhirnya terwujud, ia bisa menjadi katalisator bagi PAD yang stagnan, sekaligus membuktikan bahwa sinergi eksekutif-legislatif bukanlah opsi, melainkan keharusan.

Pemantauan lebih lanjut diperlukan, terutama dengan tenggat akhir tahun yang semakin dekat. Bagi investor seperti Suzuya, penundaan ini bukan hanya soal kertas; ia adalah taruhan atas masa depan kota yang sedang bertransisi dari ekonomi agraris ke urban modern.

Pewarta : Indra Saputra

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polres Padangsidimpuan Ungkap 44 Kasus Narkoba, 53 Pelaku Ditangkap Periode Juli-September 2025
Next: Komitmen Transparansi Anggaran: Safrizal ZA Pastikan Dana Kewilayahan Kemendagri Tepat Sasaran di Tengah Tantangan Fiskal Nasional

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.