RI News. Wonogiri, 21 Mei 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri terus mendalami kasus dugaan pencurian hasil hutan non-kayu berupa getah pinus di kawasan hutan Perhutani Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan penanganan kasus ini. Menurutnya, perkara tersebut merupakan limpahan dari pihak Perhutani setelah ditemukan indikasi kehilangan getah pinus dalam jumlah signifikan di kawasan hutan produksi.
“Benar, ada kasus tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri,” ujar Kapolres Wahyu Sulistyo.
Ia menegaskan bahwa Polres Wonogiri berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan negara, khususnya pencurian hasil hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus berpotensi mengganggu kelestarian dan tata kelola kawasan hutan.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Perhutani terhadap aktivitas pengambilan getah pinus secara ilegal di wilayah Kecamatan Jatipurno. Pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Desa Girimulyo. Dari penindakan di lapangan, tiga orang langsung diamankan.
“Total ada tiga pelaku yang diamankan,” terang Iptu Agung.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial KB (41), warga Kabupaten Pacitan, yang berperan sebagai penderes getah pinus. Dua lainnya, W (39) dan AM (39), warga Kecamatan Jatiroto, bertindak sebagai pengangkut. Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Getah yang berhasil dikumpulkan kemudian akan dijual.
Petugas juga menyita barang bukti getah pinus seberapa 1,9 ton. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan distribusi hasil curian tersebut.
Baca juga : Danrem 072/Pamungkas Perkuat Sinergi Kebangsaan dengan Para Purnawirawan TNI-Polri di Yogyakarta
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan adalah lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap sumber daya hutan non-kayu yang bernilai ekonomi strategis. Getah pinus, sebagai bahan baku industri berbagai produk, sering menjadi incaran pelaku kejahatan karena harganya yang relatif tinggi di pasaran.
Penyidikan masih berlanjut untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa mendatang.
Pewarta: Nandar Suyadi

