Skip to content
28/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penahanan Bupati Sitaro: Korupsi Dana Stimulan Pasca-Erupsi Ruang Rugikan Negara Rp22 Miliar

Penahanan Bupati Sitaro: Korupsi Dana Stimulan Pasca-Erupsi Ruang Rugikan Negara Rp22 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 minutes read
Penahanan Bupati Sitaro
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang. Penetapan status hukum tersebut disertai penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan penyaluran bantuan dana siap pakai perbaikan rumah rusak akibat bencana Gunung Ruang pada tahun anggaran 2024. Dana yang dialokasikan untuk pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp22 miliar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum melakukan penahanan. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi menghilangkan barang bukti,” ujar sumber di lingkungan kejaksaan yang enggan disebut namanya.

Menurut informasi yang dihimpun, bantuan stimulan tersebut seharusnya menjadi instrumen cepat bagi warga yang kehilangan tempat tinggal atau mengalami kerusakan rumah akibat erupsi. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi pengelolaan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana bantuan pascabencana.

Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut langsung upaya pemulihan pasca-bencana di wilayah kepulauan yang rawan bencana geologi. Masyarakat Sitaro, yang masih dalam proses pemulihan, kini menyaksikan kepala daerah mereka berstatus tersangka korupsi dana bantuan yang ditujukan untuk mereka.

Baca juga : Bangkitnya Olahraga Lampung Barat: Irfan Fadillah Mabsus Naik Takhta Pimpin KONI, Bidik Peringkat Lima Porprov 2026

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda sesuai ketentuan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pengelolaan dana tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan tantangan tata kelola dana bantuan bencana di Indonesia, di mana transparansi dan akuntabilitas sering menjadi ujian krusial ketika dana besar digelontorkan dalam waktu singkat untuk pemulihan darurat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan akan terus mengusut tuntas perkara ini demi memastikan tidak ada lagi penyimpangan serupa di masa mendatang.

Pewarta: Marco Kawulusan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Bangkitnya Olahraga Lampung Barat: Irfan Fadillah Mabsus Naik Takhta Pimpin KONI, Bidik Peringkat Lima Porprov 2026
Next: Garda Ampuh Tuntut Penjelasan Resmi Kadis PUPR Tapsel soal Proyek TA 2024–2025

Related Stories

Integrasi Infrastruktur Keagamaan dan Ekonomi Regional

Integrasi Infrastruktur Keagamaan dan Ekonomi Regional: Penyerahan Aset Tanah Pemkab Kediri untuk Akselerasi Hub Haji Jawa Timur

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Ancaman di Jantung TNKS

Ancaman di Jantung TNKS: Pemangku Adat dan Aparat Bersatu Hentikan Tambang Emas Ilegal di Limau Purut

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Dinamika Eskalasi Kebakaran Lahan di Boyolali

Dinamika Eskalasi Kebakaran Lahan di Boyolali: Dari Kelalaian Manusia hingga Kerentanan Ekologis Musim Kemarau

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dekonstruksi Strategi Preemtif: Edukasi Ekologis Sat Binmas Polres Melawi dalam Mitigasi Penanganan Karhutla di Desa Batu Ampar
  • Menjaga Ekosistem Pasar Tradisional: Sinergi Ekologis dan Kemanunggalan Kodim 0728/Wonogiri Melalui Gerakan ‘Tentara Nasional Peduli Sampah’
  • Integrasi Infrastruktur Keagamaan dan Ekonomi Regional: Penyerahan Aset Tanah Pemkab Kediri untuk Akselerasi Hub Haji Jawa Timur
  • Imperatif Kepastian Hukum dan Dinamika Humanis Eksekusi DPO: Studi Kasus Penangkapan Terpidana Herlina Lineke Kawilarang
  • Polemik Pengadaan Lahan PLTA Batang Toru: DPP IMPAS Desak Kementerian ESDM Uji Kepatuhan Hukum Pembayaran Ganti Rugi di Area Sengketa
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by