RI News. Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus memantau perkembangan kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya seorang warga negara Brunei Darussalam di Blok M, Jakarta Selatan. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa pelaku, yang juga berkebangsaan Brunei, tidak akan lolos dari proses hukum baik pidana maupun administratif keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa pihaknya telah menempatkan kasus ini dalam radar pengawasan sejak awal. “Kasus penganiayaan warga negara Brunei Darussalam di Blok M masuk radar kami. Pelaku sudah ditangkap polisi,” ujar Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Peristiwa bermula dari adu mulut yang berujung tragis. Tersangka berinisial MIA (33) diduga menghantam korban berinisial MHF (30) dengan botol kaca hingga korban meninggal dunia. Kedua belah pihak merupakan warga negara Brunei Darussalam.

Hendarsam menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum, sehingga penanganannya berada di domain Kepolisian Republik Indonesia terlebih dahulu. “Kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana keimigrasian. Jadi domain pertama ada di sana (Polri),” tegasnya.
Menurut Dirjen Imigrasi, instansinya tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Imigrasi akan menunggu hasil penyidikan dan putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Setelah itu, imigrasi masuk dengan langkah yang sesuai, baik pro justicia maupun tindakan administratif termasuk deportasi terhadap pelaku,” jelas Hendarsam.
Ia menambahkan bahwa mekanisme ini bukan berarti lambat, melainkan prosedur yang benar sesuai koridor hukum. “Mekanisme normal, proses pidana berjalan, vonis dijatuhkan, masa hukuman dijalani, baru kemudian deportasi dilakukan,” kata Hendarsam.
Baca juga : Danlanal Yogyakarta Hormati Keberangkatan Kasal: Simbol Loyalitas dan Sinergi TNI Angkatan Laut
Namun demikian, Imigrasi tetap siap berkoordinasi dengan kepolisian jika diperlukan langkah cepat. “Imigrasi untuk rakyat bukan berarti longgar terhadap pelaku kejahatan,” tegas Hendarsam Marantoko.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia akan menghadapi konsekuensi penuh sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada pengecualian.
Pewarta : Yogi Hilamawan
Tag Line : #ImigrasiIndonesia, #KasusBlokM, #WNABrunei, #PenganiayaanWN, #DeportasiPelaku, #HukumKeimigrasian,

