Skip to content
21/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Hakim Federal Blokir Pengumpulan Data Ras di Kampus: Langkah Mundur atau Perlindungan Privasi?

Hakim Federal Blokir Pengumpulan Data Ras di Kampus: Langkah Mundur atau Perlindungan Privasi?

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Hakim Federal Blokir Pengumpulan Data Ras di Kampus
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Boston, 5 April 2026 — Seorang hakim federal di Boston menghentikan sementara upaya pemerintahan Presiden Donald Trump yang meminta perguruan tinggi menyediakan data rinci tentang ras, jenis kelamin, nilai akademik, dan skor tes standar mahasiswa selama tujuh tahun terakhir. Putusan ini memicu perdebatan baru tentang batas transparansi dan privasi dalam sistem pendidikan tinggi Amerika Serikat pasca-pembatalan affirmative action.

Hakim Distrik AS F. Dennis Saylor IV mengeluarkan perintah pendahuluan (preliminary injunction) pada Jumat lalu. Putusan tersebut hanya berlaku untuk universitas negeri di 17 negara bagian yang digugat oleh koalisi jaksa agung dari Partai Demokrat. Menurut hakim, meskipun pemerintah federal kemungkinan memiliki wewenang hukum untuk meminta data tersebut, proses penerapannya dilakukan secara “terburu-buru dan kacau”.

“Deadline 120 hari yang ditetapkan Presiden menyebabkan National Center for Education Statistics gagal melibatkan perguruan tinggi secara mendalam dalam proses konsultasi publik,” tulis Hakim Saylor dalam putusannya. Ia menyoroti banyaknya masalah teknis dan administratif yang muncul akibat waktu persiapan yang sangat singkat.

Kebijakan ini berawal dari kekhawatiran Presiden Trump bahwa banyak perguruan tinggi masih menggunakan cara tidak langsung — seperti esai pribadi atau pengalaman hidup — untuk mempertimbangkan ras dalam proses penerimaan mahasiswa. Padahal, Mahkamah Agung AS pada 2023 telah melarang penggunaan affirmative action secara eksplisit, meski masih membolehkan perguruan tinggi mempertimbangkan bagaimana latar belakang ras memengaruhi perjalanan hidup pelamar jika disebutkan secara sukarela.

Para jaksa agung dari 17 negara bagian berargumen bahwa permintaan data tersebut berpotensi melanggar privasi mahasiswa dan dapat memicu penyelidikan yang tidak berdasar. “Pengumpulan data dilakukan dengan cara yang tergesa-gesa dan tidak bertanggung jawab, sehingga akan menimbulkan beban berat bagi universitas,” ujar Michelle Pascucci, salah satu pengacara pihak penggugat.

Sementara itu, Departemen Pendidikan membela kebijakan ini dengan alasan transparansi. Menurut mereka, masyarakat pembayar pajak berhak mengetahui bagaimana dana federal digunakan di institusi pendidikan yang menerima bantuan pemerintah. Kebijakan ini juga sejalan dengan kesepakatan sebelumnya dengan Brown University dan Columbia University, di mana kedua kampus tersebut setuju memberikan data serupa dan menerima audit sebagai syarat pemulihan dana federal.

Baca juga : Di Tengah Serangan Drone Mematikan, Zelenskyy Kunjungi Istanbul: Upaya Diplomasi di Balik Eskalasi Perang

Menteri Pendidikan Linda McMahon sebelumnya menegaskan bahwa data harus diserahkan secara rinci, dipisahkan berdasarkan ras dan jenis kelamin, serta mencakup periode mundur tujuh tahun. Jika perguruan tinggi tidak patuh, pemerintah dapat mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi 1965, termasuk penghentian bantuan keuangan mahasiswa.

Kasus ini semakin rumit dengan gugatan terpisah terhadap Harvard University. Pemerintahan Trump menuduh universitas elit tersebut menolak memberikan catatan penerimaan yang diminta untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung. Harvard menyatakan telah merespons permintaan pemerintah dan mengklaim tetap mematuhi aturan baru tersebut.

Putusan hakim ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketegangan yang semakin dalam antara pemerintah federal dan dunia pendidikan tinggi. Di satu sisi, ada dorongan kuat untuk memastikan tidak ada diskriminasi ras terselubung pasca-2023. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa intervensi berlebihan justru dapat mengganggu otonomi kampus dan melanggar privasi ribuan pelajar.

Para pengamat pendidikan menilai, apa pun hasil akhirnya, kasus ini akan membentuk lanskap penerimaan mahasiswa di Amerika untuk tahun-tahun mendatang. Apakah ini langkah maju menuju transparansi yang lebih baik, atau justru hambatan bagi upaya menciptakan kampus yang adil dan inklusif? Jawabannya masih menunggu perkembangan di pengadilan.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Di Tengah Serangan Drone Mematikan, Zelenskyy Kunjungi Istanbul: Upaya Diplomasi di Balik Eskalasi Perang
Next: Diplomasi Beijing di Tengah Badai Hormuz: China Dorong Proposal Perdamaian Iran untuk Peran Global yang Lebih Besar

Related Stories

Flotilla Sumud Global Dihentikan Total

Flotilla Sumud Global Dihentikan Total: Israel Kembali Ladeni Kapal Bantuan Gaza di Perairan Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Iran Gugat AS di Mahkamah Arbitrase Den Haag

Iran Gugat AS di Mahkamah Arbitrase Den Haag: Tuduhan Agresi dan Pelanggaran Hukum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Timor Leste Siap Pimpin ASEAN 2029

Timor Leste Siap Pimpin ASEAN 2029: Bukti Evolusi Komunitas yang Semakin Inklusif

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kolaborasi Imigrasi dan Pemkab Toraja Utara Perkuat Pencegahan TPPO Melalui Desa Binaan
  • Lonjakan Rezeki di Pasar Hewan Wonogiri: Pedagang Sapi Raup Ratusan Juta Jelang Iduladha 1447 H
  • Jaga Tunas Bangsa: JMSI Tabagsel Gelorakan Semangat Kebangkitan Nasional di Tengah Tantangan Zaman
  • Raibnya Getah Pinus Bernilai Tinggi: Polres Wonogiri Amankan Tiga Pelaku Pencurian di Hutan Perhutani Wonogiri
  • Danrem 072/Pamungkas Perkuat Sinergi Kebangsaan dengan Para Purnawirawan TNI-Polri di Yogyakarta
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.