Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Dugaan Praktik Prostitusi Terselubung di Balik Layanan Pijat Eksekutif di Semarang

Dugaan Praktik Prostitusi Terselubung di Balik Layanan Pijat Eksekutif di Semarang

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Praktik Prostitusi Terselubung di Balik Layanan Pijat Eksekutif di Semarang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 23 Desember 2025 – Sebuah fasilitas layanan pijat dan spa di kawasan Ruko Metro Plaza, Jalan MT. Haryono Nomor 16 Blok B 15, Lamper Kidul, Semarang Selatan, Jawa Tengah, diduga menjalankan aktivitas ilegal yang menyimpang dari klaim usaha resminya. Meskipun dipromosikan sebagai tempat relaksasi executive massage dan spa, temuan lapangan menunjukkan adanya penawaran layanan seksual berbayar yang terselubung.

Penemuan ini bermula dari laporan seorang pengunjung yang awalnya hanya berniat memanfaatkan jasa pijat untuk meredakan kelelahan. Namun, saat tiba di lokasi, ia mendapat tawaran yang tidak sesuai dengan ekspektasi, berupa katalog berisi foto dan profil terapis wanita beserta opsi tarif untuk hubungan intim. Pengalaman ini memicu penelusuran lebih lanjut.

Pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, penelusuran independen dilakukan dengan menyamar sebagai calon pelanggan. Hasilnya mengonfirmasi dugaan tersebut: selain pijat standar, tersedia pilihan “layanan tambahan” yang melibatkan aktivitas seksual. Informasi dari petugas resepsionis menyebutkan tarif pijat biasa sekitar Rp220.000 untuk sesi 90 menit, sementara opsi plus-plus dibanderol antara Rp400.000 hingga Rp500.000 per sesi.

Fasilitas ini diketahui mempekerjakan sekitar 30 terapis wanita dengan rentang usia beragam, mulai dari remaja hingga dewasa, yang berasal dari berbagai daerah di dalam dan luar kota. Modus operandi semacam ini sering kali memanfaatkan kerentanan ekonomi atau migrasi tenaga kerja, yang berpotensi menyentuh isu eksploitasi lebih dalam.

Dari perspektif hukum, praktik ini berisiko melanggar sejumlah peraturan pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) secara tegas mengkategorikan perekrutan, penampungan, atau penerimaan individu untuk eksploitasi seksual—termasuk melalui penipuan atau penyalahgunaan posisi—sebagai tindak pidana perdagangan orang. Mekanisme seperti penawaran katalog dan tarif tersirat dapat diinterpretasikan sebagai bentuk penipuan yang menjerat korban ke dalam eksploitasi.

Baca juga : DPRD Pontianak Imbau Pengelola Akomodasi Perketat Pengawasan Check-in Remaja Menjelang Malam Tahun Baru

UU tersebut menetapkan sanksi berat: pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, disertai denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Ketentuan ini lebih ketat dibandingkan pasal-pasal lama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 296 yang mengatur peran mucikari atau fasilitator prostitusi. Dalam draft Revisi KUHP, pengaturan serupa juga semakin diperkuat untuk menangani modus terselubung seperti ini.

Fenomena prostitusi berkedok usaha legit seperti spa bukanlah hal baru di perkotaan Indonesia, di mana tekanan ekonomi dan kurangnya pengawasan sering menjadi faktor pendorong. Kasus semacam ini tidak hanya merusak tatanan sosial dan moral masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan publik serta eksploitasi terhadap kelompok rentan.

Pihak berwenang, khususnya Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah, diharapkan segera melakukan verifikasi mendalam dan penindakan jika bukti cukup. Langkah tegas diperlukan untuk memberantas praktik yang merongrong nilai-nilai kemanusiaan dan ketertiban umum di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini. Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap modus serupa demi menjaga integritas lingkungan kota.

Pewarta : MM

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: DPRD Pontianak Imbau Pengelola Akomodasi Perketat Pengawasan Check-in Remaja Menjelang Malam Tahun Baru
Next: Rehabilitasi Melalui Seni: Fashion Show Batik di Lapas Perempuan Semarang Rayakan Hari Ibu ke-97

Related Stories

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Pantai Sundak Bangkit

Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Kekerasan di Balik Tembok Pesantren

Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.