RI News. Tapanuli Selatan – Organisasi masyarakat Garda Ampuh menyatakan akan segera meminta penjelasan resmi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan terkait sejumlah proyek Tahun Anggaran 2024–2025 yang menuai berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, Rabu (7/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, khususnya di sektor infrastruktur yang menyangkut kepentingan publik. Aktivis Garda Ampuh, Andi Hariman, menilai bahwa sejumlah proyek yang telah dilaksanakan perlu diklarifikasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi anggaran di lapangan.
Andi Hariman menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dan temuan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, Garda Ampuh menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari Kepala Dinas PUPR sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, sebagai kontrol sosial, kami berkewajiban meminta penjelasan langsung agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat,” ujar Andi.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini akan dilakukan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku, serta mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Garda Ampuh berharap Kadis PUPR dapat memberikan penjelasan secara terbuka, transparan, dan berbasis data.
Baca juga : Penahanan Bupati Sitaro: Korupsi Dana Stimulan Pasca-Erupsi Ruang Rugikan Negara Rp22 Miliar
Andi menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan oleh setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus terjaga.
Apabila dalam proses klarifikasi nantinya ditemukan indikasi pelanggaran, Andi menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Indra Saputra


