Skip to content
21/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penahanan Bupati Sitaro: Korupsi Dana Stimulan Pasca-Erupsi Ruang Rugikan Negara Rp22 Miliar

Penahanan Bupati Sitaro: Korupsi Dana Stimulan Pasca-Erupsi Ruang Rugikan Negara Rp22 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 minutes read
Penahanan Bupati Sitaro
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang. Penetapan status hukum tersebut disertai penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan penyaluran bantuan dana siap pakai perbaikan rumah rusak akibat bencana Gunung Ruang pada tahun anggaran 2024. Dana yang dialokasikan untuk pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp22 miliar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum melakukan penahanan. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi menghilangkan barang bukti,” ujar sumber di lingkungan kejaksaan yang enggan disebut namanya.

Menurut informasi yang dihimpun, bantuan stimulan tersebut seharusnya menjadi instrumen cepat bagi warga yang kehilangan tempat tinggal atau mengalami kerusakan rumah akibat erupsi. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi pengelolaan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana bantuan pascabencana.

Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut langsung upaya pemulihan pasca-bencana di wilayah kepulauan yang rawan bencana geologi. Masyarakat Sitaro, yang masih dalam proses pemulihan, kini menyaksikan kepala daerah mereka berstatus tersangka korupsi dana bantuan yang ditujukan untuk mereka.

Baca juga : Bangkitnya Olahraga Lampung Barat: Irfan Fadillah Mabsus Naik Takhta Pimpin KONI, Bidik Peringkat Lima Porprov 2026

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda sesuai ketentuan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pengelolaan dana tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan tantangan tata kelola dana bantuan bencana di Indonesia, di mana transparansi dan akuntabilitas sering menjadi ujian krusial ketika dana besar digelontorkan dalam waktu singkat untuk pemulihan darurat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan akan terus mengusut tuntas perkara ini demi memastikan tidak ada lagi penyimpangan serupa di masa mendatang.

Pewarta: Marco Kawulusan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Bangkitnya Olahraga Lampung Barat: Irfan Fadillah Mabsus Naik Takhta Pimpin KONI, Bidik Peringkat Lima Porprov 2026
Next: Garda Ampuh Tuntut Penjelasan Resmi Kadis PUPR Tapsel soal Proyek TA 2024–2025

Related Stories

Ulat di Ompreng MBG SMKN Bulukerto Wonogiri Sempat Viral

Ulat di Ompreng MBG SMKN Bulukerto Wonogiri Sempat Viral, Sekolah Tegaskan Menu Lain Aman

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Dari Lahan 3000 Meter Persegi hingga Masjid Rp10 Miliar

Dari Lahan 3.000 Meter Persegi hingga Masjid Rp10 Miliar: Sulsel Perkuat Ekosistem Haji dan Dorong UMKM Raih Peluang Triliunan Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Petasan di Manggarai

Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Petasan di Manggarai, Polisi Gandeng Tokoh Warga Perkuat Pengawasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ulat di Ompreng MBG SMKN Bulukerto Wonogiri Sempat Viral, Sekolah Tegaskan Menu Lain Aman
  • Kapolri dan Panglima TNI Rapatkan Barisan Hadapi Kejahatan Lintas Batas hingga Ancaman Siber
  • Jejak Dana di Balik Akun Pialang: KPK Panggil Petinggi Perusahaan Berjangka dalam Kasus Gratifikasi Setjen MPR
  • Kesejahteraan di Garis Depan: Mendagri Tito Tegaskan Warga Perbatasan sebagai Benteng Nasionalisme
  • Dari Tanggul hingga Mangrove: Pantura Jawa Dilindungi dengan Dua Pendekatan Sekaligus
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by