Skip to content
25/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Hentakan Bersejarah bagi Reformasi Keuangan Vatikan: Pengadilan Banding Batalkan Vonis Kardinal Becciu, Perintahkan Sidang Ulang

Hentakan Bersejarah bagi Reformasi Keuangan Vatikan: Pengadilan Banding Batalkan Vonis Kardinal Becciu, Perintahkan Sidang Ulang

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Pengadilan Banding Batalkan Vonis Kardinal Becciu
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Roma – Dalam keputusan yang mengguncang fondasi upaya pembersihan keuangan Tahta Suci, Pengadilan Banding Vatikan menyatakan persidangan batal (mistrial) terhadap Kardinal Angelo Becciu dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus yang dikenal sebagai “persidangan abad ini”. Putusan yang dikeluarkan pada Selasa (17 Maret 2026) ini menandai kemunduran signifikan bagi agenda reformasi finansial yang digagas Paus Fransiskus, sekaligus membuka babak baru dalam skandal investasi properti London yang merugikan ratusan juta euro.

Melalui putusan setebal 16 halaman, majelis hakim yang dipimpin Uskup Agung Alejandro Arellano Cedillo menyimpulkan adanya kesalahan prosedural berat baik dari pihak jaksa Vatikan maupun dari dekret-dekret rahasia yang ditandatangani Paus Fransiskus. Kesalahan tersebut dinilai membatalkan dakwaan awal secara keseluruhan, sehingga seluruh proses persidangan pertama dianggap tidak sah dan harus diulang dari awal.

Salah satu poin krusial dalam putusan adalah penilaian terhadap salah satu dekret kepausan yang memberikan wewenang luar biasa kepada jaksa untuk menyelidiki tanpa pengawasan hakim pendahuluan. Pengadilan menyatakan bahwa dekret tersebut sejatinya berfungsi sebagai aturan hukum baru, namun karena tidak dipublikasikan—sebagaimana diwajibkan prinsip hukum dasar—maka dekret itu tidak memiliki kekuatan hukum. Ini merupakan kali pertama dalam sejarah Vatikan sebuah tindakan paus dinyatakan tidak berlaku oleh pengadilan internalnya sendiri.

Pengacara pembela menyambut putusan ini sebagai kemenangan monumental. Mereka menegaskan bahwa sejak awal proses telah cacat karena jaksa gagal menyerahkan bukti secara lengkap kepada terdakwa, termasuk catatan ponsel saksi kunci dan pesan-pesan teks yang relevan. “Keputusan ini membuktikan bahwa hak pembelaan telah dilanggar secara sistematis, dan kami berharap persidangan baru dapat menjamin keadilan sejati,” ujar salah satu tim pengacara dalam pernyataan resmi.

Kasus ini bermula dari investasi sekitar 350 juta euro (setara lebih dari Rp 6 triliun) oleh Sekretariat Negara Vatikan untuk membeli properti mewah di kawasan Sloane Avenue, London, pada 2018–2019. Jaksa menuduh adanya skema penggelapan melalui komisi dan biaya berlebih yang diterima para makelar serta pejabat Vatikan, ditambah pemerasan lanjutan senilai 15 juta euro agar Vatikan menyerahkan kendali properti tersebut.

Pada vonis pertama tahun 2023, Becciu—mantan pengganti Substitutus Sekretariat Negara yang pernah dianggap calon paus potensial—dihukum 5,5 tahun penjara atas tuduhan penggelapan. Delapan terdakwa lain divonis atas berbagai pasal, termasuk penyalahgunaan jabatan dan penipuan, dengan kewajiban mengembalikan dana puluhan juta euro. Namun, semua pihak mengajukan banding, dan proses banding justru mengungkap kelemahan mendasar dalam penyelidikan.

Baca juga : Pembunuhan Pejabat Tinggi Iran di Tengah Eskalasi: Titik Balik atau Jebakan bagi Koalisi AS-Israel?

Putusan banding kali ini menjadi pukulan kedua berturut-turut bagi jaksa Vatikan. Sebelumnya, pada Januari 2026, Mahkamah Kasasi Vatikan menolak seluruh upaya banding jaksa karena kesalahan prosedural elementer dari Promotor Keadilan Alessandro Diddi, yang kemudian memilih mundur dari kasus ini. Diddi telah menghadapi kritik tajam atas dugaan manipulasi saksi dan penanganan bukti yang tidak transparan.

Pengadilan menetapkan jadwal ketat untuk persidangan ulang: jaksa diminta menyerahkan seluruh dokumen asli paling lambat 30 April 2026, sementara pembela diberi waktu hingga 15 Juni untuk mengajukan gugatan pendahuluan. Sidang baru dijadwalkan dimulai 22 Juni 2026.

Putusan ini muncul di tengah transisi kepemimpinan Vatikan pasca-wafatnya Paus Fransiskus. Paus Leo XIV, yang baru saja membuka tahun peradilan Vatikan, menekankan pentingnya prinsip-prinsip dasar hukum dalam pidatonya baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa jaminan prosedural, imparsialitas hakim, dan hak pembelaan bukan sekadar formalitas teknis, melainkan fondasi yang memberikan legitimasi bagi sistem peradilan Tahta Suci.

Bagi para pengamat, kasus ini tidak hanya menyangkut nasib individu seperti Becciu, tetapi juga kredibilitas reformasi keuangan Vatikan yang telah menjadi salah satu warisan utama Fransiskus. Kegagalan prosedural berulang menimbulkan pertanyaan mendalam: apakah upaya membersihkan “kotoran” keuangan justru terjebak dalam kelemahan institusional yang sama? Jawabannya akan mulai terungkap pada persidangan baru yang akan datang.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pembunuhan Pejabat Tinggi Iran di Tengah Eskalasi: Titik Balik atau Jebakan bagi Koalisi AS-Israel?
Next: Tragedi Malam di Kabul: Serangan Udara Pakistan Hancurkan Pusat Rehabilitasi Narkoba, Ratusan Jiwa Melayang

Related Stories

Pusaran Ekstrem Terjang Departemen Aude

Pusaran Ekstrem Terjang Departemen Aude: Puluhan Luka-Luka dan Ratusan Bangunan Rusak di Prancis Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Dua Pemberontak di Mali Menerbitkan Komentar Langsung terhadap Misi Perjanjian Damai PBB

Dua Pemberontak di Mali Menerbitkan Komentar Langsung terhadap Misi Perjanjian Damai PBB

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
AS Tangani Persoalan Kesehatan Mental dan Pasokan di USS Abraham Lincoln

AS Tangani Persoalan Kesehatan Mental dan Pasokan di USS Abraham Lincoln: Kapal Induk Baru Bergerak ke Timur Tengah

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Eksistensi Koperasi Syariah dan Modal Sosial: Sinergi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Bertumpu pada Literasi Finansial Berkelanjutan
  • Rekayasa Infrastruktur Pasif dan Strategi Intervensi Ruang Jalan: Analisis Kebijakan Mitigasi Balap Liar serta Area Rawan Kecelakaan di Boyolali
  • MEMBONGKAR DINAMIKA MANAJEMEN TALENTA: STRATEGI PEMKAB KEDIRI AKSELERASI REFORMASI BIOKRASI DENGAN PELANTIKAN 121 PEJABAT MANAJERIAL
  • Pusaran Ekstrem Terjang Departemen Aude: Puluhan Luka-Luka dan Ratusan Bangunan Rusak di Prancis Selatan
  • Urgensi Respons Cepat Mitigasi Karhutla: Sinergitas Kolektif Kepolisian dan Masyarakat Nanga Pinoh
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by