RI News. Semarang – Di balik kisah cinta yang diawali melalui aplikasi kencan, tersimpan luka mendalam yang dialami seorang perempuan asal Pekalongan bernama NR. Pria berinisial R, warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga tidak hanya menguras habis tabungan korban hingga Rp30 juta, tetapi juga merenggut mahkota kehormatannya dan menggunakan rekaman video intim sebagai alat pemerasan berkepanjangan.
Hubungan asmara NR dan R bermula pada Juni 2024 saat keduanya aktif di Kota Semarang. Awalnya penuh romantisme, R kerap mendatangi kosan NR di Pedurungan dan mengajaknya jalan-jalan hingga check-in di hotel kawasan Medoho. “Akhirnya terjadi hubungan itu,” ungkap NR dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024). Namun, apa yang semula dianggap sebagai keintiman pasangan berubah menjadi mimpi buruk ketika R merekam aktivitas intim mereka tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman tersebut kemudian menjadi “senjata” mematikan. R diduga memanfaatkannya untuk terus memeras NR, baik secara materiil maupun non-materiil. Korban kehilangan uang dalam jumlah signifikan dan kehormatannya sebagai perempuan. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang dengan dua pokok perkara: penggelapan dan kekerasan seksual.

Dari sisi kajian hukum, perbuatan merekam dan menyebarluaskan video intim tanpa persetujuan korban dapat dikenai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya pasal-pasal yang mengatur pemaksaan hubungan seksual dan eksploitasi seksual. Selain itu, pemerasan menggunakan rekaman pribadi juga berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Undang-Undang ITE terkait pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik. Sanksi pidana yang mengancam pelaku berkisar dari beberapa tahun penjara hingga pidana maksimal 12 tahun atau lebih, tergantung bukti dan dakwaan jaksa, ditambah kemungkinan tuntutan ganti rugi perdata bagi korban.
Kasus penggelapan disebutkan telah selesai diproses, namun laporan kekerasan seksual hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum NR, Michael Velando Hutahaean S.H., M.H. dari Law Office Hutahaean and Partners, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kanit PPA dan PPO Polrestabes Semarang IPTU Eko Adi Susanto S.H., M.H. serta Kasatres PPA dan PPO Kompol Ni Made Sriniti, S.I.K., S.H., M.H. Namun, ia juga mengecam lambatnya proses hukum dan meminta perhatian Propam terhadap penyidik yang dinilai pasif.
Baca juga : Gelora Voli Masyarakat Wonogiri: Dua Turnamen Seru Digelar Bersamaan, Ratusan Penonton Antusias
Dampak Psikologis yang Berkepanjangan
Lebih dari sekadar kerugian materiil dan fisik, NR mengalami trauma psikologis yang dalam. Korban kekerasan seksual berbasis teknologi seperti ini sering mengalami gejala post-traumatic stress disorder (PTSD), kecemasan kronis, depresi berat, hingga kehilangan kepercayaan diri dan stigma sosial yang melekat. Dalam kurun waktu sejak Juni 2024 hingga saat ini, korban harus hidup dengan bayang-bayang rekaman yang bisa sewaktu-waktu digunakan pelaku, menciptakan rasa takut yang konstan dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Psikolog klinis menyebut bahwa trauma semacam ini dapat berlangsung bertahun-tahun jika tidak mendapat intervensi terapi yang memadai. Korban kerap mengalami flashback, sulit membangun hubungan baru, gangguan tidur, dan bahkan risiko bunuh diri jika dukungan sosial dan hukum tidak cepat hadir. Kasus NR menjadi pengingat betapa rentannya perempuan dalam hubungan digital yang berubah menjadi alat eksploitasi.

Michael Velando Hutahaean mendesak agar kasus ini segera diproses hingga ke pengadilan agar pelaku, yang disebut bernama Rendra Yunus, mendapat ganjaran setimpal dan korban memperoleh keadilan restoratif serta rehabilitasi psikososial yang dibutuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan penting tentang pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual di era digital, di mana batas privasi semakin tipis dan dampak trauma bisa bertahan seumur hidup.
Pewarta : Setiawan Wibisono
Tagline : #KekerasanSeksual, #PemerasanVideoIntim, #KorbanTipuPacaran, #HukumTPKS, #TraumaPsikologisKorban, #KeadilanUntukNR, #PolrestabesSemarang, #PerlindunganKorbanDigital,

