RI News. Jawa Tengah, 28 Agustus 2026 — Dinamika hubungan industrial di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali memantik diskursus akademis terkait etika profesi advokat dan relasi ketenagakerjaan pasca-masa bakti. Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, menyampaikan klarifikasi komprehensif mengenai independensi langkah hukumnya dalam mendampingi sejumlah karyawan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I, sekaligus mematahkan spekulasi yang mengaitkan langkah advokasinya dengan motif pragmatis untuk kembali menduduki posisi struktural di perusahaan perkebunan korporatif tersebut.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan secara terbuka dalam perjumpaan dengan awak media di RM Selasih, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2026). Dalam uraian normatif dan yuridisnya, Budiyono menggarisbawahi bahwa keterlibatannya merupakan bentuk penegakan kewajiban profesional seorang advokat yang menjalankan fungsi perlindungan hak asasi serta kepastian hukum para pekerja, bukan sarana tawar-menawar (bargaining position) ketenagakerjaan.
Menjelaskan batasan hukum atas status personalnya, Budiyono memaparkan bahwa hubungan kerja formil dirinya dengan PTPN secara de jure maupun de facto telah berakhir fully per 1 Juli 2026. Berakhirnya masa pengabdian tersebut secara otomatis memutus ikatan manajerial, sehingga legal standing tindakan kritisnya saat ini murni berlandaskan azas imunitas dan profesionalisme profesi advokat sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Konstruksi Komunikasi Publik dan Asas Transparansi Korporasi
Selain memberikan klarifikasi posisi profesinya, Budiyono secara khusus menyoroti pola komunikasi publik yang dinisbatkan kepada Direktur SDM PTPN I, Siwi Peni. Berdasarkan analisis tata kelola komunikasi organisasi (corporate communication), ia mendesak agar setiap informasi yang disebarkan kepada khalayak maupun internal perusahaan senantiasa berpijak pada verifikasi data empiris serta bukti autentik guna meminimalisasi disinformasi.
Menurut pandangan akademis-praktisnya, penyampaian informasi faktual yang terdistorsi atau terfragmentasi berpotensi memicu keretakan friksional antar-pemangku kepentingan serta mengikis keharmonisan iklim kerja industri.
Langkah dialogis dan penyampaian argumentasi hukum ini dinilai sebagai bagian dari wujud profesionalisme yang berorientasi pada penyelesaian sengketa berbasis tata kelola hukum (rule of law). Budiyono mengharapkan agar seluruh dinamika perburuhan di tubuh PTPN I dapat diselesaikan melalui konsensus yang obyektif, komunikatif, serta akuntabel.
Prinsip Cover Both Sides dan Hak Jawab Manajemen
Sejalan dengan prinsip jurnalisme berimbang dan etika pemberitaan yang mengagungkan hak jawab, pihak Siwi Peni selaku Direktur SDM PTPN I hingga rilis berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilayangkan untuk memastikan terpenuhinya independensi serta keseimbangan informasi dari sudut pandang manajemen korporasi.
Proses konfirmasi dan dialog keterbukaan informasi publik tetap terbuka lebar apabila pihak manajemen PTPN I hendak memberikan keterangan lanjutan. Hal ini menjadi krusial guna memperjelas perspektif perseroan terhadap isu advokasi hak ketenagakerjaan yang sedang berkembang.
Sikap konsisten Budiyono dalam mengedepankan pembuktian berbasis fakta diharapkan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum perburuhan yang bersih dari prasangka. Klarifikasi ini sekaligus menegaskan batas tegas antara masa pengabdian korporasi yang telah lampau dengan profesionalisme independen advokat masa kini.
Pewarta: Miffta
Tagline: #Budiyono, #KlarifikasiBudiyono, #PTPNI, #AdvokasiKaryawan, #HakPekerja, #HukumKetenagakerjaan, #SiwiPeni, #TransparansiKorporasi, #IndependensiAdvokat, #BeritaHukum,

