RI News. Tapanuli Selatan, 31 Mei 2026 — Maraknya dugaan perambahan hutan dan ilegal logging di wilayah perairan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) serta Tapanuli Selatan (Tapsel) kini menjadi sorotan publik yang semakin tajam. Penemuan puluhan kubik kayu gelondongan tak bertuan yang berserakan di Pelabuhan HTI, Kecamatan Angkola Selatan, pada Sabtu (30/5/2026) memperkuat kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum lingkungan di Sumatera Utara.
Berdasarkan investigasi lapangan, tumpukan kayu jenis meranti dan kapur berbentuk balok terlihat menumpuk di area pelabuhan. Beberapa balok kayu masih berada di atas perahu yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil tebangan. Saat dikonfirmasi, warga sekitar enggan menyebutkan identitas pemilik kayu tersebut. Salah seorang warga yang bersedia berbicara secara terbatas mengungkapkan bahwa kayu-kayu itu berasal dari Muara Batang Gadis, sebagian lagi dari wilayah Tapanuli Selatan.
“Dari informasi yang beredar, ada yang membekingi. Bukan hanya masyarakat biasa atau toke besar, tapi diduga melibatkan oknum-oknum aparat,” ujar sumber tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) X Kota Padangsidimpuan, Kamaluzzaman Nasution, menyatakan akan segera membentuk tim khusus untuk turun ke lapangan dan menindaklanjuti temuan ini. Menurutnya, kayu-kayu tersebut telah diamankan ke tempat yang lebih aman.
“Kegiatan ilegal logging tidak bisa dibiarkan karena sudah merusak hutan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat,” tegas Kamaluzzaman melalui pesan WhatsApp. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima upeti dari praktik semacam ini.
Sementara itu, Kepala KPH Madina, Abdurrahman Saleh Harahap, hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di perairan wilayah teritorial Madina. Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, juga tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan kayu ilegal yang masuk melalui pelabuhan tersebut.
Praktik ilegal logging ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup. Pasal 50 UU Kehutanan secara tegas melarang penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca juga : Ganja 6,4 Kilogram Ditemukan di Dalam Lapas, Transparansi Pengawasan Jadi Sorotan Publik
Jika terbukti melibatkan oknum aparat negara, maka dapat dikenakan pemberatan pidana sesuai Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan (medeplegen) serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika ada unsur suap atau penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hutan dan Undang-Undang Pemberantasan Illegal Logging memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyita barang bukti serta membekukan aset pelaku.
Kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan teritorial perairan dan koordinasi antar-instansi. Publik kini mempertanyakan, bagaimana kayu dalam jumlah besar bisa lolos dari pengawasan KPH dan aparat keamanan hingga sampai ke pelabuhan?
Temuan ini bukan hanya soal kerusakan ekosistem dan hilangnya pendapatan negara, melainkan juga ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan di Sumatera Utara yang sudah semakin kritis. Pemerintah daerah dan penegak hukum diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih.
Pewarta: Adi Tanjoeng
Tag Line : #IlegalLogging, #PerambahanHutanMadina, #TapanuliSelatan, #PengawasanKPH, #MafiaKayu, #PenegakanHukumLingkungan, #KerusakanHutanSumut,

