RI News. Jakarta, 18 Juli 2026 — Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa unit usaha simpan pinjam pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum dapat dioperasikan secara menyeluruh. Langkah ini menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan operasional koperasi tersebut.
Ferry menjelaskan bahwa layanan simpan pinjam merupakan salah satu pilar penting dalam model bisnis KDKMP yang dirancang untuk memberdayakan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Namun, implementasinya masih bergantung pada penyelesaian regulasi yang sedang dibahas lintas kementerian dan stakeholder terkait.
“Saat ini, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengenai operasional KDKMP masih dalam pembahasan bersama antarkementerian dan pihak terkait guna menyusun tata kelola serta mekanisme pelaksanaannya,” ujar Ferry saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Menurut Ferry, setelah regulasi tersebut resmi ditetapkan, layanan simpan pinjam akan digulirkan secara bertahap. Tidak semua KDKMP akan langsung menerapkan unit usaha ini, melainkan disesuaikan dengan tingkat kesiapan masing-masing koperasi, termasuk pemenuhan persyaratan modal tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan dan tata kelola yang prudent di lapangan.
Pemerintah menargetkan sekitar 40.000 KDKMP dapat beroperasi penuh hingga akhir 2026. Target tersebut sejalan dengan rencana pengembangan enam gerai usaha utama sebagai fondasi model bisnis KDKMP, meliputi gerai sembako, apotek desa, klinik desa, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, serta pergudangan dan logistik.
“Khusus untuk layanan keuangan atau simpan pinjam, implementasinya masih menunggu penyelesaian regulasi sehingga saat ini pelaksanaannya belum merata di seluruh koperasi,” tambah Ferry.
Baca juga: Alasan Sekda Budi Murtono: Mengapa Dana Pembangunan Kelurahan Solo 2026 Molor Hingga Agustus
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 17 Juli 2026, telah terbentuk 83.380 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Meski demikian, belum semua unit memiliki bangunan fisik yang siap operasi. Pembangunan fisik terus berlanjut, dengan 35.856 lahan telah terverifikasi. Dari jumlah tersebut, 16.531 koperasi telah rampung 100 persen, sementara 18.855 lokasi masih dalam proses pembangunan.
Inisiatif KDKMP ini diharapkan menjadi katalisator pemberdayaan ekonomi kerakyatan, khususnya di pedesaan, dengan mengintegrasikan berbagai layanan esensial yang mendukung kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #KoperasiMerahPutih, #SimpanPinjamKoperasi, #FerryJuliantono, #PerpresKDKMP, #EkonomiDesa, #PembangunanInklusif,

